Article 1
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Pemerintah daerah adalah gubernur, bupati/walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan daerah.
2. Wilayah Negara Republik INDONESIA yang selanjutnya disingkat wilayah INDONESIA adalah seluruh wilayah Negara Republik INDONESIA yang meliputi darat, laut, udara berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3. Pemantauan orang asing dan organisasi masyarakat asing adalah kegiatan yang dilakukan untuk mengetahui secara dini keberadaan orang asing dan organisasi masyarakat asing.
4. Orang asing adalah orang bukan warga negara Republik INDONESIA yang berada dalam wilayah Republik INDONESIA.
5. Organisasi masyarakat asing adalah lembaga atau organisasi asing baik pemerintah maupun nonpemerintah yang pembentukannya dengan atau tanpa perjanjian bilateral, regional atau multilateral.
6. Komunitas Intelijen Daerah yang selanjutnya disebut Kominda adalah forum komunikasi dan koordinasi unsur intelejen dan unsur pimpinan daerah di provinsi dan kabupaten/kota.