Correct Article 1
PERMEN Nomor 45 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 45 Tahun 2022 tentang BATAS DAERAH KABUPATEN MALAKA DENGAN KABUPATEN TIMOR TENGAH SELATAN PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR
Current Text
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Provinsi Nusa Tenggara Timur adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat Dan Nusa Tenggara Timur.
2. Kabupaten Malaka adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pembentukan Kabupaten Malaka di Provinsi Nusa Tenggara Timur.
3. Kabupaten Timor Tengah Selatan adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 69 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II Dalam Wilayah Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur.
4. Nono adalah sebutan sungai dalam bahasa dawan di Provinsi Nusa Tenggara Timur.
5. Mota adalah sebutan sungai dalam bahasa tetun di Provinsi Nusa Tenggara Timur.
6. Pilar Acuan Batas Antara yang selanjutnya disingkat PABA adalah pilar yang dipasang sebagai tanda batas antardaerah provinsi/kabupaten/kota yang diletakkan di sisi batas alam atau buatan yang berfungsi sebagai titik ikat garis batas antardaerah provinsi/ kabupaten/kota.
7. Titik Kartometrik yang selanjutnya disingkat TK adalah titik koordinat batas yang ditentukan berdasarkan
pengukuran atau penghitungan posisi titik dengan menggunakan peta dasar dan peta lain sebagai pelengkap.
8. Lintang Selatan yang selanjutnya disingkat LS adalah garis khayal yang membagi bumi di bagian selatan.
9. Bujur Timur yang selanjutnya disingkat BT adalah garis khayal menghubungkan titik kutub utara dan kutub selatan bumi dan menyatakan besarnya sudut antara posisi bujur dengan garis meridian yang berada di sebelah timur.
Your Correction
