Correct Article 22
PERMEN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2023 tentang PENJABAT GUBERNUR, PENJABAT BUPATI, DAN PENJABAT WALI KOTA
Current Text
Evaluasi kinerja terhadap Pj Gubernur, Pj Bupati, dan Pj Wali Kota digunakan sebagai:
a. bahan perbaikan kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah provinsi dan pemerintahan daerah kabupaten/kota; dan
b. bahan penilaian kinerja Pj Gubernur, Pj Bupati, dan Pj Wali Kota.
Your Correction
