Article 1
(1) Balai Pemberdayaan Masyarakat dan Desa DI Yogyakarta dan Lampung adalah Unit Pelaksana Teknis di bidang pemberdayaan masyarakat dan desa yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Direktur Jenderal Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.
(2) Balai Pemberdayaan Masyarakat dan Desa DI Yogyakarta dan Lampung dipimpin oleh seorang Kepala.