Biro
(1) Biro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf e, merupakan unsur pelaksana administrasi yang mempunyai tugas melaksanakan urusan administrasi akademik, perencanaan, umum, keuangan, keprajaan, alumni, kerja sama dan hukum di lingkungan IPDN.
(2) Biro sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas:
a. Biro Administrasi Akademik dan Perencanaan;
b. Biro Administrasi Umum dan Keuangan;
c. Biro Administrasi Keprajaan dan Alumni; dan
d. Biro Administrasi Kerja Sama dan Hukum.
(3) Biro sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dipimpin oleh Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Rektor.
Biro Administrasi Akademik dan Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf a, mempunyai tugas melaksanakan administrasi akademik, pengembangan teknologi pendidikan, perencanaan program dan anggaran, evaluasi dan pelaporan.
Biro Administrasi Akademik dan Perencanaan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan administrasi akademik;
b. pelaksanaan pengembangan teknologi pendidikan; dan
c. pelaksanaan penyusunan rencana, evaluasi program dan anggaran, serta pelaporan.
Biro Administrasi Akademik dan Perencanaan, terdiri atas:
a. Bagian Akademik;
b. Bagian Teknologi Pendidikan; dan
c. Bagian Perencanaan.
Bagian Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf a, mempunyai tugas melaksanakan kegiatan penatausahaan, pengembangan tenaga pendidik, penyusunan kurikulum pengajaran dan pelatihan, penyiapan data, evaluasi dan pelaporan akademik.
Bagian Akademik dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan penatausahaan akademik;
b. pelaksanaan pengembangan tenaga pendidik;
c. penyusunan kurikulum pengajaran dan pelatihan;
d. pengelolaan data akademik; dan
e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan akademik.
Bagian Akademik, terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha Biro;
b. Subbagian Fasilitasi Pengembangan Tenaga Pendidik;
c. Subbagian Fasilitasi Penyusunan Kurikulum; dan
d. Subbagian Data, Evaluasi dan Pelaporan Akademik.
(1) Subbagian Tata Usaha Biro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi penyusunan program kerja, pengelolaan administrasi sumber daya manusia, rumah tangga, pelaporan dan urusan tata usaha.
(2) Subbagian Fasilitasi Pengembangan Tenaga Pendidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf b,
mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengembangan tenaga pendidik.
(3) Subbagian Fasilitasi Penyusunan Kurikulum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf c, mempunyai tugas melakukan koordinasi dan penyiapan bahan penyusunan kurikulum pengajaran dan pelatihan.
(4) Subbagian Data, Evaluasi dan Pelaporan Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf d, mempunyai tugas melakukan pengelolaan data, evaluasi dan pelaporan akademik.
Bagian Teknologi Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf b, mempunyai tugas melaksanakan kegiatan pengembangan teknologi belajar, aplikasi dan konten, serta penataan, pengembangan dan pemeliharaan infrastruktur dan jaringan.
Bagian Teknologi Pendidikan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, menyelenggarakan fungsi:
a. pengembangan teknologi sistem pembelajaran;
b. pengembangan aplikasi dan konten; dan
c. penataan dan pengembangan infrastruktur dan jaringan.
Bagian Teknologi Pendidikan, terdiri atas:
a. Subbagian Pengembangan Teknologi Sistem Pembelajaran;
b. Subbagian Pengembangan Aplikasi dan Konten; dan
c. Subbagian Pemeliharaan Infrastruktur dan Jaringan.
(1) Subbagian Pengembangan Teknologi Sistem Pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan
pengembangan teknologi sistem pembelajaran.
(2) Subbagian Pengembangan Aplikasi dan Konten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengembangan aplikasi dan konten.
(3) Subbagian Pemeliharaan Infrastruktur dan Jaringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf c, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penataan, pengembangan dan pemeliharaan infrastruktur dan jaringan.
Bagian Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf c, mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana program dan anggaran, evaluasi dan pelaporan program dan anggaran.
Bagian Perencanaan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, mempunyai fungsi:
a. penyusunan perencanaan program;
b. penyusunan perencanaan anggaran; dan
c. evaluasi, pelaporan program dan anggaran.
Bagian Perencanaan, terdiri atas:
a. Subbagian Perencanaan Program;
b. Subbagian Perencanaan Anggaran; dan
c. Subbagian Evaluasi dan Pelaporan.
(1) Subbagian Perencanaan Program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan dan perencanaan program.
(2) Subbagian Perencanaan Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan dan
perencanaan anggaran.
(3) Subbagian Evaluasi dan Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf c, mempunyai tugas melakukan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan program dan anggaran kegiatan Kampus IPDN.