Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERMEN Nomor 45 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 45 Tahun 2022 tentang BATAS DAERAH KABUPATEN MALAKA DENGAN KABUPATEN TIMOR TENGAH SELATAN PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Batas daerah Kabupaten Malaka dengan Kabupaten Timor Tengah Selatan Provinsi Nusa Tenggara Timur dimulai dari: a. Simpul pertigaan batas antara Desa Haekto Kecamatan Noemuti Timur Kabupaten Timor Tengah Utara dengan Desa Wekeke Kecamatan Rinhat Kabupaten Malaka dan Desa Nunfutu Kecamatan Fatukopa Kabupaten Timor Tengah Selatan yang terletak di as atau yang disebut Median Line Sungai Benenain yang ditandai PABA 29 dengan koordinat 9˚35' 05.400" LS dan 124˚38' 38.400" BT yang terletak di Desa Haekto Kecamatan Noemuti Timur Kabupaten Timor Tengah Utara; b. Dari simpul pertigaan batas yang terletak di as atau yang disebut Median Line Sungai Benenain selanjutnya ke arah selatan sampai pada TK 1 dengan koordinat 9˚35' 24.546" LS dan 124˚38' 40.175" BT yang terletak pada batas Kecamatan Rinhat Kabupaten Malaka dengan Kecamatan Fatukopa Kabupaten Timor Tengah Selatan; c. TK 1 selanjutnya ke arah selatan menyusuri as atau yang disebut Median Line Nono Tuanomalo sampai pada TK 2 dengan koordinat 9˚35' 33.682" LS dan 124˚38' 36.890" BT yang terletak pada batas Kecamatan Rinhat Kabupaten Malaka dengan Kecamatan Fatukopa Kabupaten Timor Tengah Selatan; d. TK 2 selanjutnya ke arah selatan menyusuri as atau yang disebut Median Line Nono Tuanomalo sampai pada TK 3 dengan koordinat 9˚35' 47.288" LS dan 124˚38' 36.399" BT yang terletak pada batas Kecamatan Rinhat Kabupaten Malaka dengan Kecamatan Fatukopa Kabupaten Timor Tengah Selatan; e. TK 3 selanjutnya ke arah tenggara menyusuri as atau yang disebut Median Line Nono Tuanomalo sampai pada TK 4 dengan koordinat 9˚36' 11.122" LS dan 124˚38' 53.402" BT yang terletak pada batas Kecamatan Rinhat Kabupaten Malaka dengan Kecamatan Fatukopa Kabupaten Timor Tengah Selatan; f. TK 4 selanjutnya ke arah tenggara menyusuri as atau yang disebut Median Line Nono Tuanomalo sampai pada TK 5 dengan koordinat 9˚36' 24.536" LS dan 124˚39' 02.991" BT yang terletak pada batas Kecamatan Rinhat Kabupaten Malaka dengan Kecamatan Fatukopa Kabupaten Timor Tengah Selatan; g. TK 5 selanjutnya ke arah tenggara menyusuri as atau yang disebut Median Line Nono Tuanomalo sampai pada TK 6 dengan koordinat 9˚36' 31.071" LS dan 124˚39' 06.087" BT yang terletak pada batas Kecamatan Rinhat Kabupaten Malaka dengan Kecamatan Fatukopa Kabupaten Timor Tengah Selatan; h. TK 6 selanjutnya ke arah barat daya menyusuri punggung atau yang disebut igir bukit sampai pada TK 7 dengan koordinat 9˚36' 48.212" LS dan 124˚39' 01.597" BT yang terletak pada batas Kecamatan Rinhat Kabupaten Malaka dengan Kecamatan Fatukopa Kabupaten Timor Tengah Selatan; i. TK 7 selanjutnya ke arah tenggara menyusuri punggung atau yang disebut igir bukit sampai pada TK 8 dengan koordinat 9˚37' 06.378" LS dan 124˚39' 15.274" BT yang terletak pada batas Kecamatan Rinhat Kabupaten Malaka dengan Kecamatan Fatukopa Kabupaten Timor Tengah Selatan; j. TK 8 selanjutnya ke arah timur menyusuri punggung atau yang disebut igir bukit sampai pada TK 9 dengan koordinat 9˚37' 10.139" LS dan 124˚39' 33.177" BT yang terletak pada batas Kecamatan Rinhat Kabupaten Malaka dengan Kecamatan Fatukopa Kabupaten Timor Tengah Selatan; k. TK 9 selanjutnya ke arah tenggara menyusuri punggung atau yang disebut igir bukit sampai pada TK 10 dengan koordinat 9˚37' 30.349" LS dan 124˚39' 45.752" BT yang terletak pada batas Kecamatan Rinhat Kabupaten Malaka dengan Kecamatan Fatukopa Kabupaten Timor Tengah Selatan; l. TK 10 selanjutnya ke arah tenggara menyusuri as atau yang disebut Median Line Noe Okan sampai pada TK 11 dengan koordinat 9˚37' 37.180" LS dan 124˚39' 48.229" BT yang terletak pada batas Kecamatan Rinhat Kabupaten Malaka dengan Kecamatan Fatukopa Kabupaten Timor Tengah Selatan; m. TK 11 selanjutnya ke arah timur menyusuri punggung atau yang disebut igir bukit sampai pada TK 12 dengan koordinat 9˚37' 37.554" LS dan 124˚40' 10.379" BT yang terletak pada batas Kecamatan Rinhat Kabupaten Malaka dengan Kecamatan Amanatun Utara Kabupaten Timor Tengah Selatan; n. TK 12 selanjutnya ke arah timur menyusuri as atau yang disebut Median Line sungai sampai pada TK 13 dengan koordinat 9˚37' 46.344" LS dan 124˚40' 27.156" BT yang terletak pada batas Kecamatan Rinhat Kabupaten Malaka dengan Kecamatan Amanatun Utara Kabupaten Timor Tengah Selatan; o. TK 13 selanjutnya ke arah timur menyusuri as atau yang disebut Median Line sungai sampai pada TK 14 dengan koordinat 9˚37' 53.040" LS dan 124˚40' 48.252" BT yang terletak pada batas Kecamatan Rinhat Kabupaten Malaka dengan Kecamatan Amanatun Utara Kabupaten Timor Tengah Selatan; p. TK 14 selanjutnya ke arah timur laut menyusuri as atau yang disebut Median Line sungai sampai pada TK 15 dengan koordinat 9˚37' 51.528" LS dan 124˚41' 12.840" BT yang terletak pada batas Kecamatan Rinhat Kabupaten Malaka dengan Kecamatan Amanatun Utara Kabupaten Timor Tengah Selatan; q. TK 15 selanjutnya ke arah timur menyusuri as atau yang disebut Median Line sungai sampai pada TK 16 dengan koordinat 9˚37' 50.412" LS dan 124˚41' 45.924" BT yang terletak pada batas Kecamatan Rinhat Kabupaten Malaka dengan Kecamatan Amanatun Utara Kabupaten Timor Tengah Selatan; r. TK 16 selanjutnya ke arah utara menyusuri as atau yang disebut Median Line sungai sampai pada TK 17 dengan koordinat 9˚37' 53.976" LS dan 124˚42' 10.512" BT yang terletak pada batas Kecamatan Rinhat Kabupaten Malaka dengan Kecamatan Amanatun Utara Kabupaten Timor Tengah Selatan; s. TK 17 selanjutnya ke arah tenggara menyusuri as atau yang disebut Median Line sungai sampai pada TK 18 dengan koordinat 9˚38' 11.940" LS dan 124˚42' 18.540" BT yang terletak pada batas Kecamatan Rinhat Kabupaten Malaka dengan Kecamatan Amanatun Utara Kabupaten Timor Tengah Selatan; t. TK 18 selanjutnya ke arah timur menyusuri as atau yang disebut Median Line sungai sampai pada TK 19 dengan koordinat 9˚38' 16.764" LS dan 124˚43' 03.432" BT yang terletak pada batas Kecamatan Rinhat Kabupaten Malaka dengan Kecamatan Amanatun Utara Kabupaten Timor Tengah Selatan; u. TK 19 selanjutnya ke arah timur laut menyusuri as atau yang disebut Median Line sungai sampai pada TK 20 dengan koordinat 9˚37' 47.820" LS dan 124˚43' 36.804" BT yang terletak pada batas Kecamatan Rinhat Kabupaten Malaka dengan Kecamatan Kokbaun Kabupaten Timor Tengah Selatan; v. TK 20 selanjutnya ke arah timur laut menyusuri punggung atau yang disebut igir bukit sampai pada TK 21 dengan koordinat 9˚37' 33.758" LS dan 124˚44' 08.035" BT yang terletak pada batas Kecamatan Rinhat Kabupaten Malaka dengan Kecamatan Kokbaun Kabupaten Timor Tengah Selatan; w. TK 21 selanjutnya ke arah timur laut menyusuri punggung atau yang disebut igir bukit sampai pada TK 22 dengan koordinat 9˚36' 56.074" LS dan 124˚44' 51.920" BT yang terletak pada batas Kecamatan Rinhat Kabupaten Malaka dengan Kecamatan Kokbaun Kabupaten Timor Tengah Selatan; x. TK 22 selanjutnya ke arah timur laut menyusuri punggung atau yang disebut igir bukit sampai pada TK 23 dengan koordinat 9˚36' 32.245" LS dan 124˚45' 11.381" BT yang terletak pada batas Kecamatan Rinhat Kabupaten Malaka dengan Kecamatan Kokbaun Kabupaten Timor Tengah Selatan; y. TK 23 selanjutnya ke arah timur menyusuri as atau yang disebut Median Line sungai sampai pada TK 24 dengan koordinat 9˚36' 41.380" LS dan 124˚45' 27.543" BT yang terletak pada batas Kecamatan Rinhat Kabupaten Malaka dengan Kecamatan Kokbaun Kabupaten Timor Tengah Selatan; z. TK 24 selanjutnya ke arah timur laut menyusuri as atau yang disebut Median Line jalan sampai pada TK 25 dengan koordinat 9˚36' 39.948" LS dan 124˚45' 28.287" BT yang terletak pada batas Kecamatan Rinhat Kabupaten Malaka dengan Kecamatan Kokbaun Kabupaten Timor Tengah Selatan; aa. TK 25 selanjutnya ke arah barat laut menyusuri punggung atau yang disebut igir bukit, kemudian ke arah timur laut menyusuri punggung atau yang disebut igir bukit sampai pada TK 25A dengan koordinat 9˚36' 33.379" LS dan 124˚45' 32.032" BT yang terletak pada batas Kecamatan Rinhat Kabupaten Malaka dengan Kecamatan Kokbaun Kabupaten Timor Tengah Selatan; ab. TK 25A selanjutnya ke arah timur laut menyusuri punggung atau yang disebut igir bukit sampai pada TK 26 dengan koordinat 9˚36' 29.173" LS dan 124˚45' 43.318" BT yang terletak pada batas Kecamatan Rinhat Kabupaten Malaka dengan Kecamatan Kokbaun Kabupaten Timor Tengah Selatan; ac. TK 26 selanjutnya ke arah utara menyusuri punggung atau yang disebut igir bukit sampai pada TK 27 dengan koordinat 9˚36' 26.046" LS dan 124˚45' 44.261" BT yang terletak pada batas Kecamatan Rinhat Kabupaten Malaka dengan Kecamatan Kokbaun Kabupaten Timor Tengah Selatan; ad. TK 27 selanjutnya ke arah timur laut menyusuri punggung atau yang disebut igir bukit sampai pada TK 28 dengan koordinat 9˚36' 26.026" LS dan 124˚45' 46.306" BT yang terletak pada batas Kecamatan Rinhat Kabupaten Malaka dengan Kecamatan Kokbaun Kabupaten Timor Tengah Selatan; ae. TK 28 selanjutnya ke arah timur menyusuri punggung atau yang disebut igir bukit sampai pada TK 29 dengan koordinat 9˚36' 25.600" LS dan 124˚45' 48.653" BT yang terletak pada batas Kecamatan Rinhat Kabupaten Malaka dengan Kecamatan Kokbaun Kabupaten Timor Tengah Selatan; af. TK 29 selanjutnya ke arah timur laut menyusuri punggung atau yang disebut igir bukit sampai pada TK 30 dengan koordinat 9˚36' 23.774" LS dan 124˚45' 49.300" BT yang terletak pada batas Kecamatan Rinhat Kabupaten Malaka dengan Kecamatan Kokbaun Kabupaten Timor Tengah Selatan; ag. TK 30 selanjutnya ke arah timur laut menyusuri punggung atau yang disebut igir bukit sampai pada TK 31 dengan koordinat 9˚36' 19.756" LS dan 124˚45' 52.197" BT yang terletak pada batas Kecamatan Rinhat Kabupaten Malaka dengan Kecamatan Kokbaun Kabupaten Timor Tengah Selatan; ah. TK 31 selanjutnya ke arah timur laut menyusuri punggung atau yang disebut igir bukit sampai pada TK 32 dengan koordinat 9˚36' 18.682" LS dan 124˚45' 53.046" BT yang terletak pada batas Kecamatan Rinhat Kabupaten Malaka dengan Kecamatan Kokbaun Kabupaten Timor Tengah Selatan; ai. TK 32 selanjutnya ke arah utara menyusuri punggung atau yang disebut igir bukit sampai pada TK 33 dengan koordinat 9˚36' 17.605" LS dan 124˚45' 52.744" BT yang terletak pada batas Kecamatan Rinhat Kabupaten Malaka dengan Kecamatan Kokbaun Kabupaten Timor Tengah Selatan; aj. TK 33 selanjutnya ke arah barat menyusuri punggung atau yang disebut igir bukit sampai pada TK 34 dengan koordinat 9˚36' 16.093" LS dan 124˚45' 52.595" BT yang terletak pada batas Kecamatan Rinhat Kabupaten Malaka dengan Kecamatan Kokbaun Kabupaten Timor Tengah Selatan; ak. TK 34 selanjutnya ke arah timur laut menyusuri punggung atau yang disebut igir bukit sampai pada TK 35 dengan koordinat 9˚36' 08.698" LS dan 124˚45' 52.638" BT yang terletak pada batas Kecamatan Rinhat Kabupaten Malaka dengan Kecamatan Kokbaun Kabupaten Timor Tengah Selatan; al. TK 35 selanjutnya ke arah timur laut menyusuri punggung atau yang disebut igir bukit sampai pada TK 36 dengan koordinat 9˚36' 05.993" LS dan 124˚45' 55.070" BT yang terletak pada batas Kecamatan Rinhat Kabupaten Malaka dengan Kecamatan Kokbaun Kabupaten Timor Tengah Selatan; am. TK 36 selanjutnya ke arah barat daya menyusuri punggung atau yang disebut igir bukit sampai pada TK 37 dengan koordinat 9˚36' 09.131" LS dan 124˚45' 49.187" BT yang terletak pada batas Kecamatan Rinhat Kabupaten Malaka dengan Kecamatan Kokbaun Kabupaten Timor Tengah Selatan; an. TK 37 selanjutnya ke arah barat menyusuri punggung atau yang disebut igir bukit sampai pada TK 38 dengan koordinat 9˚36' 09.405" LS dan 124˚45' 43.292" BT yang terletak pada batas Kecamatan Rinhat Kabupaten Malaka dengan Kecamatan Kokbaun Kabupaten Timor Tengah Selatan; ao. TK 38 selanjutnya ke arah barat laut menyusuri punggung atau yang disebut igir bukit sampai pada TK 39 dengan koordinat 9˚36' 00.005" LS dan 124˚45' 35.279" BT yang terletak pada batas Kecamatan Rinhat Kabupaten Malaka dengan Kecamatan Kokbaun Kabupaten Timor Tengah Selatan; ap. TK 39 selanjutnya ke arah timur laut menyusuri punggung atau yang disebut igir bukit sampai pada TK 40 dengan koordinat 9˚35' 54.499" LS dan 124˚45' 57.346" BT yang terletak pada batas Kecamatan Rinhat Kabupaten Malaka dengan Kecamatan Kokbaun Kabupaten Timor Tengah Selatan; aq. TK 40 selanjutnya ke arah tenggara menyusuri punggung atau yang disebut igir bukit sampai pada TK 41 dengan koordinat 9˚35' 57.824" LS dan 124˚46' 06.284" BT yang terletak pada batas Kecamatan Rinhat Kabupaten Malaka dengan Kecamatan Kokbaun Kabupaten Timor Tengah Selatan; ar. TK 41 selanjutnya ke arah timur laut menyusuri as atau yang disebut Median Line jalan sampai pada TK 42 dengan koordinat 9˚35' 55.057" LS dan 124˚46' 13.842" BT yang terletak pada batas Kecamatan Rinhat Kabupaten Malaka dengan Kecamatan Kokbaun Kabupaten Timor Tengah Selatan; as. TK 42 selanjutnya ke arah timur menyusuri as atau yang disebut Median Line jalan sampai pada TK 43 dengan koordinat 9˚35' 55.579" LS dan 124˚46' 23.128" BT yang terletak pada batas Kecamatan Rinhat Kabupaten Malaka dengan Kecamatan Kokbaun Kabupaten Timor Tengah Selatan; at. TK 43 selanjutnya ke arah tenggara menyusuri as atau yang disebut Median Line jalan sampai pada TK 44 dengan koordinat 9˚35' 55.352" LS dan 124˚46' 31.354" BT yang terletak pada batas Kecamatan Rinhat Kabupaten Malaka dengan Kecamatan Kokbaun Kabupaten Timor Tengah Selatan; au. TK 44 selanjutnya ke arah timur laut menyusuri as atau yang disebut Median Line jalan sampai pada TK 45 dengan koordinat 9˚35' 50.373" LS dan 124˚46' 40.847" BT yang terletak pada batas Kecamatan Rinhat Kabupaten Malaka dengan Kecamatan Kokbaun Kabupaten Timor Tengah Selatan; av. TK 45 selanjutnya ke arah barat menyusuri punggung atau yang disebut igir bukit sampai pada TK 46 dengan koordinat 9˚35' 50.667" LS dan 124˚46' 44.150" BT yang terletak pada batas Kecamatan Rinhat Kabupaten Malaka dengan Kecamatan Kokbaun Kabupaten Timor Tengah Selatan; aw. TK 46 selanjutnya ke arah tenggara menyusuri as atau yang disebut Median Line jalan sampai pada TK 47 dengan koordinat 9˚35' 51.613" LS dan 124˚46' 45.066" BT yang terletak pada batas Kecamatan Rinhat Kabupaten Malaka dengan Kecamatan Kokbaun Kabupaten Timor Tengah Selatan; ax. TK 47 selanjutnya ke arah tenggara menyusuri as atau yang disebut Median Line jalan sampai pada TK 48 dengan koordinat 9˚35' 52.020" LS dan 124˚46' 45.750" BT yang terletak pada batas Kecamatan Rinhat Kabupaten Malaka dengan Kecamatan Kokbaun Kabupaten Timor Tengah Selatan; ay. TK 48 selanjutnya ke arah selatan menyusuri punggung atau yang disebut igir bukit sampai pada TK 49 dengan koordinat 9˚35' 52.463" LS dan 124˚46' 47.164" BT yang terletak pada batas Kecamatan Rinhat Kabupaten Malaka dengan Kecamatan Kokbaun Kabupaten Timor Tengah Selatan; az. TK 49 selanjutnya ke arah timur laut menyusuri as atau yang disebut Median Line jalan sampai pada TK 50 dengan koordinat 9˚35' 51.656" LS dan 124˚46' 50.391" BT yang terletak pada batas Kecamatan Rinhat Kabupaten Malaka dengan Kecamatan Kokbaun Kabupaten Timor Tengah Selatan; ba. TK 50 selanjutnya ke arah tenggara menyusuri punggung atau yang disebut igir bukit sampai pada TK 51 dengan koordinat 9˚35' 51.825" LS dan 124˚46' 52.391" BT yang terletak pada batas Kecamatan Rinhat Kabupaten Malaka dengan Kecamatan Kokbaun Kabupaten Timor Tengah Selatan; bb. TK 51 selanjutnya ke arah tenggara menyusuri punggung atau yang disebut igir bukit sampai pada TK 52 dengan koordinat 9˚35' 56.083" LS dan 124˚46' 54.834" BT yang terletak pada batas Kecamatan Rinhat Kabupaten Malaka dengan Kecamatan Kokbaun Kabupaten Timor Tengah Selatan; bc. TK 52 selanjutnya ke arah timur menyusuri as atau yang disebut Median Line Mota Fautmeta sampai pada TK 53 dengan koordinat 9˚35' 59.277" LS dan 124˚47' 16.340" BT yang terletak pada batas Kecamatan Rinhat Kabupaten Malaka dengan Kecamatan Kokbaun Kabupaten Timor Tengah Selatan; bd. TK 53 selanjutnya ke arah tenggara menyusuri punggung atau yang disebut igir bukit sampai pada TK 54 dengan koordinat 9˚36' 11.138" LS dan 124˚47' 22.882" BT yang terletak pada batas Kecamatan Rinhat Kabupaten Malaka dengan Kecamatan Kokbaun Kabupaten Timor Tengah Selatan; be. TK 54 selanjutnya ke arah barat daya menyusuri punggung atau yang disebut igir bukit sampai pada TK 55 dengan koordinat 9˚36' 19.925" LS dan 124˚47' 17.948" BT yang terletak pada batas Kecamatan Rinhat Kabupaten Malaka dengan Kecamatan Kokbaun Kabupaten Timor Tengah Selatan; bf. TK 55 selanjutnya ke arah selatan menyusuri punggung atau yang disebut igir bukit sampai pada TK 56 dengan koordinat 9˚36' 25.022" LS dan 124˚47' 18.850" BT yang terletak pada batas Kecamatan Rinhat Kabupaten Malaka dengan Kecamatan Kokbaun Kabupaten Timor Tengah Selatan; bg. TK 56 selanjutnya ke arah selatan menyusuri punggung atau yang disebut igir bukit sampai pada TK 57 dengan koordinat 9˚36' 30.161" LS dan 124˚47' 16.252" BT yang terletak pada batas Kecamatan Rinhat Kabupaten Malaka dengan Kecamatan Kokbaun Kabupaten Timor Tengah Selatan; bh. TK 57 selanjutnya ke arah barat menyusuri punggung atau yang disebut igir bukit sampai pada TK 58 dengan koordinat 9˚36' 33.629" LS dan 124˚47' 14.384" BT yang terletak pada batas Kecamatan Rinhat Kabupaten Malaka dengan Kecamatan Kokbaun Kabupaten Timor Tengah Selatan; bi. TK 58 selanjutnya ke arah tenggara menyusuri punggung atau yang disebut igir bukit sampai pada TK 59 dengan koordinat 9˚36' 38.909" LS dan 124˚47' 10.843" BT yang terletak pada batas Kecamatan Rinhat Kabupaten Malaka dengan Kecamatan Kokbaun Kabupaten Timor Tengah Selatan; bj. TK 59 selanjutnya ke arah barat daya menyusuri punggung atau yang disebut igir bukit sampai pada TK 60 dengan koordinat 9˚36' 44.493" LS dan 124˚47' 08.016" BT yang terletak pada batas Kecamatan Rinhat Kabupaten Malaka dengan Kecamatan Kokbaun Kabupaten Timor Tengah Selatan; bk. TK 60 selanjutnya ke arah barat daya menyusuri punggung atau yang disebut igir bukit sampai pada TK 61 dengan koordinat 9˚36' 48.010" LS dan 124˚47' 07.543" BT yang terletak pada batas Kecamatan Rinhat Kabupaten Malaka dengan Kecamatan Kokbaun Kabupaten Timor Tengah Selatan; bl. TK 61 selanjutnya ke arah selatan menyusuri punggung atau yang disebut igir bukit sampai pada TK 62 dengan koordinat 9˚36' 48.979" LS dan 124˚47' 07.680" BT yang terletak pada batas Kecamatan Rinhat Kabupaten Malaka dengan Kecamatan Kokbaun Kabupaten Timor Tengah Selatan; bm. TK 62 selanjutnya ke arah selatan menyusuri punggung atau yang disebut igir bukit sampai pada TK 63 dengan koordinat 9˚36' 54.135" LS dan 124˚47' 06.736" BT yang terletak pada batas Kecamatan Rinhat Kabupaten Malaka dengan Kecamatan Kokbaun Kabupaten Timor Tengah Selatan; bn. TK 63 selanjutnya ke arah tenggara menyusuri punggung atau yang disebut igir bukit sampai pada TK 64 dengan koordinat 9˚36' 55.566" LS dan 124˚47' 13.170" BT yang terletak pada batas Kecamatan Rinhat Kabupaten Malaka dengan Kecamatan Kokbaun Kabupaten Timor Tengah Selatan; bo. TK 64 selanjutnya ke arah timur laut menyusuri punggung atau yang disebut igir bukit sampai pada TK 65 dengan koordinat 9˚36' 48.911" LS dan 124˚47' 16.987" BT yang terletak pada batas Kecamatan Rinhat Kabupaten Malaka dengan Kecamatan Kokbaun Kabupaten Timor Tengah Selatan; bp. TK 65 selanjutnya ke arah utara menyusuri punggung atau yang disebut igir bukit sampai pada TK 66 dengan koordinat 9˚36' 42.847" LS dan 124˚47' 18.966" BT yang terletak pada batas Kecamatan Rinhat Kabupaten Malaka dengan Kecamatan Kokbaun Kabupaten Timor Tengah Selatan; bq. TK 66 selanjutnya ke arah timur menyusuri punggung atau yang disebut igir bukit sampai pada TK 67 dengan koordinat 9˚36' 42.803" LS dan 124˚47' 36.607" BT yang terletak pada batas Kecamatan Rinhat Kabupaten Malaka dengan Kecamatan Kokbaun Kabupaten Timor Tengah Selatan; br. TK 67 selanjutnya ke arah tenggara menyusuri as atau yang disebut Median Line sungai sampai pada TK 68 dengan koordinat 9˚37' 03.796" LS dan 124˚48' 00.120" BT yang terletak pada batas Kecamatan Rinhat Kabupaten Malaka dengan Kecamatan Kokbaun Kabupaten Timor Tengah Selatan; bs. TK 68 selanjutnya ke arah tenggara menyusuri as atau yang disebut Median Line Nono Betun sampai pada TK 69 dengan koordinat 9˚37' 29.681" LS dan 124˚47' 50.612" BT yang terletak pada batas Kecamatan Rinhat Kabupaten Malaka dengan Kecamatan Kokbaun Kabupaten Timor Tengah Selatan; bt. TK 69 selanjutnya ke arah selatan menyusuri as atau yang disebut Median Line Nono Betun sampai pada TK 70 dengan koordinat 9˚38' 16.605" LS dan 124˚47' 34.878" BT yang terletak pada batas Kecamatan Rinhat Kabupaten Malaka dengan Kecamatan Toianas Kabupaten Timor Tengah Selatan; bu. TK 70 selanjutnya ke arah tenggara menyusuri as atau yang disebut Median Line Mota Delek sampai pada TK 71 dengan koordinat 9˚38' 57.884" LS dan 124˚48' 04.656" BT yang terletak pada batas Kecamatan Rinhat Kabupaten Malaka dengan Kecamatan Toianas Kabupaten Timor Tengah Selatan; bv. TK 71 selanjutnya ke arah tenggara menyusuri as atau yang disebut Median Line Mota Delek sampai pada TK 72 dengan koordinat 9˚39' 18.768" LS dan 124˚48' 54.970" BT yang terletak pada batas Kecamatan Rinhat Kabupaten Malaka dengan Kecamatan Toianas Kabupaten Timor Tengah Selatan; bw. TK 72 selanjutnya ke arah timur menyusuri as atau yang disebut Median Line Mota Delek sampai pada TK 73 dengan koordinat 9˚39' 38.272" LS dan 124˚49' 15.597" BT yang terletak pada batas Kecamatan Wewiku Kabupaten Malaka dengan Kecamatan Toianas Kabupaten Timor Tengah Selatan; bx. TK 73 selanjutnya ke arah selatan menyusuri punggung atau yang disebut igir bukit sampai pada TK 74 dengan koordinat 9˚39' 50.541" LS dan 124˚49' 14.118" BT yang terletak pada batas Kecamatan Wewiku Kabupaten Malaka dengan Kecamatan Toianas Kabupaten Timor Tengah Selatan; by. TK 74 selanjutnya ke arah selatan menyusuri punggung atau yang disebut igir bukit sampai pada TK 75 dengan koordinat 9˚40' 08.330" LS dan 124˚49' 16.825" BT yang terletak pada batas Kecamatan Wewiku Kabupaten Malaka dengan Kecamatan Toianas Kabupaten Timor Tengah Selatan; bz. TK 75 selanjutnya ke arah barat daya menyusuri as atau yang disebut Median Line sungai sampai pada TK 76 dengan koordinat 9˚40' 57.769" LS dan 124˚48' 54.109" BT yang terletak pada batas Kecamatan Wewiku Kabupaten Malaka dengan Kecamatan Toianas Kabupaten Timor Tengah Selatan; ca. TK 76 selanjutnya ke arah barat daya menyusuri punggung atau yang disebut igir bukit sampai pada TK 77 dengan koordinat 9˚41' 20.531" LS dan 124˚48' 45.676" BT yang terletak pada batas Kecamatan Wewiku Kabupaten Malaka dengan Kecamatan Toianas Kabupaten Timor Tengah Selatan; cb. TK 77 selanjutnya ke arah selatan menyusuri punggung atau yang disebut igir bukit sampai pada TK 78 dengan koordinat 9˚41' 55.086" LS dan 124˚48' 38.723" BT yang terletak pada batas Kecamatan Wewiku Kabupaten Malaka dengan Kecamatan Toianas Kabupaten Timor Tengah Selatan; cc. TK 78 selanjutnya ke arah selatan menyusuri punggung atau yang disebut igir bukit sampai pada TK 79 dengan koordinat 9˚42' 49.373" LS dan 124˚48' 30.363" BT yang terletak pada batas Kecamatan Wewiku Kabupaten Malaka dengan Kecamatan Toianas Kabupaten Timor Tengah Selatan; cd. TK 79 selanjutnya ke arah selatan menyusuri punggung atau yang disebut igir bukit sampai pada TK 80 dengan koordinat 9˚43' 36.700" LS dan 124˚48' 20.533" BT yang terletak pada batas Kecamatan Wewiku Kabupaten Malaka dengan Kecamatan Toianas Kabupaten Timor Tengah Selatan; ce. TK 80 selanjutnya ke arah selatan menyusuri punggung atau yang disebut igir bukit sampai pada TK 81 dengan koordinat 9˚43' 44.496" LS dan 124˚48' 18.163" BT yang terletak pada batas Kecamatan Wewiku Kabupaten Malaka dengan Kecamatan Toianas Kabupaten Timor Tengah Selatan; cf. TK 81 selanjutnya ke arah barat daya menyusuri punggung atau yang disebut igir bukit sampai pada TK 82 dengan koordinat 9˚44' 26.538" LS dan 124˚48' 02.252" BT yang terletak pada batas Kecamatan Wewiku Kabupaten Malaka dengan Kecamatan Toianas Kabupaten Timor Tengah Selatan; cg. TK 82 selanjutnya ke arah barat daya menyusuri punggung atau yang disebut igir bukit sampai pada TK 83 dengan koordinat 9˚44' 53.296" LS dan 124˚47' 53.221" BT yang terletak pada batas Kecamatan Wewiku Kabupaten Malaka dengan Kecamatan Toianas Kabupaten Timor Tengah Selatan; ch. TK 83 selanjutnya ke arah selatan menyusuri as atau yang disebut Median Line Sungai Tumutu sampai pada TK 84 dengan koordinat 9˚46' 01.989" LS dan 124˚47' 50.834" BT yang terletak pada batas Kecamatan Wewiku Kabupaten Malaka dengan Kecamatan Toianas Kabupaten Timor Tengah Selatan; ci. TK 84 selanjutnya ke arah selatan menyusuri as atau yang disebut Median Line Sungai Tumutu sampai pada TK 85 dengan koordinat 9˚46' 18.415" LS dan 124˚47' 53.721" BT yang terletak pada batas Kecamatan Wewiku Kabupaten Malaka dengan Kecamatan Toianas Kabupaten Timor Tengah Selatan; cj. TK 85 selanjutnya ke arah tenggara menyusuri as atau yang disebut Median Line Sungai Tumutu sampai pada TK 86 dengan koordinat 9˚46' 36.526" LS dan 124˚48' 14.894" BT yang terletak pada batas Kecamatan Wewiku Kabupaten Malaka dengan Kecamatan Boking Kabupaten Timor Tengah Selatan; dan ck. TK 86 selanjutnya ke arah tenggara menyusuri as atau yang disebut Median Line Sungai Fonof sampai pada TK 87 dengan koordinat 9˚47' 17.956" LS dan 124˚48' 26.870" BT yang terletak pada batas Kecamatan Wewiku Kabupaten Malaka dengan Kecamatan Boking Kabupaten Timor Tengah Selatan.
Your Correction