Article 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Kabupaten Tangerang adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Barat;
2. Kota Tangerang Selatan adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 51 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kota Tangerang Selatan Provinsi Banten;
3. Provinsi Banten adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 23 Tahun 2000 tentang Pembentukan Propinsi Banten;
4. Pilar Acuan Batas Utama yang selanjutnya disingkat PABU adalah pilar yang dipasang sebagai tanda batas antar Provinsi/ Kabupaten/Kota yang diletakkan disisi batas alam atau buatan yang berfungsi sebagai titik ikat garis batas antar daerah Provinsi/Kabupaten/Kota.