Article I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Tetap Badan Nasional Pengelola Perbatasan diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 14 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: