PELAKSANA ANGGARAN
(1) Menteri adalah PA/PB di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri.
(2) Menteri selaku PA/PB mempunyai tugas dan kewenangan:
a. MENETAPKAN pejabat KPA/KPB pada satuan kerja pusat dan UPT;
b. MENETAPKAN Pejabat Perbendaharaan Negara terdiri atas:
1) PPK;
2) PPSPM;
3) Bendahara Penerimaan;
4) Bendahara Pengeluaran; dan 5) Bendahara Pengeluaran Pembantu.;
c. MENETAPKAN POK;
d. mengawasi pelaksanaan anggaran;
e. menyusun dan menyampaikan laporan keuangan;
f. mengajukan rencana kebutuhan dan penganggaran BMN untuk Kementerian/Lembaga yang dipimpinnya kepada Pengelola Barang;
g. mengajukan permohonan penetapan status Penggunaan BMN yang berada dalam penguasaannya kepada Pengelola Barang;
h. menggunakan BMN yang berada dalam penguasaannya untuk kepentingan penyelenggaraan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga;
i. mengamankan dan memelihara BMN yang berada dalam penguasaannya;
j. mengajukan usul Pemanfaatan BMN yang berada dalam penguasaannya kepada Pengelola Barang;
k. mengajukan usul Pemindahtanganan BMN yang berada dalam penguasaannya kepada Pengelola Barang;
l. menyerahkan BMN yang tidak digunakan untuk kepentingan penyelenggaraan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga yang dipimpinnya dan tidak dimanfaatkan oleh Pihak Lain kepada Pengelola Barang;
m. mengajukan usul Pemusnahan dan Penghapusan BMN yang berada dalam penguasaannya kepada Pengelola Barang;
n. melakukan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian atas Penggunaan BMN yang berada dalam penguasaannya;
o. melakukan pencatatan dan Inventarisasi BMN yang berada dalam penguasaannya;
p. menyusun dan menyampaikan laporan barang pengguna semesteran dan laporan barang pengguna tahunan yang berada dalam penguasaannya kepada Pengelola Barang;
q. MENETAPKAN rencana umum pengadaan barang/jasa;
r. mengumumkan secara luas rencana umum pengadaan paling sedikit di website Kementerian Dalam Negeri;
s. MENETAPKAN:
1) pemenang pada Pelelangan atau penyedia pada Penunjukan Langsung untuk paket Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dengan nilai diatas Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah); atau 2) pemenang pada Seleksi atau penyedia pada Penunjukan Langsung untuk paket Pengadaan Jasa Konsultansi dengan nilai diatas Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
3) menyelesaikan perselisihan antara PPK dengan ULP/ Pejabat Pengadaan, dalam hal terjadi perbedaan pendapat;
t. menjawab sanggah banding;
u. memberikan sanksi pencantuman dalam daftar hitam kepada penyedia barang/jasa;
v. menyatakan pelelangan/seleksi/pemilihan langsung gagal; dan
w. menyetujui penggunaan metode penunjukan langsung, dalam hal ini pelelangan/seleksi/pemilihan langsung ulang gagal.
(3) Kewenangan dan tanggung jawab PB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf g, huruf j, huruf k dan huruf m secara fungsional dilakukan oleh Sekretaris Jenderal.
(4) Rencana umum pengadaan barang/jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf r paling sedikit memuat:
a. Paket pekerjaan yang akan dilaksanakan;
b. Lokasi pekerjaan;
c. Perkiraan nilai pekerjaan; dan
d. Pagu anggaran.
(5) Kewenangan PA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b angka 1) dan angka 2), huruf s, huruf t, huruf u, huruf v, huruf w, dan huruf x didelegasikan kepada KPA.
(6) Kewenangan PA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b angka 3), angka 4), angka 5), huruf t, huruf v, huruf w dan huruf x tidak dapat didelegasikan kepada KPA yang bertindak sebagai PPK atau Kepala ULP.
(7) Kewenangan PA sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b angka 3), angka 4), angka 5), huruf q dan huruf r didelegasikan kepada Kepala Satuan Kerja Pusat.
(8) Dalam hal kewenangan PA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c yang didelegasikan kepada KPA, KPA melaporkan dan mempertanggungjawabkan kepada Kepala Satuan Kerja.
(9) Kewenangan dan tanggung jawab tertentu yang dapat didelegasikan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tata cara pendelegasiannya berpedoman pada Keputusan Menteri Dalam Negeri.
(10) Menteri dapat menunjuk pejabat lain selain Kepala Satuan Kerja sebagai KPA.
(11) Penunjukan KPA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a tidak terikat periode tahun anggaran.
(1) Penunjukan KPA atas pelaksanaan dana dekonsentrasi dilakukan oleh gubernur selaku pihak yang dilimpahi sebagian urusan Pemerintah yang menjadi kewenangan Kementerian/Lembaga.
(2) Penunjukan KPA atas pelaksanaan tugas pembantuan dilakukan oleh Menteri/Pimpinan Lembaga atas usul Gubernur/Bupati/Wali Kota.
(3) Dalam rangka percepatan pelaksanaan anggaran, Menteri/Pimpinan Lembaga dapat mendelegasikan penunjukan KPA atas pelaksanaan tugas pembantuan kepada Gubernur/Bupati/Wali Kota.
Kepala Satuan Kerja Pusat atas nama Menteri selaku PA mempunyai tugas dan kewenangan:
a. MENETAPKAN bendahara penerimaan dan bendahara pengeluaran;
b. MENETAPKAN BPP;
c. MENETAPKAN Unit akuntansi;
d. mengawasi pelaksanaan anggaran;
e. MENETAPKAN rencana umum pengadaan barang/jasa;
f. MENETAPKAN revisi rencana umum pengadaan barang/jasa;
g. mengumumkan secara luas rencana umum pengadaan paling sedikit di website Kementerian Dalam Negeri;
h. menyusun dan menyampaikan laporan keuangan;
i. mengawasi, menyimpan, dan memelihara dokumen; dan
j. MENETAPKAN DIPA Satuan Kerja.
Kepala UPT selaku Kepala Satuan Kerja di daerah mempunyai tugas dan kewenangan:
a. MENETAPKAN bendahara penerimaan dan bendahara pengeluaran;
b. MENETAPKAN BPP;
c. MENETAPKAN Unit akuntansi;
d. mengawasi pelaksanaan anggaran;
e. menyusun dan menyampaikan laporan keuangan;
f. mengawasi, menyimpan, dan memelihara dokumen; dan
g. MENETAPKAN POK.
(1) KPA/KPB pada satuan kerja pusat dan UPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a, meliputi:
a. Kepala Biro Keuangan dan Aset untuk KPA satuan kerja Sekretariat Jenderal;
b. Kepala Biro Umum untuk KPB satuan kerja Sekretariat Jenderal;
c. Sekretaris Inspektorat Jenderal untuk KPA dan KPB satuan kerja Inspektorat Jenderal;
d. Sekretaris Direktorat Jenderal untuk KPA dan KPB satuan kerja Direktorat Jenderal;
e. Sekretaris Badan untuk KPA dan KPB satuan kerja Badan;
f. Kepala Biro Administrasi Umum dan Keuangan Institut Pemerintahan Dalam Negeri untuk KPA dan KPB satuan kerja Institut Pemerintahan Dalam Negeri;
g. Kepala Pusat Diklat Regional untuk KPA dan KPB satuan kerja Pusat Diklat Regional;
h. Kepala Balai Besar/Balai Pemerintahan Desa untuk KPA dan KPB satuan kerja Balai Besar/Balai Pemerintahan Desa; dan
i. Direktur atau Kepala Bagian Tata Usaha untuk KPA dan KPB satuan kerja Institut Pemerintahan Dalam Negeri kampus di daerah.
(2) KPA/KPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h dan huruf i bertugas melakukan pemungutan penerimaan negara pada satuan kerja pusat dan UPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b.
(3) KPA/KPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h dan huruf i tidak dapat merangkap sebagai PPK.
(4) KPA/KPB tidak dapat merangkap PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dijabat oleh pejabat satu tingkat di bawah KPA/KPB.
(5) Dalam hal terdapat kekosongan KPA/KPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tugas KPA/KPB dilaksanakan oleh Pelaksana Tugas yang ditetapkan oleh PA/PB.
(6) Dalam hal berhalangan sementara KPA/KPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tugas KPA/KPB dilaksanakan oleh Pelaksana Harian yang ditetapkan oleh PA/PB.
(7) Penunjukan Pelaksana Tugas dan Pelaksana Harian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) KPA bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan dan anggaran yang berada dalam penguasaannya.
(2) Tanggung jawab KPA sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) meliputi:
a. mengesahkan rencana pelaksanaan kegiatan dan rencana penarikan dana;
b. merumuskan standar operasional agar pelaksanaan pengadaan barang/jasa sesuai dengan ketentuan tentang pengadaan barang/jasa pemerintah;
c. menyusun sistem pengawasan dan pengendalian agar proses penyelesaian tagihan atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
d. melakukan pengawasan agar pelaksanaan kegiatan dan pengadaan barang/jasa sesuai dengan keluaran (output) yang ditetapkan dalam DIPA;
e. melakukan monitoring dan evaluasi agar pembuatan perjanjian/kontrak pengadaan barang/jasa dan pembayaran atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sesuai dengan keluaran (output) yang ditetapkan dalam DIPA serta rencana yang telah ditetapkan;
f. merumuskan kebijakan agar pembayaran atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sesuai dengan keluaran (output) yang ditetapkan dalam DIPA; dan
g. melakukan pengawasan, monitoring, dan evaluasi atas pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran dalam rangka penyusunan laporan keuangan.
(1) KPB berwenang dan bertanggung jawab:
a. mengajukan rencana kebutuhan BMN untuk lingkungan kantor yang dipimpinnya kepada PB;
b. mengajukan permohonan penetapan status Penggunaan BMN yang berada dalam penguasaannya kepada PB;
c. melakukan pencatatan dan Inventarisasi BMN yang berada dalam penguasaannya;
d. menggunakan BMN yang berada dalam penguasaannya untuk kepentingan penyelenggaraan tugas dan fungsi kantor yang dipimpinnya;
e. mengamankan dan memelihara BMN yang berada dalam penguasaannya;
f. mengajukan usul Pemanfaatan dan Pemindahtanganan BMN yang berada dalam penguasaannya kepada PB;
g. menyerahkan BMN yang tidak digunakan untuk kepentingan penyelenggaraan tugas dan fungsi kantor yang dipimpinnya dan sedang tidak dimanfaatkan Pihak Lain, kepada PB;
h. mengajukan usul Pemusnahan dan Penghapusan BMN yang berada dalam penguasaannya kepada PB;
i. melakukan pengawasan dan pengendalian atas Penggunaan BMN yang berada dalam penguasaannya; dan
j. menyusun dan menyampaikan laporan barang kuasa pengguna semesteran dan laporan barang kuasa pengguna tahunan yang berada dalam penguasaannya kepada PB.
(2) KPB menyampaikan kewenangan dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf f, dan huruf h kepada PB yang secara fungsional dilakukan oleh Sekretaris Jenderal.
(1) PPK pada satuan kerja pusat dan UPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a meliputi:
a. Kepala Biro atau Kepala Pusat untuk satuan kerja Sekretariat Jenderal;
b. Inspektur Wilayah dan Inspektur Khusus untuk satuan kerja Inspektorat Jenderal;
c. Direktur untuk satuan kerja Direktorat Jenderal;
d. Kepala Pusat untuk satuan kerja Badan;
e. Kepala Biro untuk Satuan Kerja Institut Pemerintahan Dalam Negeri;
f. Kepala Bagian Tata Usaha untuk satuan kerja Pusat Diklat Regional;
g. Kepala Bagian Tata Usaha untuk satuan kerja Balai Besar Pemerintahan Desa;
h. Kepala Bagian/Kepala Sub Bagian untuk satuan kerja Institut Pemerintahan Dalam Negeri kampus di daerah; dan
i. Kepala Sub Bagian untuk satuan kerja Balai Pemerintahan Desa.
(2) Dalam hal PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berhalangan sementara karena alasan tertentu, maka dapat ditetapkan PPK pengganti melalui Keputusan KPA.
(3) Alasan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah berhalangan sementara karena cuti, sakit, diklat yang dibuktikan dengan Surat Keterangan dan diketahui oleh atasan langsung.
(4) Dalam hal PPK sudah menjabat sebagai KPA, PPK dapat dijabat oleh pejabat struktural satu tingkat di bawahnya.
(5) Pejabat struktural yang menjabat sebagai PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus memiliki persyaratan :
a. memiliki integritas;
b. memiliki disiplin tinggi;
c. memiliki tanggung jawab dan kualifikasi teknis serta manajerial untuk melaksanakan tugas;
d. mampu mengambil keputusan, bertindak tegas dan memiliki keteladanan dalam sikap perilaku serta tidak pernah terlibat KKN;
e. menandatangani Pakta Integritas;
f. tidak menjabat sebagai Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM) atau Bendahara;
dan
g. memiliki Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang/Jasa.
(6) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berlaku juga untuk Pelaksana Tugas di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri.
(1) PPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a melaksanakan kewenangan KPA melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran Belanja Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf g.
(2) Dalam pelaksanaan anggaran pada satuan kerja, PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditetapkan lebih dari 1 (satu).
(3) Penetapan PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak terikat periode tahun anggaran.
(4) Dalam hal tidak terdapat perubahan pejabat yang ditetapkan sebagai PPK pada saat penggantian periode tahun anggaran, penetapan PPK tahun anggaran yang lalu masih tetap berlaku.
(5) Jabatan PPK tidak boleh dirangkap oleh PPSPM dan bendahara.
(6) PPK yang penunjukannya berakhir dan/atau diganti harus menyelesaikan seluruh administrasi keuangan yang menjadi tanggung jawabnya.
(7) PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibantu oleh 1 (satu) BPP.
(8) Dalam hal terdapat keterbatasan jumlah pejabat/pegawai yang memenuhi syarat dan/atau kualitas sumber daya manusia untuk ditetapkan sebagai PPK, pada kegiatan yang bersumber dari dana dekonsentrasi dan tugas pembantuan di lingkungan Kementerian Dalam Negeri, dimungkinkan perangkapan fungsi PPK dengan memperhatikan pelaksanaan prinsip saling uji, check and balance.
(1) PPK bertanggung jawab atas kebenaran materiil, keabsahan, dan akibat yang timbul dari penggunaan bukti mengenai hak tagih kepada negara.
(2) Pengujian sebagaimana dimaksud pada Pasal 12 ayat (1) huruf h dilakukan dengan membandingkan kesesuaian antara surat bukti yang akan disahkan dan barang/jasa yang diserahterimakan atau diselesaikan serta spesifikasi teknis yang dipersyaratkan dalam dokumen perikatan.
PPSPM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b meliputi:
a. Kepala Bidang/Bagian Keuangan Satuan Kerja Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal, dan Badan;
b. Kepala Bagian Keuangan untuk satuan kerja Inspektorat Jenderal;
c. Kepala Bagian Tata Usaha untuk satuan kerja Pusat Diklat Regional;
d. Kepala Bagian Tata Usaha untuk satuan kerja Balai Besar Pemerintahan Desa;
e. Kepala Sub Bagian Tata Usaha untuk Balai Pemerintahan Desa untuk satuan kerja Balai Pemerintahan Desa; dan
f. Kepala Sub Bagian Administrasi Umum dan Keuangan untuk satuan kerja Institut Pemerintahan Dalam Negeri kampus di daerah.
(1) PPSPM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b melaksanakan kewenangan KPA memberikan supervisi, konsultasi, dan pengendalian pelaksanaan kegiatan dan anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf i.
(2) PPSPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya ditetapkan 1 (satu) PPSPM.
(3) Penetapan PPSPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak terikat periode tahun anggaran.
(4) Dalam hal tidak terdapat perubahan pejabat yang ditetapkan sebagai PPSPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada saat penggantian periode tahun anggaran, penetapan PPSPM tahun anggaran yang lalu masih tetap berlaku.
(5) PPSPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara selektif karena alasan tertentu dapat ditetapkan PPSPM pengganti dengan Keputusan KPA dan berlaku sejak serah terima jabatan.
(6) Alasan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) adalah berhalangan sementara karena cuti, sakit, diklat yang dibuktikan dengan Surat Keterangan dan diketahui oleh atasan langsung.
(7) Jabatan PPSPM tidak boleh dirangkap oleh PPK dan bendahara.
(1) Dalam rangka melakukan pengujian tagihan dan perintah pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf h, PPSPM memiliki tugas dan
wewenang:
a. menguji kebenaran SPP atau dokumen lain yang dipersamakan dengan SPP beserta dokumen pendukung;
b. menolak dan mengembalikan SPP, apabila tidak memenuhi persyaratan untuk dibayarkan;
c. membebankan tagihan pada mata anggaran yang telah disediakan;
d. menerbitkan SPM atau dokumen lain yang dipersamakan dengan SPM;
e. menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen hak tagih;
f. melaporkan pelaksanaan pengujian dan perintah pembayaran kepada KPA; dan
g. melaksanakan tugas dan wewenang lainnya yang berkaitan dengan pelaksanaan pengujian dan perintah pembayaran.
(2) Dalam menerbitkan SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, PPSPM melakukan:
a. mencatat pagu, realisasi belanja, sisa pagu, dana UP/TUP, dan sisa dana UP/TUP pada kartu pengawasan DIPA;
b. menandatangani SPM; dan
c. memasukkan Personal Identification Number (PIN) PPSPM sebagai tanda tangan elektronik pada ADK SPM.
(1) Pengujian terhadap SPP beserta dokumen pendukung yang dilakukan oleh PPSPM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf a meliputi:
a. kelengkapan dokumen pendukung SPP;
b. kesesuaian penanda tangan SPP dengan spesimen tanda tangan PPK;
c. kebenaran pengisian format SPP;
d. kesesuaian kode BAS pada SPP dengan DIPA/POK/Rencana Kerja Anggaran Satuan Kerja;
e. ketersediaan pagu sesuai BAS pada SPP dengan DIPA/POK/Rencana Kerja Anggaran Satuan Kerja;
f. kebenaran formal dokumen/surat keputusan yang menjadi
persyaratan/kelengkapan pembayaran belanja pegawai;
g. kebenaran formal dokumen/surat bukti yang menjadi persyaratan/kelengkapan sehubungan dengan pengadaan barang/jasa;
h. kebenaran pihak yang berhak menerima pembayaran pada SPP sehubungan dengan perjanjian/kontrak/surat keputusan;
i. kebenaran perhitungan tagihan serta kewajiban di bidang perpajakan dari pihak yang mempunyai hak tagih;
j. kepastian telah terpenuhinya kewajiban pembayaran kepada negara oleh pihak yang mempunyai hak tagih kepada negara; dan
k. kesesuaian prestasi pekerjaan dengan ketentuan pembayaran dalam perjanjian/kontrak.
(2) Pengujian kode BAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d termasuk menguji kesesuaian antara pembebanan kode mata anggaran pengeluaran akun 6 (enam) digit dengan uraiannya.
(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, PPSPM bertanggung jawab atas:
a. kebenaran, kelengkapan, dan keabsahan administrasi terhadap dokumen hak tagih pembayaran yang menjadi dasar penerbitan SPM dan akibat yang timbul dari pengujian yang dilakukannya; dan
b. ketepatan jangka waktu penerbitan dan penyampaian SPM kepada KPPN.
(2) PPSPM menyampaikan laporan bulanan kepada KPA paling sedikit, meliputi:
a. jumlah SPP yang diterima;
b. jumlah SPM yang diterbitkan; dan
c. jumlah SPP yang tidak dapat diterbitkan SPM.
(1) PPTK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf a pada satuan kerja pusat, UPT, dan satuan kerja perangkat daerah pelaksana Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan merupakan pejabat struktural satu tingkat di bawah dan dalam unit kerja yang sama dengan PPK.
(2) Selain PPTK sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat ditambah pejabat/staf sebagai PPTK dalam satu unit pengelola kegiatan dan anggaran pada satuan kerja pusat dan UPT.
(3) PPTK mempunyai tugas:
a. mengendalikan pelaksanaan kegiatan;
b. menyiapkan dokumen anggaran atas beban pengeluaran pelaksanaan kegiatan;
c. menguji dan menandatangani surat bukti mengenai hak tagih kepada negara;
d. menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan kegiatan; dan
e. melaksanakan tugas dan wewenang lainnya yang berkaitan dengan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Dokumen anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b mencakup dokumen administrasi kegiatan maupun dokumen administrasi yang terkait dengan persyaratan pembayaran yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Bendahara Penerimaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a mempunyai tugas:
a. menerima, menyimpan, menyetorkan, menatausahakan dan mempertanggungjawabkan penerimaan negara bukan pajak yang dikelolanya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
b. bertanggungjawab secara administrasi kepada KPA;
dan
c. melakukan penutupan buku kas umum bendahara penerimaan dan ditandatangani oleh bendahara penerimaan dan diketahui KPA.
(2) Bendahara Penerimaan bertanggung jawab secara pribadi atas uang Pendapatan Negara yang berada dalam pengelolaannya.
(3) Bendahara Penerimaan bertanggung jawab secara fungsional atas pengelolaan uang Pendapatan Negara yang menjadi tanggung jawabnya kepada Kuasa BUN.
(1) Bendahara Pengeluaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a mempunyai tugas:
a. menerima, menyimpan, menatausahakan, dan membukukan uang, surat berharga dalam pengelolaannya;
b. melakukan pengujian dan pembayaran berdasarkan perintah PPK;
c. menolak perintah pembayaran apabila tidak memenuhi persyaratan untuk dibayarkan;
d. melakukan pemotongan/pemungutan penerimaan negara dari pembayaran yang dilakukannya;
e. menyetorkan pemotongan/pemungutan kewajiban kepada negara ke kas negara;
f. mengelola rekening tempat penyimpanan UP;
g. melakukan validasi pemotongan/pemungutan kewajiban kepada negara dengan KPPN selaku Kuasa BUN;
h. menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) kepada Kepala KPPN selaku kuasa BUN; dan
i. membukukan, menutup dan menandatangani Buku Kas Umum diketahui KPA.
(2) Pengujian dan Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. meneliti kelengkapan perintah pembayaran yang diterbitkan oleh PPK;
b. pemeriksaan kebenaran atas hak tagih, meliputi:
1) pihak yang ditunjuk untuk menerima pembayaran;
2) nilai tagihan yang harus dibayar;
3) jadwal waktu pembayaran; dan 4) menguji ketersediaan dana yang bersangkutan.
c. pemeriksaan kesesuaian pencapaian keluaran antara spesifikasi teknis yang disebutkan dalam penerimaan barang/jasa dan spesifikasi teknis yang
disebutkan dalam dokumen perjanjian/kontrak; dan
d. pemeriksaan dan pengujian ketepatan penggunaan kode mata anggaran pengeluaran akun 6 (enam) digit.
(3) Bendahara Pengeluaran bertanggung jawab secara pribadi atas uang dan/atau surat berharga yang berada dalam pengelolaannya.
(4) Bendahara Pengeluaran bertanggung jawab secara fungsional atas pengelolaan uang dan/atau surat berharga yang menjadi tanggung jawabnya kepada Kuasa BUN.
(1) Bendahara Pengeluaran tidak terikat periode tahun anggaran.
(2) Bendahara Pengeluaran tidak dapat merangkap sebagai KPA, PPK atau PPSPM.
(3) Dalam hal Bendahara Pengeluaran dipindahtugaskan, pensiun, diberhentikan dari jabatannya, berhalangan sementara, Kepala Satuan Kerja atas nama Menteri atau Gubernur untuk pelaksana Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan MENETAPKAN Bendahara Pengeluaran pengganti.
(4) Bendahara Pengeluaran yang dipindahtugaskan, pensiun, diberhentikan dari jabatannya, berhalangan sementara harus menyelesaikan seluruh administrasi keuangan yang menjadi tanggung jawabnya.
Bendahara Pengeluaran melaksanakan tugas kebendaharaan atas uang dan/atau surat berharga yang berada dalam pengelolaannya meliputi:
a. Uang dan/atau surat berharga yang berasal dari UP dan Pembayaran LS melalui Bendahara Pengeluaran; dan
b. Uang dan/atau surat berharga yang bukan berasal dari UP, dan bukan berasal dari Pembayaran LS yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
(1) Dalam meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan anggaran, kepala Satuan Kerja dapat menunjuk BPP sesuai dengan jumlah PPK.
(2) BPP harus menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada Bendahara Pengeluaran.
(3) BPP melakukan pembayaran atas UP yang dikelola sesuai pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat
(2).
(1) BPP melaksanakan tugas kebendaharaan atas uang yang berada dalam pengelolaannya.
(2) Pelaksanaan tugas kebendaharaan atas uang yang dikelola sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. menerima dan menyimpan UP;
b. melakukan pengujian dan pembayaran atas tagihan yang dananya bersumber dari UP;
c. melakukan pembayaran yang dananya bersumber dari UP berdasarkan perintah PPK;
d. menolak perintah pembayaran apabila tidak memenuhi persyaratan untuk dibayarkan;
e. melakukan pemotongan/pemungutan dari pembayaran yang dilakukannya atas kewajiban kepada negara;
f. menyetorkan pemotongan/pemungutan kewajiban kepada negara ke kas negara;
g. menatausahakan transaksi UP;
h. menyelenggarakan pembukuan transaksi UP; dan
i. mengelola rekening tempat penyimpanan UP.
(3) BPP bertanggung jawab secara pribadi atas uang yang berada dalam pengelolaannya.
(1) KPA mengangkat PPABP untuk membantu PPK dalam mengelola administrasi belanja pegawai.
(2) PPABP bertanggung jawab atas pengelolaan administrasi belanja pegawai kepada KPA.
(3) PPABP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas:
a. melakukan pencatatan data kepegawaian secara elektronik dan/atau manual yang berhubungan dengan belanja pegawai secara tertib, teratur, dan berkesinambungan;
b. melakukan penatausahaan dokumen terkait keputusan kepegawaian dan dokumen pendukung lainnya dalam dosir setiap pegawai pada Satuan
Kerja yang bersangkutan secara tertib dan teratur;
c. memproses pembuatan Daftar Gaji Induk, Gaji Susulan, Kekurangan Gaji, Uang Duka Wafat/Tewas, Terusan Penghasilan/Gaji, Uang Muka Gaji, Uang Lembur, Uang Makan, Honorarium, Vakasi, dan pembuatan Daftar Permintaan Perhitungan Belanja Pegawai lainnya;
d. memproses pembuatan Surat Keterangan Penghentian Pembayaran (SKPP);
e. memproses perubahan data yang tercantum pada surat keterangan untuk mendapatkan tunjangan keluarga setiap awal tahun anggaran atau setiap terjadi perubahan susunan keluarga;
f. menyampaikan Daftar Permintaan Belanja Pegawai, ADK Perubahan Data Pegawai, ADK Belanja Pegawai, Daftar Perubahan Data Pegawai, dan dokumen pendukungnya kepada PPK;
g. mencetak Kartu Pengawasan Belanja Pegawai Perorangan setiap awal tahun dan/atau apabila diperlukan; dan
h. melaksanakan tugas lain yang terkait dengan penggunaan anggaran belanja pegawai.