Correct Article 18
PERMEN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2023 tentang PENJABAT GUBERNUR, PENJABAT BUPATI, DAN PENJABAT WALI KOTA
Current Text
(1) Pj Bupati dan Pj Wali Kota menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada Menteri melalui Gubernur paling sedikit 3 (tiga) bulan sekali.
(2) Pj Gubernur menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada Menteri paling sedikit 3 (tiga) bulan sekali.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) disampaikan Menteri kepada PRESIDEN.
(4) Dalam hal masa jabatan sebagai Pj Gubernur, Pj Bupati, dan Pj Wali Kota kurang dari 3 (tiga) bulan, laporan pertanggungjawaban disampaikan pada masa akhir menjabat.
Your Correction
