Article 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Kabupaten Ngada adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 69 Tahun 1958
tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II Dalam Wilayah Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur.
2. Kabupaten Nagekeo adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 2 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Nagekeo di Provinsi Nusa Tenggara Timur.
3. Provinsi Nusa Tenggara Timur adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat Dan Nusa Tenggara Timur.
4. Wewo adalah sebutan bukit dalam bahasa daerah di Provinsi Nusa Tenggara Timur.
5. Lowo adalah sebutan sungai dalam bahasa daerah di Provinsi Nusa Tenggara Timur.
6. Ae adalah sebutan sungai dalam bahasa daerah di Provinsi Nusa Tenggara Timur.
7. Wae adalah sebutan sungai dalam bahasa daerah di Provinsi Nusa Tenggara Timur.
8. Titik Kartometrik yang selanjutnya disingkat TK adalah titik koordinat batas yang ditentukan berdasarkan pengukuran atau penghitungan posisi titik dengan menggunakan peta dasar dan peta lain sebagai pelengkap.