Skip to main content
PERMEN

Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Provinsi Dan Daerah Kabupaten/Kota Yang Melaksanakan Fungsi Penunjang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan

PERMEN Nomor 5 Tahun 2017

This content is not legal advice. Always refer to official sources for legal certainty.