Article 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai di lingkungan Kementerian Dalam Negeri adalah Pegawai Negeri dan Pegawai lainnya yang berdasarkan Keputusan Pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Kementerian Dalam Negeri.
2. Pejabat yang berwenang adalah pejabat yang berwenang mengangkat, memindahkan, dan memberhentikan PNS dalam dan dari jabatan yang atau pejabat lain yang ditunjuk olehnya sesuai ketentuan Peraturan perundang-undangan.
3. Jabatan adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggungjawab, wewenang dan hak seorang PNS pada Kementerian Dalam Negeri.
4. Kelas Jabatan (Grading) adalah klasifikasi jabatan dalam satuan organisasi yang didasarkan hasil evaluasi jabatan yang selanjutnya digunakan sebagai dasar pemberian besaran Tunjangan Kinerja.
5. Satuan Kerja adalah unsur pelaksana tugas Sekretariat Jenderal, Inspektorat Jenderal, Direktorat Jenderal, Badan, Pusat Diklat Regional, Balai Pemberdayaan Masyarakat Desa, Institut Pemerintahan Dalam Negeri, Institut Pemerintahan Dalam Negeri Regional di lingkungan Kementerian Dalam Negeri.