Article 1
Peraturan Menteri Dalam Negeri bidang Administrasi Kewilayahan Tahap V, sebagai berikut :
1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyelenggaraan Tugas Pembantuan dari Pemerintah Provinsi kepada Pemerintah Kabupaten/Kota dan Pemerintah Desa dan dari Pemerintah Kabupaten/Kota Kepada Pemerintah Desa;
dan
2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 2008 tentang Pedoman Pembentukan Tim Koordinasi Penyelenggaraan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan Provinsi dan Pembentukan Tim Koordinasi Penyelenggaraan Tugas Pembantuan Kabupaten/Kota, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.