Article 1
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Standar Operasional Prosedur, yang selanjutnya disebut SOP, adalah serangkaian petunjuk tertulis yang dibakukan mengenai proses seleksi penerimaan Calon Praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri;
2. Institut Pemerintahan Dalam Negeri yang selanjutnya disingkat IPDN adalah pendidikan tinggi kepamongprajaan di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri
3. Calon Praja adalah calon peserta didik IPDN yang telah dinyatakan lulus seleksi oleh pejabat yang berwenang.
4. Penentuan akhir yang selanjutnya disingkat Pantukhir adalah serangkaian seleksi tahap akhir yang mencakup pemeriksaan ulang kesehatan, kesamaptaan dan wawancara.
5. Format Standar Operasional Prosedur adalah bentuk penuangan SOP berupa tulisan dan diagram alur.
6. Verifikasi SOP adalah suatu proses menilai atau mengecek kebenaran dan kesesuaian SOP.
7. Proses kerja adalah langkah-langkah yang sistematis dalam melaksanakan suatu pekerjaan untuk memperoleh hasil kerja tertentu.
8. Diagram alur adalah gambar yang menjelaskan alur proses, prosedur atau dokumen suatu kegiatan yang menggunakan simbol-simbol atau bentuk-bentuk bidang, untuk mempermudah memperoleh informasi.
9. Hasil akhir adalah produk/output dari suatu pekerjaan yang dilaksanakan berupa terseleksinya Calon Praja IPDN.