Article I
Ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 02 Tahun 2015 tentang Pelimpahan dan Penugasan Urusan Pemerintahan Lingkup Kementerian Dalam Negeri Tahun Anggaran 2015, diubah sebagai berikut:
1. Pasal 8 ayat (1) diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: