Article 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Logo adalah lambang atau simbol yang terdiri dari gambar dan tulisan yang merupakan identitas resmi kementerian.
2. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri.
3. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri.