Correct Article 12
PERMEN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2023 tentang PENJABAT GUBERNUR, PENJABAT BUPATI, DAN PENJABAT WALI KOTA
Current Text
(1) Pelantikan Pj Bupati dan Pj Wali Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan di ibu kota provinsi yang bersangkutan atau di ibu kota kabupaten/kota yang bersangkutan.
(2) Pelantikan Pj Bupati dan Pj Wali Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) dilaksanakan di ibu kota negara atau ibu kota provinsi.
(3) Pelantikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) dilakukan secara daring dan/atau luring.
(4) Tata cara pelantikan dan serah terima jabatan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction
