PEMBUKUAN
(1) Daftar Barang disajikan dalam bentuk:
a. Daftar BMD pada Kuasa Pengguna Barang;
b. Daftar BMD pada Pengguna Barang;
c. Daftar BMD pada Pengelola Barang; dan
d. Daftar BMD provinsi, kabupaten/kota.
(2) Daftar Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a. Daftar BMD Intrakomptabel;
b. Daftar BMD Ekstrakomptabel;
c. Daftar BMD gabungan Intrakomptabel dan Ekstrakomptabel;
d. Daftar BMD Aset bersejarah; dan
e. Daftar BMD persediaan rusak berat atau usang.
(3) Dikecualikan dari ayat (2) huruf e untuk Daftar BMD pada Pengelola Barang.
(1) Daftar BMD pada Kuasa Pengguna Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a disusun oleh Kuasa Pengguna Barang yang memuat data BMD yang berada pada Kuasa Pengguna Barang.
(2) Daftar BMD pada Pengguna Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b disusun oleh Pengguna Barang yang memuat data BMD yang berada pada Pengguna Barang.
(3) Daftar BMD pada Pengguna Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan himpunan Daftar Barang pada Kuasa Pengguna Barang dan Daftar Barang pada Pengguna Barang.
(4) Daftar BMD pada Pengelola Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c disusun oleh Pengelola Barang yang memuat data BMD yang berada pada Pengelola Barang.
(5) Daftar BMD provinsi, kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d merupakan himpunan Daftar BMD pada Pengguna Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan Daftar BMD pada Pengelola Barang sebagaimana dimaksud pada ayat
(4).
(1) Pembukuan BMD terdiri dari:
a. perolehan/penerimaan;
b. penggunaan;
c. penerimaan internal Pengguna Barang;
d. pengeluaran internal Pengguna Barang;
e. pemanfaatan;
f. reklasifikasi;
g. koreksi;
h. penambahan masa manfaat atau kapasitas manfaat;
i. penyusutan atau amortisasi;
j. persediaan;
k. pemeliharaan;
l. KIR;
m. pengamanan;
n. penghapusan; dan
o. KIBAR.
(2) Pembukuan BMD dilaksanakan pada tanggal, bulan, tahun sesuai dokumen sumber.
(3) Pembukuan BMD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Pembukuan BMD atas perolehan/penerimaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a berasal dari:
a. pengadaan barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBD;
b. hibah/sumbangan atau yang sejenis;
c. pelaksanaan dari perjanjian/kontrak;
d. ketentuan peraturan perundang-undangan;
e. putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
f. divestasi;
g. hasil Inventarisasi;
h. hasil tukar-menukar;
i. pembatalan penghapusan; atau
j. perolehan/penerimaan lainnya.
(2) Pembukuan BMD atas perolehan/penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan dokumen sumber perolehan/penerimaan yang dapat dipertanggungjawabkan.
(3) Pembukuan BMD dilakukan setiap terjadi transaksi perolehan/penerimaan.
(1) Pengurus Barang Pengguna atau Pengurus Barang Pembantu melakukan Pembukuan BMD atas perolehan/penerimaan yang berasal dari pengadaan barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a, wajib mendapatkan dokumen sumber.
(2) Dokumen sumber sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh dari:
a. pejabat pelaksana teknis kegiatan;
b. pejabat penatausahaan keuangan SKPD/pejabat penatausahaan keuangan unit SKPD; dan/atau
c. bendahara pengeluaran/bendahara pengeluaran pembantu.
(3) Dokumen sumber sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. fotokopi bentuk kontrak, yaitu bukti pembelian/pembayaran, kuitansi, surat perintah kerja, surat perjanjian atau surat pesanan;
b. fotokopi dokumen serah terima pekerjaan pertama atau yang dikenal dengan istilah provisional hand over untuk pekerjaan konstruksi;
c. gambar terlaksana atau yang dikenal dengan istilah as built drawings untuk pekerjaan konstruksi;
d. fotokopi berita acara serah terima;
e. fotokopi laporan realisasi anggaran; dan
f. dokumen sumber lainnya sesuai kebutuhan.
(1) Pembukuan BMD atas perolehan/penerimaan yang
berasal dari pengadaan barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a disajikan atas seluruh biaya yang dapat diatribusikan sampai barang tersebut siap digunakan.
(2) Pembukuan BMD atas perolehan/penerimaan yang berasal dari pengadaan barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan penelitian oleh:
a. Pejabat Penatausahaan Pengguna Barang untuk Daftar Barang pada Pengguna Barang; atau
b. pejabat atau pegawai negeri sipil yang ditunjuk oleh Kuasa Pengguna Barang untuk Daftar Barang pada Kuasa Pengguna Barang.
(3) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilakukan terhadap kesesuaian dalam pencatatan, paling sedikit meliputi:
a. kode sub kegiatan dan uraian sub kegiatan;
b. kode belanja dan uraian belanja;
c. penggolongan dan kodefikasi BMD;
d. spesifikasi nama barang;
e. tanggal, bulan, tahun perolehan;
f. jumlah barang;
g. harga satuan barang; dan
h. biaya atribusi.
(4) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan melalui sistem aplikasi.
(5) Dikecualikan dari ayat (4) apabila sistem aplikasi belum tersedia penelitian dapat dilakukan melalui lembar verifikasi.
(6) Berdasarkan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) dan ayat (5) Pengurus Barang Pengguna atau Pengurus Barang Pembantu membuat surat pernyataan telah dilakukan pencatatan sebagai BMD.
(7) Surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilampirkan dalam pengajuan pembayaran.
(8) Pembukuan BMD atas perolehan/penerimaan yang berasal dari pengadaan barang yang dibeli atau diperoleh
atas beban APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaporkan dalam laporan pengadaan.
(1) Pengurus Barang Pengelola dapat melakukan penelitian kembali terhadap penelitian yang telah dilakukan oleh Pejabat Penatausahaan Pengguna Barang dan Pejabat atau Pegawai Negeri Sipil yang ditunjuk oleh Kuasa Pengguna Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2).
(2) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui sistem aplikasi.
(3) Dikecualikan dari ayat (2) apabila sistem aplikasi belum tersedia penelitian dapat dilakukan pada saat pelaksanaan Rekonsiliasi.
(4) Dalam hal terdapat ketidaksesuaian hasil penelitian kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka perbaikan Pembukuan BMD atas perolehan/penerimaan yang berasal dari pengadaan barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBD dilakukan oleh Pengurus Barang Pengguna atau Pengurus Barang Pembantu paling lambat 7 (tujuh) hari setelah pelaksanaan Rekonsiliasi.
(1) Pembukuan BMD atas perolehan/penerimaan dari hibah/sumbangan atau yang sejenis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b, dilakukan apabila:
a. jumlah dan spesifikasi barang yang diterima sesuai dengan dokumen berita acara serah terima hibah atau dokumen lainnya;
b. dapat digunakan untuk menunjang penyelenggaraan tugas pemerintahan daerah; dan/atau
c. sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Pemerintah Daerah dapat menolak perolehan/
penerimaan dari hibah/sumbangan atau yang sejenis apabila:
a. jumlah dan spesifikasi barang yang diterima tidak sesuai dengan dokumen berita acara serah terima hibah atau dokumen lainnya;
b. tidak dapat digunakan untuk menunjang penyelenggaraan tugas pemerintahan daerah;
dan/atau
c. tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Hibah/sumbangan atau yang sejenis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari:
a. pemerintah pusat;
b. Pemerintah Daerah lainnya;
c. pemerintah desa; dan/atau
d. Pihak Lain.
(1) Pembukuan BMD atas penggunaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b, dilakukan terhadap:
a. pengalihan atau penyerahan BMD;
b. penggunaan sementara BMD; dan
c. penggunaan BMD untuk dioperasikan oleh Pihak Lain.
(2) Pembukuan atas penggunaan BMD didasarkan dokumen sumber sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai pengelolaan BMD.
Pembukuan BMD atas pengalihan atau penyerahan BMD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf a dilakukan apabila terdapat:
a. pengalihan BMD dari Pengguna Barang kepada Pengguna
Barang lainnya;
b. penyerahan BMD dari Pengelola Barang kepada Pengguna Barang; atau
c. penyerahan BMD dari Pengguna Barang kepada gubernur, bupati/wali kota yang dicatat dalam Daftar BMD pada Pengelola Barang.
(1) Pembukuan BMD atas penggunaan sementara BMD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf b dilakukan apabila terdapat penggunaan barang pada Pengguna Barang yang digunakan oleh Pengguna Barang lainnya dalam jangka waktu tertentu tanpa harus mengubah status penggunaan BMD.
(2) Dalam hal penggunaan sementara BMD telah berakhir dilakukan Pembukuan BMD.
(3) Pembukuan BMD atas penggunaan sementara BMD telah berakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan berdasarkan dokumen sumber sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Pembukuan BMD atas penggunaan BMD untuk dioperasikan oleh Pihak Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf c dilakukan apabila terdapat penggunaan BMD untuk dioperasikan oleh Pihak Lain dalam rangka menjalankan pelayanan umum sesuai tugas dan fungsi SKPD yang bersangkutan.
(2) Dalam hal penggunaan BMD untuk dioperasikan oleh Pihak Lain telah berakhir dilakukan Pembukuan BMD.
(3) Pembukuan BMD atas penggunaan BMD untuk dioperasikan oleh Pihak Lain telah berakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan berdasarkan dokumen sumber sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(1) Pembukuan BMD atas penerimaan internal Pengguna Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf c dilakukan terhadap penerimaan BMD dalam satu Pengguna Barang.
(2) Pembukuan BMD atas penerimaan internal Pengguna Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a. penerimaan BMD dari Kuasa Pengguna Barang kepada Pengguna Barang;
b. penerimaan BMD dari Pengguna Barang kepada Kuasa Pengguna Barang; dan
c. penerimaan BMD dari Kuasa Pengguna Barang kepada Kuasa Pengguna Barang lainnya.
(3) Pembukuan BMD atas penerimaan internal Pengguna Barang dilakukan berdasarkan berita acara serah terima.
(1) Pembukuan BMD atas pengeluaran internal Pengguna Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf d dilakukan terhadap pengeluaran BMD dalam satu Pengguna Barang.
(2) Pembukuan BMD atas pengeluaran internal BMD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a. penyerahan BMD dari Kuasa Pengguna Barang kepada Pengguna Barang;
b. penyerahan BMD dari Pengguna Barang kepada Kuasa Pengguna Barang; dan
c. penyerahan BMD dari Kuasa Pengguna Barang kepada Kuasa Pengguna Barang lainnya.
(3) Pembukuan BMD atas pengeluaran internal Pengguna Barang dilakukan berdasarkan berita acara serah terima.
(1) Pembukuan BMD atas pemanfaatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf e dilakukan apabila terdapat pemanfaatan BMD dalam bentuk:
a. sewa;
b. pinjam pakai;
c. bangun guna serah/bangun serah guna;
d. kerja sama pemanfaatan; dan
e. kerja sama penyediaan infrastruktur.
(2) Pembukuan BMD atas pemanfaatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disajikan dalam Aset Lainnya pada kemitraan dengan pihak ketiga.
(3) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pembukuan BMD atas pemanfaatan disajikan pada Aset Tetap jika:
a. pemanfaatan terhadap sebagian tanah dan/atau bangunan;
b. pemanfaatan dalam bentuk pinjam pakai; dan/atau
c. jangka waktu pemanfaatan tidak melebihi periode Pelaporan pada semester II tahun berkenaan.
(4) Pembukuan BMD atas pemanfaatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan dokumen sumber sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(1) Pembukuan BMD atas reklasifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf f, dilakukan apabila terdapat pemindahan suatu akun dari suatu pos ke pos yang lain sesuai dengan penggolongan dan kodefikasi BMD.
(2) Pembukuan BMD atas reklasifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan sewaktu-waktu.
(3) Pembukuan BMD atas reklasifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disebabkan karena:
a. kesalahan pencatatan dalam penggolongan dan kodefikasi.
b. perubahan fungsi;
c. rusak berat atau usang;
d. hilang;
e. Aset bersejarah;
f. ketentuan peraturan perundang-undangan; atau
g. sebab lainnya.
Pembukuan BMD atas Reklasifikasi karena kesalahan pencatatan dalam penggolongan dan kodefikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3) huruf a dilakukan apabila terdapat kesalahan pencatatan dalam penggolongan dan kodefikasi BMD.
(1) Pembukuan BMD atas reklasifikasi karena perubahan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3) huruf b dilakukan apabila:
a. terjadi perubahan fungsi penggunaan BMD; atau
b. BMD berupa Aset Tetap yang tidak digunakan dalam operasional Pemerintahan Daerah.
(2) Pembukuan BMD atas reklasifikasi karena terjadi perubahan fungsi penggunaan BMD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direklasifikasi ke pos yang sesuai dengan fungsi atau kegunaannya.
(3) Pembukuan BMD atas reklasifikasi terhadap BMD berupa Aset Tetap yang tidak digunakan dalam operasional pemerintahan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b direklasifikasi ke Aset Lainnya.
(1) Pembukuan BMD atas reklasifikasi karena rusak berat atau usang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat
(3) huruf c dilakukan apabila terdapat Aset Tetap yang dihentikan dari penggunaan aktif Pemerintahan Daerah karena rusak berat atau usang.
(2) Aset Tetap yang dihentikan dari penggunaan aktif Pemerintahan Daerah karena rusak berat atau usang sebagaimana dimaksud ayat (1) direklasifikasi ke Aset Lainnya.
(1) Pembukuan BMD atas reklasifikasi karena hilang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3) huruf d dilakukan apabila BMD berupa Aset Tetap dinyatakan hilang berdasarkan dokumen sumber yang sah dan direklasifikasi ke Aset Lainnya.
(2) Dalam hal BMD berupa Aset Tetap yang hilang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah ditemukan kembali, dilakukan reklasifikasi kembali dari Aset Lainnya ke Aset Tetap.
(3) Pembukuan BMD atas reklasifikasi dari Aset Lainnya ke Aset Tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan dalam hal BMD dapat digunakan untuk menunjang penyelenggaraan tugas Pemerintahan Daerah.
(1) Pembukuan BMD atas reklasifikasi karena Aset bersejarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat
(3) huruf e dilakukan apabila Aset Tetap merupakan Aset bersejarah untuk kepentingan budaya, lingkungan, dan sejarah.
(2) Aset bersejarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai karakteristik, meliputi:
a. nilai kultural, lingkungan, pendidikan, dan sejarahnya tidak mungkin secara penuh dilambangkan dengan nilai keuangan berdasarkan
harga pasar;
b. peraturan dan hukum melarang atau membatasi secara ketat pelepasannya untuk dijual;
c. tidak mudah untuk diganti dan nilainya akan terus meningkat selama waktu berjalan walaupun kondisi fisiknya semakin menurun; dan
d. sulit untuk mengestimasikan masa manfaatnya terhadap beberapa kasus dapat mencapai ratusan tahun.
(3) BMD berupa Aset bersejarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan reklasifikasi ke dalam Daftar Barang bersejarah.
(4) Daftar Barang bersejarah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak disajikan dalam neraca, dibuat dalam catatan atas laporan keuangan dan dicatat dalam kuantitas tanpa nilai.
(5) Dalam hal BMD berupa Aset bersejarah dapat memberikan potensi manfaat lainnya kepada Pemerintah Daerah selain nilai sejarahnya, diterapkan prinsip yang sama dengan Aset Tetap Lainnya.
Pembukuan BMD atas reklasifikasi karena ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3) huruf f dilakukan apabila terdapat ketentuan peraturan perundang-undangan atas BMD untuk dilakukan reklasifikasi.
(1) Pembukuan BMD atas koreksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf g dilakukan apabila terdapat pembetulan terhadap data BMD.
(2) Pembukuan BMD atas koreksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a. koreksi nilai;
b. koreksi pencatatan ganda;
c. koreksi data spesifikasi barang; dan/atau
d. koreksi lainnya.
(1) Pembukuan BMD atas koreksi nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) huruf a dilakukan karena:
a. terdapat kesalahan pencatatan nilai BMD;
b. terdapat nilai perolehan awal tidak wajar; atau
c. penilaian kembali yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pembukuan BMD atas koreksi nilai karena terdapat kesalahan pencatatan nilai BMD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dalam hal ditemukan dokumen sumber perolehan atau dokumen sumber lainnya.
(1) Pembukuan BMD atas koreksi pencatatan ganda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) huruf b dilakukan apabila terdapat 1 (satu) BMD yang dicatat lebih dari 1 (satu) kali.
(2) Pembukuan BMD atas koreksi pencatatan ganda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada pencatatan ganda dalam Daftar BMD Pemerintah Daerah yang bersangkutan.
Pembukuan BMD atas koreksi data spesifikasi barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) huruf c dilakukan apabila terjadi perubahan data spesifikasi barang dan tidak terjadi perubahan nilai.
Pembukuan BMD atas koreksi lainnya sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 26 ayat (2) huruf d diakibatkan karena:
a. perubahan masa manfaat;
b. terdapat kesalahan dalam perhitungan nilai penyusutan atau amortisasi;
c. terdapat kesalahan pencatatan kuantitas BMD; dan/atau
d. terdapat kesalahan pencatatan tanggal, bulan, tahun perolehan.
(1) Pembukuan BMD atas penambahan masa manfaat atau kapasitas manfaat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf h dilakukan apabila terdapat biaya perbaikan atau biaya pengeluaran setelah perolehan yang dapat menambah masa manfaat dan/atau kapasitas manfaat.
(2) Pembukuan BMD atas penambahan masa manfaat dan/atau kapasitas manfaat BMD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setiap terjadi transaksi penambahan masa manfaat dan/atau kapasitas manfaat BMD.
(1) Pembukuan BMD atas penyusutan atau amortisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf i merupakan Pembukuan atas hasil perhitungan penyusutan atau amortisasi yang dilakukan terhadap BMD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Hasil perhitungan penyusutan atau amortisasi BMD dilaporkan dalam laporan penyusutan atau amortisasi.
(1) Pembukuan BMD atas persediaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf j dicatat dengan menggunakan metode perpetual.
(2) Metode perpetual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan metode pencatatan persediaan yang dilakukan setiap terjadi transaksi perolehan/penerimaan dan pengeluaran persediaan.
(1) Penilaian persediaan dilakukan dengan metode:
a. masuk pertama keluar pertama atau yang dikenal dengan istilah first in first out;
b. rata-rata atau yang dikenal dengan istilah average;
dan/atau
c. harga perolehan terakhir.
(2) Metode masuk pertama keluar pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, merupakan metode penilaian persediaan barang yang dihitung berdasarkan harga barang yang lebih awal masuk yang dikeluarkan pertama.
(3) Metode rata-rata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, merupakan metode penilaian persediaan yang dihitung berdasarkan harga barang secara rata-rata selama periode Pelaporan.
(4) Metode harga perolehan terakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, merupakan metode penilaian persediaan yang dihitung berdasarkan harga perolehan terakhir.
(1) Pembukuan BMD atas persediaan terdiri dari:
a. buku penerimaan persediaan;
b. buku pengeluaran persediaan;
c. buku penyaluran persediaan;
d. kartu barang persediaan; dan
e. Daftar BMD persediaan rusak atau usang.
(2) Buku penerimaan persediaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan rekapitulasi pencatatan atas seluruh penerimaan persediaan.
(3) Buku pengeluaran persediaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan rekapitulasi pencatatan atas seluruh pengeluaran persediaan.
(4) Buku penyaluran persediaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan rekapitulasi pencatatan penyaluran persediaan apabila terdapat permintaan persediaan untuk digunakan atau dipakai dalam rangka menunjang penyelenggaraan tugas dan fungsi.
(5) Kartu barang persediaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan rekapitulasi pencatatan persediaan penerimaan dan pengeluaran persediaan pada setiap nomor urut spesifikasi persediaan.
(6) Daftar BMD persediaan rusak berat atau usang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e merupakan rekapitulasi pencatatan persediaan rusak berat atau usang.
(1) Permintaan persediaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (4) didasarkan atas nota permintaan dari pihak yang membutuhkan.
(2) Nota permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada Pengurus Barang Pengguna atau Pengurus Barang Pembantu sesuai batas kewenangannya.
(3) Pengurus Barang Pengguna mengajukan surat permintaan barang kepada Pejabat Penatausahaan Pengguna Barang berdasarkan nota permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Pengurus Barang Pembantu mengajukan surat permintaan barang kepada Kuasa Pengguna Barang
berdasarkan nota permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(1) Berdasarkan pengajuan surat permintaan barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (3) dan ayat
(4), Pejabat Penatausahaan Pengguna Barang atau Kuasa Pengguna Barang memberikan persetujuan.
(2) Kuasa Pengguna Barang dapat menunjuk pejabat atau pegawai negeri sipil dalam memberikan persetujuan.
(3) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dalam bentuk surat perintah penyaluran barang.
(4) Pengurus Barang Pengguna atau Pengurus Barang Pembantu mengeluarkan dan menyalurkan barang persediaan berdasarkan surat perintah penyaluran barang yang dituangkan dalam berita acara serah terima.
(1) Persediaan rusak atau usang direklasifikasi ke dalam Daftar BMD persediaan rusak atau usang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) huruf e.
(2) Daftar BMD persediaan rusak atau usang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikeluarkan dari pencatatan persediaan.
(3) Mekanisme pemindahtanganan, pemusnahan dan penghapusan persediaan rusak atau usang dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(1) Pengurus Barang Pengguna atau Pengurus Barang Pembantu sesuai kewenangannya melakukan Inventarisasi fisik persediaan atau yang dikenal dengan istilah stock opname yang dilakukan setiap semester.
(2) Inventarisasi fisik persediaan dilakukan atas barang yang belum dipakai yang berada di gudang/tempat penyimpanan atau yang berada di unit
pengguna/pemakai.
(3) Hasil Inventarisasi fisik persediaan dituangkan dalam berita acara.
(4) Pada akhir periode Pelaporan pencatatan persediaan dilakukan penyesuaian dengan hasil Inventarisasi fisik persediaan.
(1) Pembukuan BMD atas pemeliharaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf k dilakukan pada kartu pemeliharaan.
(2) Pembukuan BMD atas pemeliharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk pemeliharaan yang bersifat rutin dan tidak menambah masa manfaat atau kapasitas manfaat.
(1) Pembukuan BMD atas KIR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf l merupakan Daftar BMD yang digunakan untuk mencatat barang yang berada dalam ruangan.
(2) KIR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat oleh Pengurus Barang Pengguna atau Pengurus Barang Pembantu dalam rangkap 2 (dua) untuk:
a. ditempel dalam ruangan yang bersangkutan dan dilakukan pembaharuan setiap semester; dan
b. disimpan sebagai arsip.
(1) Selain pembaharuan setiap semester sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (2) huruf a, pembaharuan
KIR dilakukan dalam hal terdapat:
a. perpindahan barang dalam ruangan;
b. penambahan barang dalam ruangan; dan/atau
c. perubahan penanggungjawab ruangan.
(2) Perpindahan barang dalam ruangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan melibatkan Pengurus Barang Pengguna atau Pengurus Barang Pembantu sesuai batas kewenangannya.
(1) Pembukuan BMD atas pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf m, dilakukan terhadap pengamanan administrasi atas penggunaan atau pemakaian BMD.
(2) Pembukuan BMD atas pengamanan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. gedung dan/atau bangunan berupa rumah negara;
dan
b. peralatan dan mesin.
(3) Pembukuan BMD atas pengamanan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan apabila terdapat:
a. penggunaan atau pemakaian BMD yang menjadi tanggung jawab mutlak pejabat atau pegawai pemerintahan daerah yang menggunakan untuk menunjang tugas dan fungsi; dan
b. pengembalian BMD setelah digunakan oleh pejabat atau pegawai pemerintahan daerah yang bersangkutan.
(4) Pembukuan BMD atas pengamanan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berdasarkan dokumen sumber sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Pembukuan BMD atas penghapusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf n dilakukan apabila telah ditetapkan keputusan penghapusan BMD oleh pejabat yang berwenang.
(2) Keputusan penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) untuk membebaskan Pengelola Barang, Pengguna Barang, dan/atau Kuasa Pengguna Barang dari tanggung jawab administrasi dan fisik atas barang yang berada dalam penguasaannya.
(1) Pembukuan BMD atas penghapusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) disebabkan oleh:
a. penyerahan atau Pengalihan status penggunaan BMD;
b. pemindahtanganan BMD;
c. putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan tidak ada upaya hukum lainnya;
d. ketentuan peraturan perundang-undangan;
e. pemusnahan; atau
f. sebab lain.
(2) Pembukuan BMD atas penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan dokumen sumber berupa keputusan penghapusan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Pembukuan BMD atas KIBAR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf o merupakan Pembukuan
dari kegiatan transaksi yang terjadi pada setiap BMD.
(2) KIBAR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan untuk persediaan.
(3) Setiap BMD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memiliki NIBAR pada saat perolehan/penerimaan awal barang diterima dan diakui sebagai BMD.
(4) NIBAR sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dapat dilakukan perubahan atau dihapus.
(5) Pengecualian terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dilakukan apabila:
a. dihapus dari Daftar BMD; atau
b. terjadi koreksi.
KIBAR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1) terdiri dari:
a. KIBAR tanah;
b. KIBAR peralatan dan mesin;
c. KIBAR gedung dan bangunan;
d. KIBAR jalan, jaringan dan irigasi;
e. KIBAR Aset tetap lainnya;
f. KIBAR konstruksi dalam pengerjaan;
g. KIBAR kemitraan dengan pihak ketiga;
h. KIBAR Aset tak berwujud; dan
i. KIBAR Aset lain-lain.