Batas daerah Kota Solok dengan Kabupaten Solok Provinsi Sumatera Barat dimulai dari :
1. PBU-001 dengan koordinat 0⁰ 48' 32,3731" LS dan 100⁰ 32' 29,2772" BT yang terletak pada pertigaan batas Kelurahan Tanah Garam Kecamatan Lubuk Sikarah Kota Solok, Pemerintahan Nagari Koto Sani Kecamatan X Koto Singkarak Kabupaten Solok, dan Kelurahan Lambung Bukit Kecamatan Pauh Kota Padang;
www.djpp.kemenkumham.go.id
2. PBU-001 selanjutnya ke arah Timur menyusuri igir punggung bukit sampai pada PBU-002 dengan koordinat 0⁰ 47' 28,4845" LS dan 100⁰ 33' 53,7184" BT yang terletak pada batas Kelurahan Tanah Garam Kecamatan Lubuk Sikarah Kota Solok dengan Pemerintahan Nagari Koto Sani Kecamatan X Koto Singkarak Kabupaten Solok;
3. PBU-002 selanjutnya ke arah Selatan sampai pada PBU-003 dengan koordinat 0⁰ 47' 59,4474" LS dan 100⁰ 33' 51,7327" BT yang terletak pada batas Kelurahan Tanah Garam Kecamatan Lubuk Sikarah Kota Solok dengan Pemerintahan Nagari Koto Sani Kecamatan X Koto Singkarak Kabupaten Solok;
4. PBU-003 selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada PBU-004 dengan koordinat 0⁰ 47'12,2713" LS dan 100⁰ 34' 14,8279" BT yang terletak pada batas Kelurahan Tanah Garam Kecamatan Lubuk Sikarah Kota Solok dengan Pemerintahan Nagari Koto Sani Kecamatan X Koto Singkarak Kabupaten Solok;
5. PBU-004 selanjutnya ke arah Timur memotong Batang Ujung Ladang kemudian menyusuri igir sampai pada PBU-005 dengan koordinat 0⁰ 46'32,94244" LS dan 100⁰ 37' 7,75465" BT yang terletak pada batas Kelurahan Tanah Garam Kecamatan Lubuk Sikarah Kota Solok dengan Pemerintahan Nagari Tanjuang Bingkuang Kecamatan Kubung Kabupaten Solok;
6. PBU-005 selanjutnya ke arah Timur Laut memotong Jalan Raya Solok- Padang Panjang kemudian memotong rel kereta api sampai pada PBU- 006 dengan koordinat 0⁰ 46' 19,0116" LS dan 100⁰ 37' 44,54871" BT yang terletak pada batas Kelurahan Tanah Garam Kecamatan Lubuk Sikarah Kota Solok dengan Pemerintahan Nagari Tanjuang Bingkuang Kecamatan Kubung Kabupaten Solok;
7. PBU-006 selanjutnya ke arah Utara menyusuri Batang Semani sampai pada PBU-007 dengan koordinat 0⁰ 45' 10,98156" LS dan 100⁰ 37' 56,19541" BT yang terletak pada batas Kelurahan Kampung Jawa Kecamatan Tanjung Harapan Kota Solok dengan Pemerintahan Nagari Aripan Kecamatan X Koto Singkarak Kabupaten Solok;
8. PBU-007 selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada PBU-008 dengan koordinat 0⁰ 44' 43,66249" LS dan 100⁰ 38' 33,76867" BT yang terletak pada batas Kelurahan Laing Kecamatan Tanjung Harapan Kota Solok dengan Pemerintahan Nagari Kuncir Kecamatan X Koto Diatas Kabupaten Solok;
9. PBU-008 selanjutnya ke arah Timur menyusuri igir punggung bukit sampai pada PBU-009 dengan koordinat 0⁰ 44' 31,36955" LS dan 100⁰ 39' 57,01703" BT yang terletak pada batas Kelurahan Laing Kecamatan Tanjung Harapan Kota Solok dengan Pemerintahan Nagari Kuncir Kecamatan X Koto Diatas Kabupaten Solok;
www.djpp.kemenkumham.go.id
10. PBU-009 selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada PBU-010 dengan koordinat 0⁰ 45' 29,85529" LS dan 100⁰ 41' 2,25614" BT yang terletak pada batas Kelurahan Laing Kecamatan Tanjung Harapan Kota Solok dengan Pemerintahan Nagari Guguk Sarai Kecamatan IX Koto Sungai Lasi Kabupaten Solok;
11. PBU-010 selanjutnya ke arah Selatan sampai pada PBU-011 dengan koordinat 0⁰ 45' 44,0018" LS dan 100⁰ 41' 7,22695" BT yang terletak pada batas Kelurahan Laing Kecamatan Tanjung Harapan Kota Solok dengan Pemerintahan Nagari Saok Laweh Kecamatan Kubung Kabupaten Solok;
12. PBU-011 selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada PBU-012 dengan koordinat 0⁰ 46' 14,51332" LS dan 100⁰ 40' 15,25515" BT yang terletak pada batas Kelurahan Laing Kecamatan Tanjung Harapan Kota Solok dengan Pemerintahan Nagari Saok Laweh Kecamatan Kubung Kabupaten Solok;
13. PBU-012 selanjutnya ke arah Selatan sampai pada PBU-013 dengan koordinat 0⁰ 46' 42,14548" LS dan 100⁰ 40' 16,33476" BT yang terletak pada batas Kelurahan Tanjung Paku Kecamatan Tanjung Harapan Kota Solok dengan Pemerintahan Nagari Saok Laweh Kecamatan Kubung Kabupaten Solok;
14. PBU-013 selanjutnya ke arah Selatan sampai pada PBU-014 dengan koordinat 0⁰ 47'32,588" LS dan 100⁰ 40' 31,20868" BT yang terletak pada batas Kelurahan Simpang Rumbio Kecamatan Lubuk Sikarah Kota Solok dengan Pemerintahan Nagari Saok Laweh Kecamatan Kubung Kabupaten Solok;
15. PBU-014 selanjutnya ke arah Selatan sampai pada PBU-015 dengan koordinat 0⁰ 48' 20,06803" LS dan 100⁰ 40' 47,12925" BT yang terletak pada batas Kelurahan Simpang Rumbio Kecamatan Lubuk Sikarah Kota Solok dengan Pemerintahan Nagari Gaung Kecamatan Kubung Kabupaten Solok;
16. PBU-015 selanjutnya ke arah Barat sampai pada PABU-016 dengan koordinat 0⁰ 48' 36,13863" LS dan 100⁰ 40' 12,95982" BT yang terletak di Pemerintahan Nagari Koto Baru Kecamatan Kubung Kabupaten Solok yang berbatasan dengan Kelurahan Simpang Rumbio Kecamatan Lubuk Sikarah Kota Solok;
17. PABU-016 selanjutnya ke arah Barat sampai pada PBU-017 dengan koordinat 0⁰ 48' 33,57921" LS dan 100⁰ 39' 32,32035" BT yang terletak pada batas Kelurahan Kampai Tabu Karambie Kecamatan Lubuk Sikarah Kota Solok dengan Pemerintahan Nagari Selayo Kecamatan Kubung Kabupaten Solok;
www.djpp.kemenkumham.go.id
18. PBU-017 selanjutnya ke arah Barat menyusuri Batang Sumani memotong Jalan Raya Padang-Solok sampai pada PBU-018 dengan koordinat 0⁰ 48' 20,27889" LS dan 100⁰ 39' 8,84015" BT yang terletak pada batas Kelurahan Kampai Tabu Karambie Kecamatan Lubuk Sikarah Kota Solok dengan Pemerintahan Nagari Selayo Kecamatan Kubung Kabupaten Solok;
19. PBU-018 selanjutnya ke arah Barat sampai pada PABU-019 dengan koordinat 0⁰ 48' 14,99314" LS dan 100⁰ 38' 40,90402" BT yang terletak di Pemerintahan Nagari Selayo Kecamatan Kubung Kabupaten Solok yang berbatasan dengan Kelurahan Kampai Tabu Karambie Kecamatan Lubuk Sikarah Kota Solok;
20. PABU-019 selanjutnya ke arah Barat menyusuri Batang Gawan sampai pada PBU-020 dengan koordinat 0⁰ 47' 50,82437" LS dan 100⁰ 38' 32,77788" BT yang terletak pada batas Kelurahan Tanah Garam Kecamatan Lubuk Sikarah Kota Solok dengan Pemerintahan Nagari Selayo Kecamatan Kubung Kabupaten Solok;
21. PBU-020 selanjutnya ke arah Barat sampai pada PBU-021 dengan koordinat 0⁰ 48' 5,50016" LS dan 100⁰ 37' 17,9904" BT yang terletak pada batas Kelurahan Tanah Garam Kecamatan Lubuk Sikarah Kota Solok dengan Pemerintahan Nagari Selayo Kecamatan Kubung Kabupaten Solok;
22. PBU-021 selanjutnya ke arah Barat menyusuri Igir sampai Bukit Bartal pada ketinggian 1318 mdpl dengan PBU-022 yang berkoordinat 0⁰ 47' 49,89399" LS dan 100⁰ 35' 51,62366" BT yang terletak pada batas Kelurahan Tanah Garam Kecamatan Lubuk Sikarah Kota Solok dengan Pemerintahan Nagari Selayo Kecamatan Kubung Kabupaten Solok;
23. Bukit Bartal pada ketinggian 1318 mdpl dengan PBU-022 selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada PBU-023 dengan koordinat 0⁰ 48' 30,74035" LS dan 100⁰ 34' 55,26127" BT yang terletak pada batas Kelurahan Tanah Garam Kecamatan Lubuk Sikarah Kota Solok dengan Pemerintahan Nagari Selayo Kecamatan Kubung Kabupaten Solok; dan
24. PBU-023 selanjutnya ke arah Barat menyusuri Igir sampai pada PBU- 024 dengan koordinat 0⁰ 48' 53,5876" LS dan 100⁰ 32' 41,184" BT yang terletak pada pertigaan batas Kelurahan Tanah Garam Kecamatan Lubuk Sikarah Kota Solok, Pemerintahan Nagari Koto Hilalang Kecamatan Kubung Kabupaten Solok, dan Kelurahan Lambung Bukit Kecamatan Pauh Kota Padang.
www.djpp.kemenkumham.go.id