Article 1
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Penduduk adalah Warga Negara INDONESIA dan Orang Asing yang bertempat tinggal di INDONESIA.
2. Proyeksi Penduduk adalah suatu perhitungan ilmiah penduduk dimasa mendatang berdasarkan asumsi-asumsi komponen pertumbuhan penduduk pada tingkat tertentu, yang hasilnya akan menunjukan karakteristik penduduk, kelahiran, kematian dan migrasi.
3. Asumsi Proyeksi adalah faktor penentu pertumbuhan penduduk di daerah mengikuti kecenderungan data atau kondisi yang diinginkan.
4. Kelahiran adalah hasil reproduksi nyata dari seorang perempuan atau sekelompok perempuan.
5. Kematian adalah keadaan menghilangnya semua tanda-tanda kehidupan secara permanen, yang biasa terjadi setiap saat setelah kelahiran hidup.
6. Migrasi adalah perpindahan penduduk secara perorangan atau kelompok dengan tujuan untuk menetap dari suatu tempat ke tempat lain melampaui batas politik/negara maupun batas administrasi provinsi maupun kabupaten/kota.
7. Metode komponen adalah metode penyusunan proyeksi penduduk dengan menggunakan faktor penentu pertumbuhan penduduk meliputi kelahiran, kematian dan migrasi.
8. Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah Unit Kerja Pemerintah Daerah yang mempunyai tugas mengelola anggaran dan barang daerah.