Correct Article 11
PERMEN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2023 tentang PENJABAT GUBERNUR, PENJABAT BUPATI, DAN PENJABAT WALI KOTA
Current Text
(1) Gubernur atas nama PRESIDEN melantik Pj Bupati dan Pj Wali Kota.
(2) Dalam hal Gubernur berhalangan, pelantikan Pj Bupati dan Pj Wali Kota dilakukan oleh Wakil Gubernur.
(3) Dalam hal Gubernur dan/atau Wakil Gubernur tidak dapat melaksanakan pelantikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Menteri melantik Pj Bupati dan Pj Wali Kota.
(4) Dalam hal Pj Bupati dan Pj Wali Kota yang diperpanjang masa jabatannya oleh orang yang sama, Pj Bupati dan Pj Wali Kota tidak dilantik kembali.
Your Correction
