Article 1
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Provinsi Bengkulu adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 9 Tahun 1967 tentang Pembentukan Propinsi Bengkulu.
2. Kabupaten Kepahiang adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 39 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Lebong dan Kabupaten Kepahiang di Propinsi Bengkulu.
3. Kabupaten Bengkulu Tengah adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 24 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Bengkulu Tengah di Provinsi Bengkulu.
4. Pilar Batas Utama yang selanjutnya disingkat PBU adalah pilar yang dipasang sebagai tanda batas antar Provinsi/ Kabupaten/ Kota yang diletakkan tepat pada batas antar daerah Provinsi/Kabupaten/Kota.
5. Pilar Acuan Batas Utama yang selanjutnya disingkat PABU adalah pilar yang dipasang sebagai tanda batas antar Provinsi/ Kabupaten/Kota yang diletakkan di sisi batas alam atau buatan yang berfungsi sebagai titik ikat garis batas antar daerah Provinsi/Kabupaten/Kota.
6. Titik Kartometris yang selanjutnya disingkat TK adalah titik-titik koordinat batas yang ditentukan di atas peta batas daerah, sebagai titik bantu pada medan yang tidak dapat dipasang pilar batas.
7. PBU sebagaimana yang tertuang di dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri ini, di lapangan tertulis dalam Brass Tablet sebagai PABU.