Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PERMEN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2023 tentang PENJABAT GUBERNUR, PENJABAT BUPATI, DAN PENJABAT WALI KOTA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam hal Pj Gubernur, Pj Bupati, dan Pj Wali Kota melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 15, Menteri memberikan sanksi administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction