Article 4
Jenis Pelaporan, meliputi:
a. Pendaftaran Penduduk;
b. Pencatatan Sipil;
c. pengelolaan informasi Administrasi Kependudukan;
d. Pemanfaatan Data dan Dokumen Kependudukan;
e. pembinaan aparatur Penyelenggara; dan
f. dukungan sarana, prasarana dan pembiayaan.