PENGELOLAAN
Pengelolaan investasi pemerintah daerah meliputi:
a. perencanaan investasi;
b. pelaksanaan investasi;
c. penganggaran, pelaksanaan anggaran, penatausahaan anggaran dan pertanggungjawaban investasi pemerintah daerah;
d. divestasi; dan
e. pengawasan.
Investasi pemerintah daerah dapat dilaksanakan dalam hal:
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah diperkirakan surplus yang penggunaannya ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
b. Terdapat barang milik daerah yang tidak digunakan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah yang ditetapkan oleh Kepala Daerah.
(1) Pengelola Investasi menyusun perencanaan investasi pemerintah daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a dilengkapi dengan alasan dan pertimbangan.
(2) Perencanaan investasi pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam rencana kegiatan investasi pemerintah daerah.
(3) Rencana kegiatan investasi pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada kepala daerah untuk mendapat persetujuan.
(1) Pengelola investasi menyusun analisis investasi pemerintah daerah sebelum melakukan investasi.
(2) Analisis investasi pemerintah daerah sebagaimana dimaksud ayat (1) dilakukan oleh penasehat investasi pemerintah daerah.
(3) Penasihat investasi pemerintah daerah sebagaimana dimaksud ayat (2) ditetapkan oleh Kepala Daerah.
Investasi surat berharga dengan cara pembelian saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a, dilaksanakan atas saham yang diterbitkan perseroan terbatas.
(1) Investasi surat berharga dengan cara pembelian surat utang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b, dilaksanakan atas surat utang yang diterbitkan pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah lainnya.
(2) Pembelian surat utang hanya dapat dilakukan apabila penerbit surat utang memberikan opsi pembelian surat utang kembali.
(3) Opsi pembelian surat utang kembali merupakan komitmen penerbit surat utang untuk melakukan pembelian kembali surat utang tersebut apabila pemerintah daerah akan menjual surat utang sebelum jatuh tempo.
Investasi langsung dalam pemberian pinjaman kepada masyarakat, penyalurannya dilakukan melalui lembaga keuangan bank atau lembaga keuangan bukan bank.
(1) Investasi surat berharga dan investasi langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dilaksanakan berdasarkan hasil analisis oleh penasehat investasi untuk mendapatkan nilai wajar.
(2) Pembelian saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a dilaksanakan berdasarkan hasil analisis penilaian saham, analisis portofolio dan analisis risiko.
(3) Pembelian surat utang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b dilaksanakan berdasarkan hasil analisis penilaian surat utang dan analisis risiko.
(4) Penyertaan modal dan pemberian pinjaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a dan huruf b, dilaksanakan berdasarkan pada analisis kelayakan, analisis portofolio dan analisis risiko.
(1) Pelaksanaan investasi pemerintah daerah dilaksanakan oleh Pengelola Investasi dan dapat dilimpahkan pelaksanaannya kepada Badan Layanan Umum Daerah .
(2) Pelaksanaan Investasi pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam perjanjian investasi antara pengelola investasi dengan pihak ketiga.
(3) Pelaksanaan investasi pemerintah daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dituangkan dalam perjanjian investasi antara pengelola investasi dengan lembaga keuangan bank atau lembaga keuangan bukan bank.
(4) Perjanjian investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilaporkan kepada Kepala Daerah.
(1) Pengelola Investasi menyusun laporan kegiatan investasi pemerintah daerah.
(2) Laporan kegiatan investasi pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. laporan posisi portofolio investasi; dan
b. laporan hasil investasi.
(3) Laporan kegiatan investasi pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada kepala daerah.
Penganggaran, pelaksanaan anggaran, penatausahaan anggaran dan pertanggungjawaban investasi pemerintah daerah berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Dalam hal investasi pemerintah daerah diperkirakan rugi, pemerintah daerah melakukan divestasi.
(2) Divestasi pemerintah daerah sebagaimana dimaksud ayat
(1) berdasarkan hasil analisis penasihat investasi.
(3) Divestasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Penjualan surat berharga; dan/atau
b. Penjualan kepemilikan investasi langsung.
(1) Penjualan surat berharga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat
(3) huruf a, meliputi:
a. penjualan saham; dan/atau
b. penjualan surat utang.
(2) Penjualan kepemilikan investasi langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 pada ayat (3) huruf b, berupa kepemilikan atas:
a. penyertaan modal; dan/atau
b. pemberian pinjaman.
(1) Kepemilikan atas penyertaan modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf a, berupa modal dan/atau saham.
(2) Kepemilikan atas pemberian pinjaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf b berupa kepemilikan atas piutang atau hak tagih.
(1) Penjualan surat berharga berupa penjualan saham dan/atau surat utang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1), dilaksanakan dengan berpedoman pada ketentuan penjualan surat berharga.
(2) Penjualan kepemilikan investasi langsung berupa penjualan kepemilikan atas penyertaan modal dan/atau penjualan kepemilikan atas piutang atau hak tagih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2), dilaksanakan dengan berpedoman pada ketentuan penjualan kepemilikan atas penyertaan modal dan/atau penjualan kepemilikan atas piutang atau hak tagih.
Penjualan saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) huruf a, dapat dilakukan apabila:
a. harga saham naik secara signifikan dan/atau menguntungkan untuk dilakukan divestasi;
b. terdapat investasi lain yang diproyeksikan lebih menguntungkan; atau
c. terjadi penurunan harga saham secara signifikan.
Penjualan surat utang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) huruf b, dapat dilakukan apabila:
a. imbal hasil (yield) diperkirakan turun;
b. terdapat investasi lain yang diproyeksikan lebih menguntungkan; atau
c. terdapat kemungkinan gagal bayar.
(1) Penjualan kepemilikan atas penyertaan modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf a, dapat dilaksanakan setelah dilakukan analisis kelayakan oleh penasihat investasi.
(2) Analisis kelayakan oleh penasihat investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dalam hal :
a. kegiatan perusahaan tidak menguntungkan; atau
b. tidak sesuai dengan strategi investasi pemerintah daerah.
(1) Penjualan kepemilikan atas penyertaan modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf a, dilakukan dengan cara penjualan hak kepemilikan kepada pihak lain.
(2) Penjualan kepemilikan atas pemberian pinjaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 pada ayat (2) huruf b, dilakukan dengan cara pemindahan piutang atau hak tagih untuk memperoleh hak pokok pinjaman, bunga dan/atau biaya lainnya kepada pihak lain.
(1) Hasil divestasi atas seluruh jenis investasi pemerintah daerah merupakan hasil bersih setelah dikurangi biaya pelaksanaan divestasi.
(2) Biaya pelaksanaan divestasi berdasarkan prinsip kewajaran, transparansi, dan akuntabilitas.
(3) Hasil divestasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penerimaan daerah.
(1) Pengelola Investasi bertanggungjawab dalam pengelolaan investasi pemerintah daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d.
(2) Hasil pengelolaan investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan pendapatan daerah dan dilaporkan kepada kepala daerah.
(1) SKPD yang membidangi pengawasan, bertanggungjawab dalam pelaksanaan investasi pemerintah daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf e.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi pemantauan dan pengendalian.
(3) Hasil pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilaporkan kepada kepala daerah.