Article 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Provinsi Sumatera Selatan adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 25 Tahun 1959 tentang penetapan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG Nomor 3 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan dan UNDANG-UNDANG Darurat Nomor 16 Tahun 1955 tentang perubahan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG Nomor 3 Tahun 1950 (Lembaran Negara Republik INDONESIA tahun 1955 Nomor 52) sebagai UNDANG-UNDANG.
2. Provinsi Bengkulu adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 9 Tahun 1967 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Propinsi Bengkulu.
3. Kabupaten Musi Rawas Utara adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang–Undang Nomor 16 Tahun 2013 tentang Pembentukan Kabupaten Musi Rawas Utara Provinsi Sumatera Selatan.
4. Kabupaten Lebong adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 39 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Lebong dan Kabupaten Kepahiang di Propinsi Bengkulu
5. Titik Kartometris yang selanjutnya disingkat TK adalah titik-titik koordinat batas yang ditentukan berdasarkan pengukuran/perhitungan posisi titik dengan menggunakan peta dasar dan peta-peta lain sebagai pelengkap.