PENDIDIKAN INSTITUT PEMERINTAHAN DALAM NEGERI
Pendidikan yang dimiliki IPDN sesuai Tridharma Perguruan Tinggi yang didayagunakan untuk kepentingan:
a. penyelenggaraan pendidikan;
b. penelitian; dan
c. pengabdian kepada masyarakat.
(1) Penyelenggaraan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a, berupa penyelenggaraan pendidikan vokasi, akademik, dan profesi.
(2) Penyelenggaraan pendidikan vokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan program Diploma I (satu) sampai dengan Diploma IV (empat) untuk menyiapkan tenaga yang memiliki keterampilan di bidang pemerintahan dalam negeri.
(3) Penyelenggaraan pendidikan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi program Pascasarjana terdiri dari Program Magister dan Program Doktor.
(4) Penyelenggaraan pendidikan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan program profesi kepamongprajaan dengan keahlian khusus bagi lulusan sarjana atau sederajat non ilmu pemerintahan.
(5) Kualifikasi pendidikan vokasi, akademik, dan profesi kepamongprajaan diselenggarakan atas dasar Kualifikasi Kompetensi Nasional INDONESIA.
(1) Penyelenggaraan pendidikan dilaksanakan di Kampus IPDN Pusat dan Daerah yang melaksanakan program studi tertentu sebagai satu kesatuan yang tidak terpisahkan.
(2) Penyelenggaraan Kampus IPDN Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi Kampus Jatinangor dan Kampus Jakarta.
(3) Penyelenggaraan Kampus IPDN Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi Provinsi Sumatera Barat, Provinsi Sulawesi Utara, Provinsi Sulawesi Selatan, Provinsi Nusa Tenggara Barat, Provinsi Papua dan Provinsi Kalimantan Barat.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan program studi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor.
(1) Penyelenggaraan pendidikan di IPDN dibagi dalam 2 (dua) semester yaitu semester gasal dan semester genap.
(2) Setiap semester terdiri atas 14 (empat belas) sampai dengan 16 (enam belas) tatap muka perkuliahan, termasuk 1 (satu) kali ujian tengah semester dan 1 (satu) kali ujian akhir semester.
(3) IPDN dapat menyelenggarakan remediasi, di antara semester gasal dan semester genap.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan pendidikan semester gasal dan semester genap diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat persetujuan Senat.
(1) Tahun akademik dimulai pada minggu pertama bulan September dan berakhir pada minggu terakhir bulan Agustus tahun berikutnya.
(2) Semester gasal dimulai pada minggu pertama bulan September dan berakhir pada minggu terakhir bulan Februari tahun berikutnya.
(3) Semester genap dimulai pada minggu pertama bulan Maret dan berakhir pada minggu terakhir bulan Agustus tahun berjalan.
(1) Bahasa pengantar yang digunakan dalam penyelenggaraan pendidikan di IPDN yaitu Bahasa INDONESIA.
(2) Bahasa asing dan bahasa daerah dapat digunakan sebagai bahasa pendukung, dalam penyelenggaraan pendidikan maupun dalam penyampaian pengetahuan dan keterampilan tertentu untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna proses pembelajaran.
(1) Administrasi akademik diselenggarakan dengan menerapkan Sistem Kredit Semester.
(2) Sistem Kredit Semester sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan satuan sistem penyelenggaraan pendidikan dengan menggunakan Satuan Kredit Semester untuk menyatakan beban studi praja dan mahasiswa, beban kerja dosen, dan beban penyelenggara program studi.
(3) Ketentuan mengenai administrasi akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat persetujuan Senat.
(1) Pendidikan Program Diploma IV (empat) diselenggarakan melalui pendekatan pengajaran, pelatihan dan pengasuhan.
(2) Pendidikan Program Pascasarjana diselenggarakan melalui Sistem Kredit Semester secara reguler dan berbasis akademik dan riset ilmu pemerintahan.
(3) Ketentuan mengenai Pendidikan Program Profesi Kepamongprajaan diatur dengan Peraturan Rektor.
(1) Kurikulum merupakan seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan.
(2) Kurikulum terdiri atas bahan mata kuliah pengajaran dan pelatihan yang disusun berdasarkan program studi.
(3) Kurikulum pengasuhan terdiri atas nilai-nilai karakter yang disusun berdasarkan tingkatan praja.
(4) Kurikulum disusun dan dikembangkan oleh setiap program studi sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Perguruan Tinggi.
(5) Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan oleh Rektor setelah mendapat persetujuan Senat.
(1) Akreditasi dilaksanakan untuk menentukan kelayakan Institut dan program studi.
(2) Kepala Lembaga Pengawasan dan Penjaminan Mutu Internal, Dekan, Direktur, Kepala Pusat Penjaminan Mutu Pembelajaran, Regulasi Pendidikan dan Fasilitasi Akreditasi, Ketua Program Studi, Sekretaris Program Studi dan Bagian Tata Usaha Fakultas memfasilitasi pelaksanaan akreditasi.
(3) Lembaga Pengawasan dan Penjamin Mutu Internal memberikan bantuan dan bimbingan teknis pelaksanaan akreditasi program studi, fakultas, program pascasarjana, program profesi kepamongprajaan dan pelaksanaan akreditasi institut.
(4) Pemberian bantuan dan bimbingan teknis pelaksanaan akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), Lembaga Pengawasan dan Penjamin Mutu Internal dapat bekerjasama dengan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi dan pihak lain yang berkompeten dalam pelaksanaan akreditasi.
(5) Rektor bertanggung jawab terhadap pelaksanaan akreditasi institusi.
(1) Penilaian kegiatan dan kemajuan hasil belajar praja dan mahasiswa dilakukan secara berkala dalam bentuk ujian, pelaksanaan tugas, dan bentuk-bentuk penilaian lainnya.
(2) Bentuk ujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi ujian harian, ujian tengah semester, ujian akhir semester dan ujian akhir.
(3) Ujian akhir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi ujian komprehensif laporan akhir, ujian tesis dan ujian disertasi.
(4) Pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui tugas terstruktur, mandiri dan/atau kelompok.
(5) Penilaian hasil belajar didasarkan pada Penilaian Acuan Patokan.
(6) Hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memiliki bobot tertentu yang dilambangkan dengan huruf A sampai dengan huruf E, yang masing-masing bernilai 4, sampai dengan 0.
(7) Hasil belajar praja dan mahasiswa dalam satu semester dinyatakan dengan Indeks Prestasi.
(8) Hasil belajar praja dan mahasiswa dalam suatu masa studi dinyatakan dengan Indeks Prestasi Kumulatif.
(9) Ketentuan lebih lanjut mengenai penilaian kegiatan dan kemajuan hasil belajar praja dan mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat persetujuan Senat.
(1) Praja dan mahasiswa dinyatakan lulus pada suatu jenjang pendidikan setelah menempuh mata kuliah yang dipersyaratkan dan berhasil mempertahankan karya akhir studi.
(2) Karya akhir studi yang menjadi syarat kelulusan pendidikan Program Diploma dan pendidikan Program Profesi yaitu Laporan Akhir.
(3) Karya akhir studi yang menjadi syarat kelulusan pendidikan Program Magister yaitu Tesis.
(4) Karya akhir studi yang menjadi syarat kelulusan pendidikan Program Doktor yaitu Disertasi.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai karya akhir studi berupa Laporan Akhir, Tesis dan Disertasi diatur dengan Peraturan Rektor.
(1) Penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b, merupakan kegiatan terpadu untuk menunjang
kegiatan pendidikan, pengembangan ilmu pengetahuan, pengembangan kebijakan publik serta pengabdian pada masyarakat.
(2) Kegiatan penelitian yang diselenggarakan di IPDN mencakup penelitian dasar, penelitian terapan dan penelitian pengembangan yang dilakukan oleh Lembaga Penelitian.
(3) Penelitian dasar dimaksudkan untuk pengembangan ilmu pengetahuan.
(4) Penelitian terapan dimaksudkan untuk menunjang pendidikan, pengembangan institusi dan pengembangan ilmu pengetahuan.
(5) Penelitian pengembangan dimaksudkan untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan umum dan otonomi daerah dengan kerjasama dengan pemerintah, pemerintah daerah dan institusi lain.
(1) Penelitian dilakukan dengan mengikuti norma, kaidah dan etika keilmuan pada ruang lingkup bidang keilmuan pemerintahan.
(2) Penyelenggaraan penelitian melalui kegiatan perencanaan, pelaksanaan, laporan dan evaluasi hasil penelitian serta publikasi ilmiah.
(3) Hasil penelitian yang merupakan Hak Atas Karya Intelektual wajib dilindungi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Publikasi hasil penelitian dilakukan dalam terbitan jurnal ilmiah secara berkala bagi kepentingan dalam dan luar negeri.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan kegiatan penelitian diatur dengan Peraturan Rektor.
(1) Pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf c, dilakukan dalam rangka pemanfaatan, pendayagunaan, dan pengembangan ilmu
pemerintahan bagi kepentingan pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat.
(2) Pengabdian kepada masyarakat melibatkan dosen, praja, mahasiswa, tenaga fungsional dan tenaga kependidikan lainnya secara perorangan atau kelompok.
(3) Penyelenggaraan pengabdian kepada masyarakat dikoordinasikan oleh Lembaga Pengabdian Masyarakat.
(4) Pengabdian kepada masyarakat dilaksanakan untuk memberikan kontribusi penyelenggaraan pemerintahan daerah, pembangunan daerah, pengembangan wilayah dan pemberdayaan masyarakat melalui kerja sama dengan institusi lain.
(5) Penyelenggaraan pengabdian kepada masyarakat meliputi kegiatan perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi.
(1) Hasil kegiatan pengabdian kepada masyarakat didokumentasikan dan dipublikasikan dalam media yang mudah diakses oleh masyarakat.
(2) Pemanfaatan hasil pengabdian kepada masyarakat diarahkan untuk pemberdayaan masyarakat.
(3) Hasil pengabdian kepada masyarakat dapat dimanfaatkan sebagai dasar pengembangan pelatihan dan penelitian lanjutan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan kegiatan pengabdian kepada masyarakat diatur dengan Peraturan Rektor.