Correct Article 2
PERMEN Nomor 46 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 46 Tahun 2022 tentang BATAS DAERAH KOTA KUPANG DENGAN KABUPATEN KUPANG PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR
Current Text
Batas daerah Kota Kupang dengan Kabupaten Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur dimulai dari:
a. TK 1 dengan koordinat 10° 07' 26.173" LS dan 123° 40'
23.243" BT selanjutnya ke arah tenggara menyusuri punggung atau yang disebut igir bukit sampai pada TK 2 dengan koordinat 10° 07' 30.875" LS dan 123° 40'
25.018" BT yang terletak pada batas Kecamatan Kelapa Lima Kota Kupang dengan Kecamatan Kupang Tengah Kabupaten Kupang;
b. TK 2 selanjutnya ke arah selatan menyusuri punggung atau yang disebut igir bukit sampai pada TK 3 dengan koordinat 10° 07' 35.900" LS dan 123° 40' 25.400" BT yang terletak pada batas Kecamatan Kelapa Lima Kota Kupang dengan Kecamatan Kupang Tengah Kabupaten Kupang;
c. TK 3 selanjutnya ke arah timur menyusuri punggung atau yang disebut igir bukit sampai pada TK 4 dengan koordinat 10° 07' 35.938" LS dan 123° 40' 28.422" BT yang terletak pada batas Kecamatan Kelapa Lima Kota Kupang dengan Kecamatan Kupang Tengah Kabupaten Kupang;
d. TK 4 selanjutnya ke arah barat daya menyusuri punggung atau yang disebut igir bukit sampai pada PBU
053 dengan koordinat 10° 07' 38.825" LS dan 123° 40'
26.672" BT yang terletak pada batas Kelurahan Lasiana Kecamatan Kelapa Lima Kota Kupang dengan Kelurahan Tarus Kecamatan Kupang Tengah Kabupaten Kupang;
e. PBU 053 selanjutnya ke arah selatan menyusuri punggung atau yang disebut igir bukit sampai pada PBU 441 dengan koordinat 10° 07' 46.200" LS dan 123° 40'
28.700" BT yang terletak pada batas Kelurahan Lasiana Kecamatan Kelapa Lima Kota Kupang dengan Kelurahan Tarus Kecamatan Kupang Tengah Kabupaten Kupang;
f. PBU 441 selanjutnya ke arah barat menyusuri punggung atau yang disebut igir bukit sampai pada PBU 052 dengan koordinat 10° 07' 47.074" LS dan 123° 40'
27.070" BT yang terletak pada batas Kelurahan Lasiana Kecamatan Kelapa Lima Kota Kupang dengan Kelurahan Tarus Kecamatan Kupang Tengah Kabupaten Kupang;
g. PBU 052 selanjutnya ke arah tenggara menyusuri punggung atau yang disebut igir bukit sampai pada PBU 051 dengan koordinat 10° 07' 53.208" LS dan 123° 40'
32.047" BT yang terletak pada batas Kelurahan Lasiana Kecamatan Kelapa Lima Kota Kupang dengan Kelurahan Tarus Kecamatan Kupang Tengah Kabupaten Kupang;
h. PBU 051 selanjutnya ke arah tenggara menyusuri punggung atau yang disebut igir bukit sampai pada PBU 430 dengan koordinat 10° 07' 55.700" LS dan 123° 40'
30.500" BT yang terletak pada batas Kelurahan Lasiana Kecamatan Kelapa Lima Kota Kupang dengan Kelurahan Tarus Kecamatan Kupang Tengah Kabupaten Kupang;
i. PBU 430 selanjutnya ke arah tenggara menyusuri as atau yang disebut Median Line Sungai Noel Matan sampai pada PABU 050 dengan koordinat 10° 08' 03.682" LS dan 123° 40' 33.730" BT yang terletak di Kelurahan Tarus Kecamatan Kupang Tengah Kabupaten Kupang yang berbatasan dengan Kelurahan Lasiana Kecamatan Kelapa Lima Kota Kupang;
j. PABU 050 selanjutnya ke arah tenggara menyusuri as atau yang disebut Median Line Sungai Noel Matan
sampai pada PABU 049 dengan koordinat 10° 08' 09.874" LS dan 123° 40' 39.630" BT yang terletak di Kelurahan Lasiana Kecamatan Kelapa Lima Kota Kupang yang berbatasan dengan Kelurahan Tarus Kecamatan Kupang Tengah Kabupaten Kupang;
k. PABU 049 selanjutnya ke arah tenggara menyusuri as atau yang disebut Median Line Sungai Noel Matan sampai pada PABU 048 dengan koordinat 10° 08' 21.951" LS dan 123° 40' 48.122" BT yang terletak di Kelurahan Lasiana Kecamatan Kelapa Lima Kota Kupang yang berbatasan dengan Kelurahan Tarus Kecamatan Kupang Tengah Kabupaten Kupang;
l. PABU 048 selanjutnya ke arah timur laut menyusuri as atau yang disebut Median Line Sungai Noel Matan sampai pada PABU 047 dengan koordinat 10° 08' 27.826" LS dan 123° 40' 56.363" BT yang terletak di Kelurahan Lasiana Kecamatan Kelapa Lima Kota Kupang yang berbatasan dengan Kelurahan Tarus Kecamatan Kupang Tengah Kabupaten Kupang;
m. PABU 047 selanjutnya ke arah selatan menyusuri as atau yang disebut Median Line Sungai Noel Matan sampai pada PABU 046 dengan koordinat 10° 08' 37.185" LS dan 123° 40' 51.854" BT yang terletak di Kelurahan Lasiana Kecamatan Kelapa Lima Kota Kupang yang berbatasan dengan Kelurahan Tarus Kecamatan Kupang Tengah Kabupaten Kupang;
n. PABU 046 selanjutnya ke arah barat daya menyusuri as atau yang disebut Median Line Sungai Noel Matan sampai pada PABU 045 dengan koordinat 10° 08' 44.652" LS dan 123° 40' 48.076" BT yang terletak di Kelurahan Lasiana Kecamatan Kelapa Lima Kota Kupang yang berbatasan dengan Kelurahan Tarus Kecamatan Kupang Tengah Kabupaten Kupang;
o. PABU 045 selanjutnya ke arah barat daya menyusuri as atau yang disebut Median Line Sungai Noel Matan sampai pada PABU 044 dengan koordinat 10° 08' 51.767" LS dan 123° 40' 46.630" BT yang terletak di Kelurahan
Lasiana Kecamatan Kelapa Lima Kota Kupang yang berbatasan dengan Kelurahan Tarus Kecamatan Kupang Tengah Kabupaten Kupang;
p. PABU 044 selanjutnya ke arah tenggara menyusuri as atau yang disebut Median Line Sungai Noel Matan sampai pada PBU 043 dengan koordinat 10° 09' 00.795" LS dan 123° 40' 52.924" BT yang terletak pada batas Kelurahan Lasiana Kecamatan Kelapa Lima Kota Kupang dengan Desa Penfui Timur Kecamatan Kupang Tengah Kabupaten Kupang;
q. PBU 043 selanjutnya ke arah barat daya menyusuri as atau yang disebut Median Line jalan sampai pada PABU 002 dengan koordinat 10° 09' 08.388" LS dan 123° 40'
26.576" BT yang terletak di Kelurahan Lasiana Kecamatan Kelapa Lima Kota Kupang yang berbatasan dengan Desa Penfui Timur Kecamatan Kupang Tengah Kabupaten Kupang;
r. PABU 002 selanjutnya ke arah barat menyusuri punggung atau yang disebut igir bukit sampai pada PBU 042 dengan koordinat 10° 09' 09.204" LS dan 123° 40'
22.136" BT yang terletak pada batas Kelurahan Lasiana Kecamatan Kelapa Lima Kota Kupang dengan Desa Penfui Timur Kecamatan Kupang Tengah Kabupaten Kupang;
s. PBU 042 selanjutnya ke arah selatan menyusuri as atau yang disebut Median Line jalan sampai pada PBU 041 dengan koordinat 10° 09' 19.160" LS dan 123° 40'
21.280" BT yang terletak pada batas Kelurahan Lasiana Kecamatan Kelapa Lima Kota Kupang dengan Desa Penfui Timur Kecamatan Kupang Tengah Kabupaten Kupang;
t. PBU 041 selanjutnya ke arah barat daya menyusuri as atau yang disebut Median Line jalan sampai pada PBU 040 dengan koordinat 10° 09' 23.303" LS dan 123° 40'
15.209" BT yang terletak pada batas Kelurahan Lasiana Kecamatan Kelapa Lima Kota Kupang dengan Desa Penfui Timur Kecamatan Kupang Tengah Kabupaten
Kupang;
u. PBU 040 selanjutnya ke arah barat daya menyusuri as atau yang disebut Median Line jalan sampai pada PBU 039 dengan koordinat 10° 09' 26.284" LS dan 123° 40'
03.446" BT yang terletak pada batas Kelurahan Lasiana Kecamatan Kelapa Lima Kota Kupang dengan Desa Penfui Timur Kecamatan Kupang Tengah Kabupaten Kupang;
v. PBU 039 selanjutnya ke arah barat menyusuri as atau yang disebut Median Line jalan sampai pada TK 5 dengan koordinat 10° 09' 26.417" LS dan 123° 39' 44.666" BT yang terletak pada batas Kecamatan Maulafa Kota Kupang dengan Kecamatan Kupang Tengah Kabupaten Kupang;
w. TK 5 selanjutnya ke arah barat daya sampai pada TK 6 dengan koordinat 10° 09' 27.200" LS dan 123° 39'
44.400" BT yang terletak pada batas Kecamatan Maulafa Kota Kupang dengan Kecamatan Kupang Tengah Kabupaten Kupang;
x. TK 6 selanjutnya ke arah tenggara sampai pada TK 7 dengan koordinat 10° 09' 30.900" LS dan 123° 39'
49.000" BT yang terletak pada batas Kecamatan Maulafa Kota Kupang dengan Kecamatan Kupang Tengah Kabupaten Kupang;
y. TK 7 selanjutnya ke arah tenggara sampai pada TK 8 dengan koordinat 10° 09' 32.147" LS dan 123° 39'
51.633" BT yang terletak pada batas Kecamatan Maulafa Kota Kupang dengan Kecamatan Kupang Tengah Kabupaten Kupang;
z. TK 8 selanjutnya ke arah tenggara menyusuri as atau yang disebut Median Line jalan sampai pada TK 9 dengan koordinat 10° 09' 53.218" LS dan 123° 40' 03.358" BT yang terletak pada batas Kecamatan Maulafa Kota Kupang dengan Kecamatan Kupang Tengah Kabupaten Kupang;
aa. TK 9 selanjutnya ke arah tenggara menyusuri as atau yang disebut Median Line jalan sampai pada TK 10
dengan koordinat 10° 09' 56.533" LS dan 123° 40'
12.712" BT yang terletak pada batas Kecamatan Maulafa Kota Kupang dengan Kecamatan Kupang Tengah Kabupaten Kupang;
ab. TK 10 selanjutnya ke arah timur menyusuri as atau yang disebut Median Line jalan sampai pada TK 11 dengan koordinat 10° 09' 55.399" LS dan 123° 40' 19.476" BT yang terletak pada batas Kecamatan Maulafa Kota Kupang dengan Kecamatan Kupang Tengah Kabupaten Kupang;
ac. TK 11 selanjutnya ke arah tenggara menyusuri as atau yang disebut Median Line jalan sampai pada TK 12 dengan koordinat 10° 09' 57.779" LS dan 123° 40'
21.788" BT yang terletak pada batas Kecamatan Maulafa Kota Kupang dengan Kecamatan Kupang Tengah Kabupaten Kupang;
ad. TK 12 selanjutnya ke arah timur laut menyusuri as atau yang disebut Median Line jalan sampai pada TK 13 dengan koordinat 10° 09' 53.384" LS dan 123° 40'
30.753" BT yang terletak pada batas Kecamatan Maulafa Kota Kupang dengan Kecamatan Kupang Tengah Kabupaten Kupang;
ae. TK 13 selanjutnya ke arah selatan menyusuri as atau yang disebut Median Line jalan sampai pada TK 14 dengan koordinat 10° 10' 05.081" LS dan 123° 40'
34.354" BT yang terletak pada batas Kecamatan Maulafa Kota Kupang dengan Kecamatan Kupang Tengah Kabupaten Kupang;
af.
TK 14 selanjutnya ke arah timur menyusuri as atau yang disebut Median Line jalan sampai pada TK 15 dengan koordinat 10° 10' 05.010" LS dan 123° 40' 37.195" BT yang terletak pada batas Kecamatan Maulafa Kota Kupang dengan Kecamatan Kupang Tengah Kabupaten Kupang;
ag. TK 15 selanjutnya ke arah utara menyusuri as atau yang disebut Median Line jalan sampai pada TK 16 dengan koordinat 10° 10' 02.944" LS dan 123° 40' 36.701" BT
yang terletak pada batas Kecamatan Maulafa Kota Kupang dengan Kecamatan Kupang Tengah Kabupaten Kupang;
ah. TK 16 selanjutnya ke arah timur laut menyusuri as atau yang disebut Median Line jalan sampai pada TK 17 dengan koordinat 10° 09' 56.193" LS dan 123° 41'
00.100" BT yang terletak pada batas Kecamatan Maulafa Kota Kupang dengan Kecamatan Kupang Tengah Kabupaten Kupang;
ai.
TK 17 selanjutnya ke arah selatan menyusuri as atau yang disebut Median Line jalan sampai pada TK 18 dengan koordinat 10° 10' 03.283" LS dan 123° 40'
59.689" BT yang terletak pada batas Kecamatan Maulafa Kota Kupang dengan Kecamatan Kupang Tengah Kabupaten Kupang;
aj.
TK 18 selanjutnya ke arah timur laut menyusuri as atau yang disebut Median Line jalan sampai pada TK 19 dengan koordinat 10° 09' 56.532" LS dan 123° 41'
31.182" BT yang terletak pada batas Kecamatan Maulafa Kota Kupang dengan Kecamatan Kupang Tengah Kabupaten Kupang;
ak. TK 19 selanjutnya ke arah selatan menyusuri as atau yang disebut Median Line jalan sampai pada TK 20 dengan koordinat 10° 10' 14.782" LS dan 123° 41'
30.619" BT yang terletak pada batas Kecamatan Maulafa Kota Kupang dengan Kecamatan Kupang Tengah Kabupaten Kupang;
al.
TK 20 selanjutnya ke arah barat daya menyusuri as atau yang disebut Median Line jalan sampai pada TK 21 dengan koordinat 10° 10' 19.543" LS dan 123° 41'
15.419" BT yang terletak pada batas Kecamatan Maulafa Kota Kupang dengan Kecamatan Taebenu Kabupaten Kupang;
am. TK 21 selanjutnya ke arah barat menyusuri as atau yang disebut Median Line jalan sampai pada TK 22 dengan koordinat 10° 10' 18.612" LS dan 123° 40' 55.331" BT yang terletak pada batas Kecamatan Maulafa Kota
Kupang dengan Kecamatan Taebenu Kabupaten Kupang;
an. TK 22 selanjutnya ke arah barat menyusuri as atau yang disebut Median Line jalan sampai pada PABU 25 A dengan koordinat 10° 10' 18.900" LS dan 123° 40'
40.500" BT yang terletak di Kelurahan Penfui Kecamatan Maulafa Kota Kupang dengan Desa Baumata Barat Kecamatan Taebenu Kabupaten Kupang;
ao. PABU 25 A selanjutnya ke arah barat daya menyusuri as atau yang disebut Median Line jalan sampai pada TK 23 dengan koordinat 10° 10' 43.589" LS dan 123° 40'
25.261" BT yang terletak pada batas Kecamatan Maulafa Kota Kupang dengan Kecamatan Taebenu Kabupaten Kupang;
ap. TK 23 selanjutnya ke arah timur menyusuri as atau yang disebut Median Line jalan sampai pada TK 24 dengan koordinat 10° 10' 48.370" LS dan 123° 40' 29.149" BT yang terletak pada batas Kecamatan Maulafa Kota Kupang dengan Kecamatan Taebenu Kabupaten Kupang;
aq. TK 24 selanjutnya ke arah utara menyusuri as atau yang disebut Median Line jalan sampai pada TK 25 dengan koordinat 10° 10' 45.725" LS dan 123° 40' 30.539" BT yang terletak pada batas Kecamatan Maulafa Kota Kupang dengan Kecamatan Taebenu Kabupaten Kupang;
ar. TK 25 selanjutnya ke arah timur menyusuri as atau yang disebut Median Line jalan sampai pada TK 26 dengan koordinat 10° 10' 46.392" LS dan 123° 40' 39.332" BT yang terletak pada batas Kecamatan Maulafa Kota Kupang dengan Kecamatan Taebenu Kabupaten Kupang;
as. TK 26 selanjutnya ke arah selatan menyusuri as atau yang disebut Median Line Sungai Nono Bitaulit sampai pada TK 27 dengan koordinat 10° 10' 56.783" LS dan 123° 40' 39.140" BT yang terletak pada batas Kecamatan Maulafa Kota Kupang dengan Kecamatan Taebenu Kabupaten Kupang;
at. TK 27 selanjutnya ke arah barat sampai pada TK 28 dengan koordinat 10° 10' 57.178" LS dan 123° 40'
37.719" BT yang terletak pada batas Kecamatan Maulafa
Kota Kupang dengan Kecamatan Taebenu Kabupaten Kupang;
au. TK 28 selanjutnya ke arah utara sampai pada TK 29 dengan koordinat 10° 10' 56.102" LS dan 123° 40'
37.299" BT yang terletak pada batas Kecamatan Maulafa Kota Kupang dengan Kecamatan Taebenu Kabupaten Kupang;
av. TK 29 selanjutnya ke arah barat sampai pada TK 30 dengan koordinat 10° 10' 56.197" LS dan 123° 40'
36.692" BT yang terletak pada batas Kecamatan Maulafa Kota Kupang dengan Kecamatan Taebenu Kabupaten Kupang;
aw. TK 30 selanjutnya ke arah utara sampai pada TK 31 dengan koordinat 10° 10' 55.758" LS dan 123° 40'
36.705" BT yang terletak pada batas Kecamatan Maulafa Kota Kupang dengan Kecamatan Taebenu Kabupaten Kupang;
ax. TK 31 selanjutnya ke arah barat sampai pada TK 32 dengan koordinat 10° 10' 55.659" LS dan 123° 40'
34.709" BT yang terletak pada batas Kecamatan Maulafa Kota Kupang dengan Kecamatan Taebenu Kabupaten Kupang;
ay. TK 32 selanjutnya ke arah selatan sampai pada TK 33 dengan koordinat 10° 10' 58.264" LS dan 123° 40'
34.625" BT yang terletak pada batas Kecamatan Maulafa Kota Kupang dengan Kecamatan Taebenu Kabupaten Kupang;
az. TK 33 selanjutnya ke arah barat menyusuri as atau yang disebut Median Line jalan sampai pada TK 34 dengan koordinat 10° 10' 58.116" LS dan 123° 40' 29.496" BT yang terletak pada batas Kecamatan Maulafa Kota Kupang dengan Kecamatan Taebenu Kabupaten Kupang;
ba. TK 34 selanjutnya ke arah utara menyusuri as atau yang disebut Median Line jalan sampai pada TK 35 dengan koordinat 10° 10' 56.136" LS dan 123° 40' 29.496" BT yang terletak pada batas Kecamatan Maulafa Kota Kupang dengan Kecamatan Taebenu Kabupaten Kupang;
bb. TK 35 selanjutnya ke arah barat menyusuri as atau yang disebut Median Line jalan sampai pada TK 36 dengan koordinat 10° 10' 56.460" LS dan 123° 40' 25.104" BT yang terletak pada batas Kecamatan Maulafa Kota Kupang dengan Kecamatan Taebenu Kabupaten Kupang;
bc. TK 36 selanjutnya ke arah selatan menyusuri as atau yang disebut Median Line jalan sampai pada TK 37 dengan koordinat 10° 10' 58.476" LS dan 123° 40'
24.672" BT yang terletak pada batas Kecamatan Maulafa Kota Kupang dengan Kecamatan Taebenu Kabupaten Kupang;
bd. TK 37 selanjutnya ke arah barat menyusuri as atau yang disebut Median Line jalan sampai pada TK 38 dengan koordinat 10° 10' 57.691" LS dan 123° 40' 17.147" BT yang terletak pada batas Kecamatan Maulafa Kota Kupang dengan Kecamatan Taebenu Kabupaten Kupang;
be. TK 38 selanjutnya ke arah barat daya sampai pada TK 39 dengan koordinat 10° 10' 59.105" LS dan 123° 40'
16.407" BT yang terletak pada batas Kecamatan Maulafa Kota Kupang dengan Kecamatan Taebenu Kabupaten Kupang;
bf. TK 39 selanjutnya ke arah tenggara menyusuri as atau yang disebut Median Line jalan sampai pada TK 40 dengan koordinat 10° 11' 0.636" LS dan 123° 40' 18.912" BT yang terletak pada batas Kecamatan Maulafa Kota Kupang dengan Kecamatan Taebenu Kabupaten Kupang;
bg. TK 40 selanjutnya ke arah barat daya menyusuri as atau yang disebut Median Line jalan sampai pada TK 41 dengan koordinat 10° 11' 02.076" LS dan 123° 40'
17.292" BT yang terletak pada batas Kecamatan Maulafa Kota Kupang dengan Kecamatan Taebenu Kabupaten Kupang;
bh. TK 41 selanjutnya ke arah barat laut menyusuri as atau yang disebut Median Line jalan sampai pada TK 42 dengan koordinat 10° 11' 00.279" LS dan 123° 40'
14.835" BT yang terletak pada batas Kecamatan Maulafa Kota Kupang dengan Kecamatan Taebenu Kabupaten
Kupang;
bi.
TK 42 selanjutnya ke arah barat daya sampai pada TK 43 dengan koordinat 10° 11' 00.707" LS dan 123° 40'
14.432" BT yang terletak pada batas Kecamatan Maulafa Kota Kupang dengan Kecamatan Taebenu Kabupaten Kupang;
bj.
TK 43 selanjutnya ke arah tenggara sampai pada TK 44 dengan koordinat 10° 11' 01.029" LS dan 123° 40'
14.694" BT yang terletak pada batas Kecamatan Maulafa Kota Kupang dengan Kecamatan Taebenu Kabupaten Kupang;
bk. TK 44 selanjutnya ke arah barat daya sampai pada TK 45 dengan koordinat 10° 11' 01.870" LS dan 123° 40'
13.991" BT yang terletak pada batas Kecamatan Maulafa Kota Kupang dengan Kecamatan Taebenu Kabupaten Kupang;
bl.
TK 45 selanjutnya ke arah tenggara sampai pada TK 46 dengan koordinat 10° 11' 02.399" LS dan 123° 40'
14.475" BT yang terletak pada batas Kecamatan Maulafa Kota Kupang dengan Kecamatan Taebenu Kabupaten Kupang;
bm. TK 46 selanjutnya ke arah barat daya sampai pada TK 47 dengan koordinat 10° 11' 02.826" LS dan 123° 40'
14.012" BT yang terletak pada batas Kecamatan Maulafa Kota Kupang dengan Kecamatan Taebenu Kabupaten Kupang;
bn. TK 47 selanjutnya ke arah tenggara sampai pada TK 48 dengan koordinat 10° 11' 03.927" LS dan 123° 40'
14.836" BT yang terletak pada batas Kecamatan Maulafa Kota Kupang dengan Kecamatan Taebenu Kabupaten Kupang;
bo. TK 48 selanjutnya ke arah barat daya menyusuri as atau yang disebut Median Line jalan sampai pada TK 49 dengan koordinat 10° 11' 04.452" LS dan 123° 40'
14.124" BT yang terletak pada batas Kecamatan Maulafa Kota Kupang dengan Kecamatan Taebenu Kabupaten Kupang;
bp. TK 49 selanjutnya ke arah tenggara sampai pada TK 50 dengan koordinat 10° 11' 07.906" LS dan 123° 40'
20.635" BT yang terletak pada batas Kecamatan Maulafa Kota Kupang dengan Kecamatan Taebenu Kabupaten Kupang;
bq. TK 50 selanjutnya ke arah tenggara sampai pada TK 51 dengan koordinat 10° 11' 17.287" LS dan 123° 40'
21.487" BT yang terletak pada batas Kecamatan Maulafa Kota Kupang dengan Kecamatan Taebenu Kabupaten Kupang;
br. TK 51 selanjutnya ke arah timur sampai pada TK 52 dengan koordinat 10° 11' 18.852" LS dan 123° 40'
25.896" BT yang terletak pada batas Kecamatan Maulafa Kota Kupang dengan Kecamatan Taebenu Kabupaten Kupang;
bs. TK 52 selanjutnya ke arah selatan sampai pada TK 53 dengan koordinat 10° 11' 22.074" LS dan 123° 40'
24.020" BT yang terletak pada batas Kecamatan Maulafa Kota Kupang dengan Kecamatan Taebenu Kabupaten Kupang;
bt. TK 53 selanjutnya ke arah barat menyusuri as atau yang disebut Median Line jalan sampai pada TK 54 dengan koordinat 10° 11' 22.834" LS dan 123° 40' 19.610" BT yang terletak pada batas Kecamatan Maulafa Kota Kupang dengan Kecamatan Taebenu Kabupaten Kupang;
bu. TK 54 selanjutnya ke arah barat daya sampai pada TK 55 dengan koordinat 10° 11' 21.159" LS dan 123° 40'
09.638" BT yang terletak pada batas Kecamatan Maulafa Kota Kupang dengan Kecamatan Taebenu Kabupaten Kupang;
bv. TK 55 selanjutnya ke arah timur laut sampai pada TK 56 dengan koordinat 10° 11' 17.806" LS dan 123° 40'
12.056" BT yang terletak pada batas Kecamatan Maulafa Kota Kupang dengan Kecamatan Taebenu Kabupaten Kupang;
bw. TK 56 selanjutnya ke arah barat laut sampai pada TK 57 dengan koordinat 10° 11' 15.497" LS dan 123° 40'
08.677" BT yang terletak pada batas Kecamatan Maulafa Kota Kupang dengan Kecamatan Taebenu Kabupaten Kupang;
bx. TK 57 selanjutnya ke arah barat laut sampai pada TK 58 dengan koordinat 10° 11' 11.188" LS dan 123° 40'
06.943" BT yang terletak pada batas Kecamatan Maulafa Kota Kupang dengan Kecamatan Taebenu Kabupaten Kupang;
by. TK 58 selanjutnya ke arah barat laut menyusuri as atau yang disebut Median Line jalan sampai pada TK 59 dengan koordinat 10° 11' 09.186" LS dan 123° 39'
43.182" BT yang terletak pada batas Kecamatan Maulafa Kota Kupang dengan Kecamatan Taebenu Kabupaten Kupang;
bz. TK 59 selanjutnya ke arah barat laut menyusuri as atau yang disebut Median Line jalan sampai pada TK 60 dengan koordinat 10° 10' 59.708" LS dan 123° 39'
34.734" BT yang terletak pada batas Kecamatan Maulafa Kota Kupang dengan Kecamatan Taebenu Kabupaten Kupang;
ca. TK 60 selanjutnya ke arah barat laut menyusuri as atau yang disebut Median Line jalan sampai pada TK 61 dengan koordinat 10° 10' 55.200" LS dan 123° 39'
26.568" BT yang terletak pada batas Kecamatan Maulafa Kota Kupang dengan Kecamatan Taebenu Kabupaten Kupang;
cb. TK 61 selanjutnya ke arah barat laut menyusuri as atau yang disebut Median Line jalan sampai pada PBU 037 dengan koordinat 10° 10' 50.855" LS dan 123° 39'
24.095" BT yang terletak pada batas Kelurahan Penfui Kecamatan Maulafa Kota Kupang dengan Desa Oeltuah Kecamatan Taebenu Kabupaten Kupang;
cc. PBU 037 selanjutnya ke arah barat sampai pada PBU 004 dengan koordinat 10° 10' 51.356" LS dan 123° 39'
20.614" BT yang terletak pada batas Kelurahan Penfui Kecamatan Maulafa Kota Kupang dengan Desa Oeltuah Kecamatan Taebenu Kabupaten Kupang;
cd. PBU 004 selanjutnya ke arah utara menyusuri as atau yang disebut Median Line jalan selanjutnya ke arah barat sampai pada TK 62 dengan koordinat 10° 10' 51.425" LS dan 123° 39' 17.365" BT yang terletak pada batas Kecamatan Maulafa Kota Kupang dengan Kecamatan Taebenu Kabupaten Kupang;
ce. TK 62 selanjutnya ke arah selatan sampai pada PABU 003 dengan koordinat 10° 10' 53.780" LS dan 123° 39'
16.983" BT yang terletak di Desa Oeltuah Kecamatan Taebenu Kabupaten Kupang yang berbatasan dengan Kelurahan Penfui Kecamatan Maulafa Kota Kupang;
cf.
PABU 003 selanjutnya ke arah barat sampai pada PBU 425 dengan koordinat 10° 10' 53.584" LS dan 123° 39'
13.581" BT yang terletak pada batas Kelurahan Penfui Kecamatan Maulafa Kota Kupang dengan Desa Oeltuah Kecamatan Taebenu Kabupaten Kupang;
cg. PBU 425 selanjutnya ke arah barat laut menyusuri as atau yang disebut Median Line sungai selanjutnya menyusuri punggung atau yang disebut igir bukit sampai pada PBU 421 dengan koordinat 10° 10' 52.716" LS dan 123° 39' 01.743" BT yang terletak pada batas Kelurahan Naimata Kecamatan Maulafa Kota Kupang dengan Desa Oeltuah Kecamatan Taebenu Kabupaten Kupang;
ch. PBU 421 selanjutnya ke arah barat laut menyusuri punggung atau yang disebut igir bukit sampai pada PBU 036 dengan koordinat 10° 10' 50.628" LS dan 123° 38'
55.356" BT yang terletak pada batas Kelurahan Naimata Kecamatan Maulafa Kota Kupang dengan Desa Oeltuah Kecamatan Taebenu Kabupaten Kupang;
ci.
PBU 036 selanjutnya ke arah selatan menyusuri as atau yang disebut Median Line Sungai Noel Naimata selanjutnya menyusuri as atau yang disebut Median Line sungai sampai pada PBU 416 dengan koordinat 10° 11'
22.600" LS dan 123° 38' 58.000" BT yang terletak pada batas Kelurahan Naimata Kecamatan Maulafa Kota Kupang dengan Desa Oeltuah Kecamatan Taebenu Kabupaten Kupang;
cj.
PBU 416 selanjutnya ke arah barat laut menyusuri punggung atau yang disebut igir bukit sampai pada PBU 411 dengan koordinat 10° 11' 25.200" LS dan 123° 38'
48.700" BT yang terletak pada batas Kelurahan Naimata Kecamatan Maulafa Kota Kupang dengan Desa Oeltuah Kecamatan Taebenu Kabupaten Kupang;
ck. PBU 411 selanjutnya ke arah barat laut menyusuri punggung atau yang disebut igir bukit sampai pada PBU 408 dengan koordinat 10° 11' 18.600" LS dan 123° 38'
41.100" BT yang terletak pada batas Kelurahan Naimata Kecamatan Maulafa Kota Kupang dengan Desa Oeltuah Kecamatan Taebenu Kabupaten Kupang;
cl.
PBU 408 selanjutnya ke arah barat daya menyusuri punggung atau yang disebut igir bukit sampai pada PBU 035 dengan koordinat 10° 11' 34.447" LS dan 123° 38'
08.293" BT yang terletak pada batas Kelurahan Naimata Kecamatan Maulafa Kota Kupang dengan Desa Oeltuah Kecamatan Taebenu Kabupaten Kupang;
cm. PBU 035 selanjutnya ke arah tenggara menyusuri punggung atau yang disebut igir bukit sampai pada PBU 373B dengan koordinat 10° 12' 00.200" LS dan 123° 39'
00.900" BT yang terletak pada batas Kelurahan Kolhua Kecamatan Maulafa Kota Kupang dengan Desa Oeltuah Kecamatan Taebenu Kabupaten Kupang;
cn. PBU 373B selanjutnya ke arah tenggara menyusuri punggung atau yang disebut igir bukit sampai pada TK 63 dengan koordinat 10° 12' 04.777" LS dan 123° 39'
02.470" BT yang terletak pada batas Kecamatan Maulafa Kota Kupang dengan Kecamatan Taebenu Kabupaten Kupang;
co. TK 63 selanjutnya ke arah selatan menyusuri as atau yang disebut Median Line sungai selanjutnya ke arah tenggara menyusuri punggung atau yang disebut igir bukit sampai pada PBU 357 dengan koordinat 10° 12'
23.100" LS dan 123° 39' 13.300" BT yang terletak pada batas Kelurahan Kolhua Kecamatan Maulafa Kota Kupang dengan Desa Oeltuah Kecamatan Taebenu
Kabupaten Kupang;
cp. PBU 357 selanjutnya ke arah barat daya menyusuri punggung atau yang disebut igir bukit selanjutnya ke arah selatan menyusuri as atau yang disebut Median Line jalan sampai pada PABU 034 dengan koordinat 10° 12' 34.924" LS dan 123° 39' 12.798" BT yang terletak di Kelurahan Kolhua Kecamatan Maulafa Kota Kupang yang berbatasan dengan Desa Oeltuah Kecamatan Taebenu Kabupaten Kupang;
cq. PABU 034 selanjutnya ke arah tenggara menyusuri as atau yang disebut Median Line jalan sampai pada PBU 353A dengan koordinat 10° 12' 49.600" LS dan 123° 39'
35.700" BT yang terletak pada batas Kelurahan Kolhua Kecamatan Maulafa Kota Kupang dengan Desa Oeltuah Kecamatan Taebenu Kabupaten Kupang;
cr. PBU 353A selanjutnya ke arah timur laut menyusuri punggung atau yang disebut igir bukit selanjutnya ke arah timur laut menyusuri as atau yang disebut Median Line sungai sampai pada TK 64 dengan koordinat 10° 12'
47.484" LS dan 123° 39' 40.896" BT yang terletak pada batas Kecamatan Maulafa Kota Kupang dengan Kecamatan Taebenu Kabupaten Kupang;
cs. TK 64 selanjutnya ke arah tenggara menyusuri as atau yang disebut Median Line Sungai Noel Binalaka sampai pada TK 65 dengan koordinat 10° 13' 25.932" LS dan 123° 39' 50.688" BT yang terletak pada batas Kecamatan Maulafa Kota Kupang dengan Kecamatan Taebenu Kabupaten Kupang;
ct.
TK 65 selanjutnya ke arah selatan menyusuri punggung atau yang disebut igir bukit sampai pada PABU 338 dengan koordinat 10° 13' 30.800" LS dan 123° 39'
53.600" BT yang terletak di Desa Oeltuah Kecamatan Taebenu Kabupaten Kupang yang berbatasan dengan Kelurahan Kolhua Kecamatan Maulafa Kota Kupang;
cu. PABU 338 selanjutnya ke arah tenggara menyusuri punggung atau yang disebut igir bukit sampai pada TK 66 dengan koordinat 10° 13' 37.843" LS dan 123° 40'
01.518" BT yang terletak pada batas Kecamatan Maulafa Kota Kupang dengan Kecamatan Taebenu Kabupaten Kupang;
cv. TK 66 selanjutnya ke arah tenggara menyusuri as atau yang disebut Median Line jalan sampai pada PABU 310 dengan koordinat 10° 13' 46.700" LS dan 123° 40'
15.500" BT yang terletak di Kelurahan Kolhua Kecamatan Maulafa Kota Kupang yang berbatasan dengan Desa Oeltuah Kecamatan Taebenu Kabupaten Kupang;
cw. PABU 310 selanjutnya ke arah tenggara menyusuri as atau yang disebut Median Line jalan sampai pada PBU 032 dengan koordinat 10° 13' 54.239" LS dan 123° 40'
25.669" BT yang terletak pada batas Kelurahan Kolhua Kecamatan Maulafa Kota Kupang dengan Desa Oeltuah Kecamatan Taebenu Kabupaten Kupang;
cx. PBU 032 selanjutnya ke arah selatan menyusuri punggung atau yang disebut igir bukit sampai pada PBU 308 dengan koordinat 10° 13' 58.700" LS dan 123° 40'
24.800" BT yang terletak pada batas Kelurahan Kolhua Kecamatan Maulafa Kota Kupang dengan Desa Oeltuah Kecamatan Taebenu Kabupaten Kupang;
cy. PBU 308 selanjutnya ke arah barat laut menyusuri punggung atau yang disebut igir bukit sampai pada PBU 312 dengan koordinat 10° 13' 52.100" LS dan 123° 40'
05.300" BT yang terletak pada batas Kelurahan Kolhua Kecamatan Maulafa Kota Kupang dengan Desa Tunfeu Kecamatan Nekamese Kabupaten Kupang;
cz. PBU 312 selanjutnya ke arah barat laut menyusuri punggung atau yang disebut igir bukit sampai pada PBU 264 dengan koordinat 10° 13' 44.700" LS dan 123° 39'
57.600" BT yang terletak pada batas Kelurahan Kolhua Kecamatan Maulafa Kota Kupang dengan Desa Tunfeu Kecamatan Nekamese Kabupaten Kupang;
da. PBU 264 selanjutnya ke arah barat daya menyusuri punggung atau yang disebut igir bukit sampai pada PBU 262 dengan koordinat 10° 13' 47.400" LS dan 123° 39'
54.600" BT yang terletak pada batas Kelurahan Kolhua Kecamatan Maulafa Kota Kupang dengan Desa Tunfeu Kecamatan Nekamese Kabupaten Kupang;
db. PBU 262 selanjutnya ke arah barat laut menyusuri as atau yang disebut Median Line jalan selanjutnya ke arah utara menyusuri punggung atau yang disebut igir bukit sampai pada PBU 031 dengan koordinat 10° 13' 35.699" LS dan 123° 39' 49.194" BT yang terletak pada batas Kelurahan Kolhua Kecamatan Maulafa Kota Kupang dengan Desa Tunfeu Kecamatan Nekamese Kabupaten Kupang;
dc. PBU 031 selanjutnya ke arah barat laut sampai pada PABU 259 dengan koordinat 10° 13' 35.000" LS dan 123° 39' 47.200" BT yang terletak di Desa Tunfeu Kecamatan Nekamese Kabupaten Kupang yang berbatasan dengan Kelurahan Kolhua Kecamatan Maulafa Kota Kupang;
dd. PABU 259 selanjutnya ke arah barat laut menyusuri as atau yang disebut Median Line jalan selanjutnya ke arah barat menyusuri punggung atau yang disebut igir bukit selanjutnya ke arah barat daya menyusuri as atau yang disebut Median Line jalan sampai pada PBU 255 dengan koordinat 10° 13' 31.500" LS dan 123° 39' 33.800" BT yang terletak pada batas Kelurahan Kolhua Kecamatan Maulafa Kota Kupang dengan Desa Tunfeu Kecamatan Nekamese Kabupaten Kupang;
de. PBU 255 selanjutnya ke arah tenggara menyusuri punggung atau yang disebut igir bukit sampai pada PBU 256 dengan koordinat 10° 13' 35.200" LS dan 123° 39'
33.800" BT yang terletak pada batas Kelurahan Kolhua Kecamatan Maulafa Kota Kupang dengan Desa Tunfeu Kecamatan Nekamese Kabupaten Kupang;
df. PBU 256 selanjutnya ke arah barat laut menyusuri punggung atau yang disebut igir bukit selanjutnya ke arah barat laut menyusuri as atau yang disebut Median Line jalan selanjutnya ke arah barat laut menyusuri punggung atau yang disebut igir bukit sampai pada TK 67 dengan koordinat 10° 13' 19.020" LS dan 123° 38'
22.668" BT yang terletak pada batas Kecamatan Maulafa Kota Kupang dengan Kecamatan Nekamese Kabupaten Kupang;
dg. TK 67 selanjutnya ke arah selatan menyusuri punggung atau yang disebut igir bukit sampai pada PBU 030 dengan koordinat 10° 13' 21.227" LS dan 123° 38'
22.092" BT yang terletak pada batas Kelurahan Bello Kecamatan Maulafa Kota Kupang dengan Desa Oelomin Kecamatan Nekamese Kabupaten Kupang;
dh. PBU 030 selanjutnya ke arah barat daya menyusuri punggung atau yang disebut igir bukit sampai pada PABU 029 dengan koordinat 10° 13' 36.034" LS dan 123° 37' 55.139" BT yang terletak di Desa Oelomin Kecamatan Nekamese Kabupaten Kupang yang berbatasan dengan Kelurahan Bello Kecamatan Maulafa Kota Kupang;
di.
PABU 029 selanjutnya ke arah barat daya menyusuri punggung atau yang disebut igir bukit sampai pada PBU 028 dengan koordinat 10° 13' 48.634" LS dan 123° 37'
19.477" BT yang terletak pada batas batas Kelurahan Fatukoa Kecamatan Maulafa Kota Kupang dengan Desa Oelomin Kecamatan Nekamese Kabupaten Kupang;
dj.
PBU 028 selanjutnya ke arah barat laut menyusuri punggung atau yang disebut igir bukit sampai pada TK 68 dengan koordinat 10° 13' 50.691" LS dan 123° 37'
15.853" BT yang terletak pada batas Kecamatan Maulafa Kota Kupang dengan Kecamatan Nekamese Kabupaten Kupang;
dk. TK 68 selanjutnya ke arah selatan menyusuri as atau yang disebut Median Line jalan sampai pada TK 69 dengan koordinat 10° 13' 58.031" LS dan 123° 37' 8.401" BT yang terletak pada batas Kecamatan Maulafa Kota Kupang dengan Kecamatan Nekamese Kabupaten Kupang;
dl.
TK 69 selanjutnya ke arah tenggara menyusuri punggung atau yang disebut igir bukit selanjutnya ke arah barat daya menyusuri punggung atau yang disebut igir bukit sampai pada TK 70 dengan koordinat 10° 14' 02.966" LS
dan 123° 37' 03.351" BT yang terletak pada batas Kecamatan Maulafa Kota Kupang dengan Kecamatan Nekamese Kabupaten Kupang;
dm. TK 70 selanjutnya ke arah selatan menyusuri punggung atau yang disebut igir bukit sampai pada TK 71 dengan koordinat 10° 14' 05.627" LS dan 123° 37' 03.896" BT yang terletak pada batas Kecamatan Maulafa Kota Kupang dengan Kecamatan Nekamese Kabupaten Kupang;
dn. TK 71 selanjutnya ke arah tenggara menyusuri punggung atau yang disebut igir bukit sampai pada TK 72 dengan koordinat 10° 14' 21.531" LS dan 123° 37' 22.189" BT yang terletak pada batas Kecamatan Maulafa Kota Kupang dengan Kecamatan Nekamese Kabupaten Kupang;
do. TK 72 selanjutnya ke arah timur menyusuri punggung atau yang disebut igir bukit sampai pada TK 73 dengan koordinat 10° 14' 18.730" LS dan 123° 37' 34.407" BT yang terletak pada batas Kecamatan Maulafa Kota Kupang dengan Kecamatan Nekamese Kabupaten Kupang;
dp. TK 73 selanjutnya ke arah tenggara menyusuri punggung atau yang disebut igir bukit sampai pada PABU 027 dengan koordinat 10° 14' 22.249" LS dan 123° 37'
35.465" BT yang terletak di Kelurahan Fatukoa Kecamatan Maulafa Kota Kupang yang berbatasan dengan Desa Tunfeu Kecamatan Nekamese Kabupaten Kupang;
dq. PABU 027 selanjutnya ke arah tenggara menyusuri punggung atau yang disebut igir bukit sampai pada TK 74 dengan koordinat 10° 14' 32.410" LS dan 123° 37'
38.978" BT yang terletak pada batas Kecamatan Maulafa Kota Kupang dengan Kecamatan Nekamese Kabupaten Kupang;
dr. TK 74 selanjutnya ke arah barat daya menyusuri punggung atau yang disebut igir bukit sampai pada TK 75 dengan koordinat 10° 14' 35.708" LS dan 123° 37'
31.483" BT yang terletak pada batas Kecamatan Maulafa Kota Kupang dengan Kecamatan Nekamese Kabupaten Kupang;
ds. TK 75 selanjutnya ke arah barat daya menyusuri as atau yang disebut Median Line jalan sampai pada TK 76 dengan koordinat 10° 15' 03.888" LS dan 123° 37'
20.784" BT yang terletak pada batas Kecamatan Maulafa Kota Kupang dengan Kecamatan Nekamese Kabupaten Kupang;
dt. TK 76 selanjutnya ke arah tenggara menyusuri as atau yang disebut Median Line jalan sampai pada PABU 026 dengan koordinat 10° 15' 06.394" LS dan 123° 37'
24.420" BT yang terletak di Desa Oemasi Kecamatan Nekamese Kabupaten Kupang yang berbatasan dengan Kelurahan Fatukoa Kecamatan Maulafa Kota Kupang;
du. PABU 026 selanjutnya ke arah tenggara menyusuri as atau yang disebut Median Line jalan sampai pada TK 77 dengan koordinat 10° 15' 14.012" LS dan 123° 37'
37.970" BT yang terletak pada batas Kecamatan Maulafa Kota Kupang dengan Kecamatan Nekamese Kabupaten Kupang;
dv. TK 77 selanjutnya ke arah selatan menyusuri as atau yang disebut Median Line jalan sampai pada TK 78 dengan koordinat 10° 15' 26.624" LS dan 123° 37'
39.653" BT yang terletak pada batas Kecamatan Maulafa Kota Kupang dengan Kecamatan Nekamese Kabupaten Kupang;
dw. TK 78 selanjutnya ke arah timur menyusuri as atau yang disebut Median Line jalan sampai pada PABU 025 dengan koordinat 10° 15' 23.044" LS dan 123° 37'
47.024" BT yang terletak di Desa Oemasi Kecamatan Nekamese Kabupaten Kupang yang berbatasan dengan Kelurahan Fatukoa Kecamatan Maulafa Kota Kupang;
dx. PABU 025 selanjutnya ke arah tenggara menyusuri punggung atau yang disebut igir bukit sampai pada TK 79 dengan koordinat 10° 15' 29.787" LS dan 123° 37'
54.352" BT yang terletak pada batas Kecamatan Maulafa
Kota Kupang dengan Kecamatan Nekamese Kabupaten Kupang;
dy. TK 79 selanjutnya ke arah tenggara menyusuri as atau yang disebut Median Line Sungai Noel Talakemuke sampai pada TK 80 dengan koordinat 10° 16' 02.081" LS dan 123° 38' 24.778" BT yang terletak pada batas Kecamatan Maulafa Kota Kupang dengan Kecamatan Nekamese Kabupaten Kupang;
dz. TK 80 selanjutnya ke arah barat menyusuri as atau yang disebut Median Line jalan sampai pada PBU 024 dengan koordinat 10° 16' 4.138" LS dan 123° 38' 14.712" BT yang terletak pada batas Kelurahan Fatukoa Kecamatan Maulafa Kota Kupang dengan Desa Oemasi Kecamatan Nekamese Kabupaten Kupang;
ea. PBU 024 selanjutnya ke arah timur sampai pada TK 81 dengan koordinat 10° 16' 5.025" LS dan 123° 38' 19.518" BT yang terletak pada batas Kecamatan Maulafa Kota Kupang dengan Kecamatan Nekamese Kabupaten Kupang;
eb. TK 81 selanjutnya ke arah selatan sampai pada TK 82 dengan koordinat 10° 16' 8.811" LS dan 123° 38' 14.901" BT yang terletak pada batas Kecamatan Maulafa Kota Kupang dengan Kecamatan Nekamese Kabupaten Kupang;
ec. TK 82 selanjutnya ke arah selatan menyusuri punggung atau yang disebut igir bukit sampai pada PBU 88A dengan koordinat 10° 16' 18.500" LS dan 123° 38'
17.600" BT yang terletak pada batas Kelurahan Fatukoa Kecamatan Maulafa Kota Kupang dengan Desa Oemasi Kecamatan Nekamese Kabupaten Kupang;
ed. PBU 88A selanjutnya ke arah barat daya menyusuri punggung atau yang disebut igir bukit sampai pada TK 83 dengan koordinat 10° 16' 40.508" LS dan 123° 37'
59.751" BT yang terletak pada batas Kecamatan Maulafa Kota Kupang dengan Kecamatan Nekamese Kabupaten Kupang;
ee. TK 83 selanjutnya ke arah selatan menyusuri as atau yang disebut Median Line sungai sampai pada TK 84 dengan koordinat 10° 17' 02.731" LS dan 123° 38'
05.205" BT yang terletak pada batas Kecamatan Maulafa Kota Kupang dengan Kecamatan Nekamese Kabupaten Kupang;
ef.
TK 84 selanjutnya ke arah barat daya menyusuri as atau yang disebut Median Line Sungai Noe Meto sampai pada PABU 023 dengan koordinat 10° 17' 34.112" LS dan 123° 36' 11.336" BT yang terletak di Desa Taloetan Kecamatan Nekamese Kabupaten Kupang yang berbatasan dengan Kelurahan Naioni Kecamatan Alak Kota Kupang;
eg. PABU 023 selanjutnya ke arah barat laut menyusuri menyusuri as atau yang disebut Median Line Sungai Noe Meto sampai pada TK 85 dengan koordinat 10° 17'
18.744" LS dan 123° 35' 05.172" BT yang terletak pada batas Kecamatan Alak Kota Kupang dengan Kecamatan Kupang Barat Kabupaten Kupang;
eh. TK 85 selanjutnya ke arah utara menyusuri menyusuri as atau yang disebut Median Line Sungai Noel Nisa sampai pada PBU 90 dengan koordinat 10° 16' 19.300" LS dan 123° 35' 01.800" BT yang terletak pada batas Kelurahan Naioni Kecamatan Alak Kota Kupang dengan Kelurahan Oenesu Kecamatan Kupang Barat Kabupaten Kupang;
ei.
PBU 90 selanjutnya ke arah utara menyusuri punggung atau yang disebut igir bukit sampai pada PBU 022 dengan koordinat 10° 15' 58.369" LS dan 123° 35'
04.670" BT yang terletak pada batas Kelurahan Naioni Kecamatan Alak Kota Kupang dengan Kelurahan Oenesu Kecamatan Kupang Barat Kabupaten Kupang;
ej.
PBU 022 selanjutnya ke arah barat laut menyusuri punggung atau yang disebut igir bukit sampai pada PABU 87 dengan koordinat 10° 15' 23.400" LS dan 123° 34' 51.700" BT yang terletak di Kelurahan Naioni Kecamatan Alak Kota Kupang yang berbatasan dengan Kelurahan Oenesu Kecamatan Kupang Barat Kabupaten
Kupang;
ek. PABU 87 selanjutnya ke arah barat menyusuri as atau yang disebut Median Line sungai sampai pada PABU 86 dengan koordinat 10° 15' 21.400" LS dan 123° 34'
47.200" BT yang terletak di Kelurahan Naioni Kecamatan Alak Kota Kupang yang berbatasan dengan Kelurahan Oenesu Kecamatan Kupang Barat Kabupaten Kupang;
el.
PABU 86 selanjutnya ke arah barat laut menyusuri as atau yang disebut Median Line sungai sampai pada TK 86 dengan koordinat 10° 15' 13.995" LS dan 123° 34'
30.711" BT yang terletak pada batas Kecamatan Alak Kota Kupang dengan Kecamatan Kupang Barat Kabupaten Kupang;
em. TK 86 selanjutnya ke arah barat laut sampai pada TK 87 dengan koordinat 10° 15' 12.327" LS dan 123° 34'
27.944" BT yang terletak pada batas Kecamatan Alak Kota Kupang dengan Kecamatan Kupang Barat Kabupaten Kupang;
en. TK 87 selanjutnya ke arah timur laut sampai pada TK 88 dengan koordinat 10° 15' 05.835" LS dan 123° 34'
36.004" BT yang terletak pada batas Kecamatan Alak Kota Kupang dengan Kecamatan Kupang Barat Kabupaten Kupang;
eo. TK 88 selanjutnya ke arah tenggara sampai pada PBU 021 dengan koordinat 10° 15' 09.468" LS dan 123° 34'
38.467" BT yang terletak pada batas Kelurahan Naioni Kecamatan Alak Kota Kupang dengan Kelurahan Oenesu Kecamatan Kupang Barat Kabupaten Kupang;
ep. PBU 021 selanjutnya ke arah timur laut sampai pada PBU 020 dengan koordinat 10° 15' 04.637" LS dan 123° 34' 42.632" BT yang terletak pada batas Kelurahan Naioni Kecamatan Alak Kota Kupang dengan Kelurahan Oenesu Kecamatan Kupang Barat Kabupaten Kupang;
eq. PBU 020 selanjutnya ke arah timur laut sampai pada TK 89 dengan koordinat 10° 15' 02.502" LS dan 123° 34'
43.986" BT yang terletak pada batas Kecamatan Alak Kota Kupang dengan Kecamatan Kupang Barat
Kabupaten Kupang;
er. TK 89 selanjutnya ke arah barat laut menyusuri as atau yang disebut Median Line jalan sampai pada PBU 019 dengan koordinat 10° 14' 43.444" LS dan 123° 34'
27.026" BT yang terletak pada batas Kelurahan Naioni Kecamatan Alak Kota Kupang dengan Desa Manulai I Kecamatan Kupang Barat Kabupaten Kupang;
es. PBU 019 selanjutnya ke arah barat laut menyusuri as atau yang disebut Median Line jalan selanjutnya ke arah barat laut sampai pada PBU 018 dengan koordinat 10° 14' 41.701" LS dan 123° 34' 17.342" BT yang terletak pada batas Kelurahan Naioni Kecamatan Alak Kota Kupang dengan Desa Manulai I Kecamatan Kupang Barat Kabupaten Kupang;
et.
PBU 018 selanjutnya ke arah barat laut menyusuri punggung atau yang disebut igir bukit selanjutnya ke arah utara menyusuri as atau yang disebut Median Line jalan sampai pada TK 90 dengan koordinat 10° 14'
38.426" LS dan 123° 34' 13.303" BT yang terletak pada batas Kecamatan Alak Kota Kupang dengan Kecamatan Kupang Barat Kabupaten Kupang;
eu. TK 90 selanjutnya ke arah utara menyusuri punggung atau yang disebut igir bukit sampai pada PBU 017 dengan koordinat 10° 14' 35.322" LS dan 123° 34'
12.965" BT yang terletak pada batas Kelurahan Naioni Kecamatan Alak Kota Kupang dengan Desa Manulai I Kecamatan Kupang Barat Kabupaten Kupang;
ev. PBU 017 selanjutnya ke arah utara menyusuri punggung atau yang disebut igir bukit sampai pada PBU 16 dengan koordinat 10° 13' 53.004" LS dan 123° 34' 18.142" BT yang terletak pada batas Kelurahan Manulai II Kecamatan Alak Kota Kupang dengan Desa Manulai I Kecamatan Kupang Barat Kabupaten Kupang;
ew. PBU 16 selanjutnya ke arah utara menyusuri punggung atau yang disebut igir bukit sampai pada PBU 015 dengan koordinat 10° 13' 41.995" LS dan 123° 34'
20.507" BT yang terletak pada batas Kelurahan Manulai
II Kecamatan Alak Kota Kupang dengan Desa Manulai I Kecamatan Kupang Barat Kabupaten Kupang;
ex. PBU 015 selanjutnya ke arah barat laut menyusuri punggung atau yang disebut igir bukit selanjutnya ke arah tenggara menyusuri as atau yang disebut Median Line jalan sampai pada PABU 014 dengan koordinat 10° 13' 33.172" LS dan 123° 34' 21.432" BT yang terletak di Desa Manulai I Kecamatan Kupang Barat Kabupaten Kupang yang berbatasan dengan Kelurahan Manulai II Kecamatan Alak Kota Kupang;
ey. PABU 014 selanjutnya ke arah barat laut menyusuri as atau yang disebut Median Line jalan sampai pada TK 91 dengan koordinat 10° 13' 29.372" LS dan 123° 34'
20.713" BT yang terletak pada batas Kecamatan Alak Kota Kupang dengan Kecamatan Kupang Barat Kabupaten Kupang;
ez. TK 91 selanjutnya ke arah timur laut menyusuri punggung atau yang disebut igir bukit sampai pada TK 92 dengan koordinat 10° 13' 23.345" LS dan 123° 34'
29.871" BT yang terletak pada batas Kecamatan Alak Kota Kupang dengan Kecamatan Kupang Barat Kabupaten Kupang;
fa.
TK 92 selanjutnya ke arah utara menyusuri as atau yang disebut Median Line jalan sampai pada TK 93 dengan koordinat 10° 13' 22.512" LS dan 123° 34' 33.600" BT yang terletak pada batas Kecamatan Alak Kota Kupang dengan Kecamatan Kupang Barat Kabupaten Kupang;
fb. TK 93 selanjutnya ke arah utara menyusuri as atau yang disebut Median Line jalan sampai pada PABU 013 dengan koordinat 10° 13' 11.172" LS dan 123° 34'
28.567" BT yang terletak di Desa Manulai I Kecamatan Kupang Barat Kabupaten Kupang yang berbatasan dengan Kelurahan Manulai II Kecamatan Alak Kota Kupang;
fc.
PABU 013 selanjutnya ke arah utara menyusuri as atau yang disebut Median Line jalan sampai pada TK 94 dengan koordinat 10° 13' 07.032" LS dan 123° 34'
29.892" BT yang terletak pada batas Kecamatan Alak Kota Kupang dengan Kecamatan Kupang Barat Kabupaten Kupang;
fd. TK 94 selanjutnya ke arah barat menyusuri as atau yang disebut Median Line jalan sampai pada PABU 012 dengan koordinat 10° 13' 05.873" LS dan 123° 34'
26.123" BT yang terletak di Desa Manulai I Kecamatan Kupang Barat Kabupaten Kupang yang berbatasan dengan Kelurahan Manulai II Kecamatan Alak Kota Kupang;
fe.
PABU 012 selanjutnya ke arah utara menyusuri as atau yang disebut Median Line jalan sampai pada PABU 011 dengan koordinat 10° 13' 01.376" LS dan 123° 34'
27.109" BT yang terletak di Desa Manulai I Kecamatan Kupang Barat Kabupaten Kupang yang berbatasan dengan Kelurahan Manulai II Kecamatan Alak Kota Kupang;
ff.
PABU 011 selanjutnya ke arah barat menyusuri as atau yang disebut Median Line jalan sampai pada TK 95 dengan koordinat 10° 12' 58.722" LS dan 123° 34'
19.566" BT yang terletak pada batas Kecamatan Alak Kota Kupang dengan Kecamatan Kupang Barat Kabupaten Kupang;
fg.
TK 95 selanjutnya ke arah barat daya sampai pada PBU 10 dengan koordinat 10° 12' 59.828" LS dan 123° 34'
18.566" BT yang terletak pada batas Kelurahan Manulai II Kecamatan Alak Kota Kupang dengan Desa Manulai I Kecamatan Kupang Barat Kabupaten Kupang;
fh. PBU 10 selanjutnya ke arah barat laut menyusuri punggung atau yang disebut igir bukit sampai pada PBU009 dengan koordinat 10° 12' 56.077" LS dan 123° 34' 9.923" BT yang terletak pada batas Kelurahan Manulai II Kecamatan Alak Kota Kupang dengan Desa Manulai I Kecamatan Kupang Barat Kabupaten Kupang;
fi.
PBU009 selanjutnya ke arah barat daya menyusuri as atau yang disebut Median Line Sungai Noel Nainbala sampai pada PABU 007 dengan koordinat 10° 13' 34.507"
LS dan 123° 33' 56.239" BT yang terletak di Desa Manulai I Kecamatan Kupang Barat Kabupaten Kupang yang berbatasan dengan Kelurahan Manulai II Kecamatan Alak Kota Kupang;
fj.
PABU 007 selanjutnya ke arah barat daya menyusuri as atau yang disebut Median Line Sungai Noel Nainbala sampai pada TK 96 dengan koordinat 10° 13' 35.596" LS dan 123° 33' 54.819" BT yang terletak pada batas Kecamatan Alak Kota Kupang dengan Kecamatan Kupang Barat Kabupaten Kupang;
fk. TK 96 selanjutnya ke arah barat menyusuri punggung atau yang disebut igir bukit sampai pada TK 97 dengan koordinat 10° 13' 38.320" LS dan 123° 33' 46.496" BT yang terletak pada batas Kecamatan Alak Kota Kupang dengan Kecamatan Kupang Barat Kabupaten Kupang;
fl.
TK 97 selanjutnya ke arah tenggara menyusuri as atau yang disebut Median Line sungai sampai pada TK 98 dengan koordinat 10° 13' 39.288" LS dan 123° 33'
48.312" BT yang terletak pada batas Kecamatan Alak Kota Kupang dengan Kecamatan Kupang Barat Kabupaten Kupang;
fm. TK 98 selanjutnya ke arah selatan menyusuri as atau yang disebut Median Line jalan sampai pada TK 99 dengan koordinat 10° 13' 49.908" LS dan 123° 33'
47.952" BT yang terletak pada batas Kecamatan Alak Kota Kupang dengan Kecamatan Kupang Barat Kabupaten Kupang;
fn. TK 99 selanjutnya ke arah barat daya menyusuri punggung atau yang disebut igir bukit sampai pada TK 100 dengan koordinat 10° 13' 59.905" LS dan 123° 33'
35.127" BT yang terletak pada batas Kecamatan Alak Kota Kupang dengan Kecamatan Kupang Barat Kabupaten Kupang;
fo.
TK 100 selanjutnya ke arah tenggara menyusuri as atau yang disebut Median Line jalan sampai pada PABU 12 dengan koordinat 10° 14' 01.400" LS dan 123° 33'
35.500" BT yang terletak di Desa Manulai I Kecamatan
Kupang Barat Kabupaten Kupang yang berbatasan dengan Kelurahan Manulai II Kecamatan Alak Kota Kupang;
fp. PABU 12 selanjutnya ke arah barat menyusuri punggung atau yang disebut igir bukit sampai pada PBU 006 dengan koordinat 10° 14' 01.936" LS dan 123° 33'
31.543" BT yang terletak pada batas Kelurahan Manulai II Kecamatan Alak Kota Kupang dengan Desa Manulai I Kecamatan Kupang Barat Kabupaten Kupang;
fq.
PBU 006 selanjutnya ke arah barat daya menyusuri punggung atau yang disebut igir bukit sampai pada TK 101 dengan koordinat 10° 14' 48.857" LS dan 123° 32'
39.937" BT yang terletak pada batas Kecamatan Alak Kota Kupang dengan Kecamatan Kupang Barat Kabupaten Kupang;
fr.
TK 101 selanjutnya ke arah barat menyusuri punggung atau yang disebut igir bukit selanjutnya ke arah barat menyusuri as atau yang disebut Median Line jalan sampai pada PABU 005 dengan koordinat 10° 14' 48.610" LS dan 123° 32' 20.346" BT yang terletak di Desa Bolok Kecamatan Kupang Barat Kabupaten Kupang yang berbatasan dengan Kelurahan Manulai II Kecamatan Alak Kota Kupang;
fs.
PABU 005 selanjutnya ke arah utara menyusuri punggung atau yang disebut igir bukit sampai pada TK 102 dengan koordinat 10° 14' 32.604" LS dan 123° 32'
19.536" BT yang terletak pada batas Kecamatan Alak Kota Kupang dengan Kecamatan Kupang Barat Kabupaten Kupang;
ft.
TK 102 selanjutnya ke arah utara menyusuri as atau yang disebut Median Line jalan sampai pada TK 103 dengan koordinat 10° 14' 00.096" LS dan 123° 32'
32.496" BT yang terletak pada batas Kecamatan Alak Kota Kupang dengan Kecamatan Kupang Barat Kabupaten Kupang;
fu. TK 103 selanjutnya ke arah barat laut menyusuri as atau yang disebut Median Line jalan sampai pada TK 104
dengan koordinat 10° 13' 25.104" LS dan 123° 32'
04.416" BT yang terletak pada batas Kecamatan Alak Kota Kupang dengan Kecamatan Kupang Barat Kabupaten Kupang;
fv.
TK 104 selanjutnya ke arah barat menyusuri punggung atau yang disebut igir bukit sampai pada PABU 004 dengan koordinat 10° 13' 22.134" LS dan 123° 31'
52.090" BT yang terletak di Kelurahan Manulai II Kecamatan Alak Kota Kupang yang berbatasan dengan Desa Nitneo Kecamatan Kupang Barat Kabupaten Kupang;
fw. PABU 004 selanjutnya ke arah timur laut menyusuri as atau yang disebut Median Line jalan sampai pada PBU 003 dengan koordinat 10° 13' 11.971" LS dan 123° 32'
06.310" BT yang terletak pada batas Kelurahan Manulai II Kecamatan Alak Kota Kupang dengan Desa Nitneo Kecamatan Kupang Barat Kabupaten Kupang;
fx.
PBU 003 selanjutnya ke arah timur laut menyusuri punggung atau yang disebut igir bukit sampai pada PABU 5 dengan koordinat 10° 13' 07.000" LS dan 123° 32' 29.900" BT yang terletak di Kelurahan Manulai II Kecamatan Alak Kota Kupang yang berbatasan dengan Desa Nitneo Kecamatan Kupang Barat Kabupaten Kupang;
fy.
PABU 5 selanjutnya ke arah barat laut menyusuri as atau yang disebut Median Line jalan sampai pada TK 105 dengan koordinat 10° 12' 58.329" LS dan 123° 32'
23.973" BT yang terletak pada batas Kecamatan Alak Kota Kupang dengan Kecamatan Kupang Barat Kabupaten Kupang;
fz.
TK 105 selanjutnya ke arah timur laut menyusuri punggung atau yang disebut igir bukit sampai pada TK 106 dengan koordinat 10° 12' 53.394" LS dan 123° 32'
27.128" BT yang terletak pada batas Kecamatan Alak Kota Kupang dengan Kecamatan Kupang Barat Kabupaten Kupang;
ga. TK 106 selanjutnya ke arah barat laut menyusuri punggung atau yang disebut igir bukit sampai pada PBU 002 dengan koordinat 10° 12' 51.973" LS dan 123° 32'
23.028" BT yang terletak pada batas Kelurahan Manulai II Kecamatan Alak Kota Kupang dengan Desa Nitneo Kecamatan Kupang Barat Kabupaten Kupang;
gb. PBU 002 selanjutnya ke arah barat daya menyusuri as atau yang disebut Median Line jalan sampai pada TK 107 dengan koordinat 10° 12' 54.468" LS dan 123° 32'
19.428" BT yang terletak pada batas Kecamatan Alak Kota Kupang dengan Kecamatan Kupang Barat Kabupaten Kupang;
gc. TK 107 selanjutnya ke arah barat laut menyusuri as atau yang disebut Median Line jalan sampai pada PBU 001 dengan koordinat 10° 12' 43.078" LS dan 123° 31'
44.080" BT yang terletak pada batas Kelurahan Alak Kecamatan Alak Kota Kupang dengan Desa Nitneo Kecamatan Kupang Barat Kabupaten Kupang; dan gd. PBU 001 selanjutnya ke arah barat laut menyusuri punggung atau yang disebut igir bukit sampai pada TK 108 dengan koordinat 10° 12' 41.863" LS dan 123° 31'
40.635" BT yang terletak pada batas Kecamatan Alak Kota Kupang dengan Kecamatan Kupang Barat Kabupaten Kupang.
Your Correction
