Article 1
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Penyelenggaraan Persaudaraan Masyarakat Melanesia INDONESIA adalah proses pelaksanaan kegiatan integrasi anggota masyarakat Melanesia di Provinsi Papua, Papua Barat, Maluku, Maluku Utara dan Nusa Tenggara Timur namun tetap menghormati berbagai ras, suku, dan etnis lainnya melalui interaksi sosial dalam bidang bahasa, adat istiadat, seni budaya, pendidikan, dan perekonomian untuk mewujudkan kebangsaan INDONESIA tanpa harus menghilangkan identitas ras, suku, dan
etnis masing-masing dalam kerangka Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
2. Forum Persaudaraan Masyarakat Melanesia INDONESIA yang selanjutnya disingkat FPMMI adalah wadah informasi, komunikasi, konsultasi, dan kerjasama antara Pemerintah dan pemerintah daerah dengan melibatkan warga masyarakat Melanesia dalam rangka mengembangkan kehidupan ekonomi dan sosial budaya.
3. Pembinaan Persaudaraan Masyarakat Melanesia INDONESIA adalah upaya yang dilakukan oleh Pemerintah dan pemerintah daerah bersama dengan masyarakat untuk mengembangkan kehidupan ekonomi dan sosial budaya masyarakat Melanesia.
4. Gubernur adalah Kepala Daerah Provinsi Papua, Papua Barat, Maluku, Maluku Utara, dan Nusa Tenggara Timur.