PEMBENTUKAN TIM PENGGERAK PEMBERDAYAAN DAN KESEJAHTERAAN KELUARGA
(1) Menteri dalam menyelenggarakan Gerakan PKK secara nasional membentuk TP PKK pusat.
(2) Gubernur dalam menyelenggarakan Gerakan PKK membentuk TP PKK provinsi.
(3) Bupati/wali kota dalam menyelenggarakan Gerakan PKK membentuk TP PKK kabupaten/kota.
(4) Camat dalam menyelenggarakan Gerakan PKK membentuk TP PKK Kecamatan.
(5) Kepala Desa dalam menyelenggarakan Gerakan PKK membentuk TP PKK Desa.
(6) Lurah dalam menyelenggarakan Gerakan PKK membentuk TP PKK Kelurahan.
(1) TP PKK pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(1) terdiri atas:
a. ketua umum dijabat isteri/suami Menteri Dalam Negeri;
b. sekretaris umum;
c. ketua I bidang pembinaan karakter Keluarga;
d. ketua II bidang pendidikan dan peningkatan ekonomi Keluarga;
e. ketua III bidang penguatan ketahanan Keluarga;
f. ketua IV bidang kesehatan Keluarga dan lingkungan;
g. sekretaris I, sekretaris II, sekretaris III, sekretaris IV;
h. bendahara I dan bendahara II;
i. kelompok kerja I, kelompok kerja II, kelompok kerja III, dan kelompok kerja IV;
j. staf ahli
(2) Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g tediri atas:
a. sekretaris I mengoordinasikan ketatausahaan;
b. sekretaris II mengoordinasikan pengelolaan program;
c. sekretaris III mengoordinasikan kehumasan dan kerjasama antar lembaga; dan
d. sekretaris IV mengoordinasikan rumah tangga, pemeliharaan gedung, inventaris barang dan sekretariat.
(3) Kelompok kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i terdiri atas:
a. kelompok kerja I sebagai pengelola program:
1) penghayatan dan pengamalan Pancasila; dan 2) gotong royong.
b. kelompok kerja II sebagai pengelola program:
1) pendidikan dan keterampilan; dan 2) pengembangan kehidupan berkoperasi.
c. kelompok kerja III sebagai pengelola program:
1) pangan;
2) sandang; dan 3) perumahan dan tata laksana rumah tanggga.
d. kelompok kerja IV sebagai pengelola program:
1) kesehatan;
2) kelestarian lingkungan hidup; dan 3) perencanaan sehat.
(4) Kelompok kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas:
a. ketua;
b. wakil ketua;
c. sekretaris; dan
d. anggota.
(5) Susunan kepengurusan TP PKK pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ditetapkan dengan keputusan Menteri.
(6) Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (5) paling sedikit memuat rincian tugas dan fungsi TP PKK pusat.
(1) TP PKK provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) terdiri atas:
a. ketua dijabat isteri/suami gubernur;
b. sekretaris I dan sekretaris II;
c. ketua I bidang pembinaan karakter Keluarga;
d. ketua II bidang pendidikan dan peningkatan ekonomi Keluarga;
e. ketua III bidang penguatan ketahanan Keluarga;
f. ketua IV bidang kesehatan Keluarga dan lingkungan;
g. bendahara;
h. kelompok kerja I, kelompok kerja II, kelompok kerja III kelompok kerja IV; dan
i. staf ahli.
(2) Kelompok kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h terdiri atas:
a. kelompok kerja I sebagai pengelola program:
1) penghayatan dan pengamalan Pancasila; dan 2) gotong royong.
b. kelompok kerja II sebagai pengelola program:
1) pendidikan dan keterampilan; dan 2) pengembangan kehidupan berkoperasi.
c. kelompok kerja III sebagai pengelola program:
1) pangan;
2) sandang; dan 3) perumahan dan tata laksana rumah tangga.
d. kelompok kerja IV sebagai pengelola program:
1) kesehatan;
2) kelestarian lingkungan hidup; dan 3) perencanaan sehat.
(3) Kelompok kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
a. ketua;
b. wakil ketua;
c. sekretaris; dan
d. anggota.
(4) Susunan kepengurusan TP PKK provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan gubenur.
(5) Keputusan gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) paling sedikit memuat rincian tugas fungsi TP PKK provinsi.
(1) TP PKK kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) terdiri atas:
a. ketua dijabat isteri/suami bupati/wali kota;
b. sekretaris;
c. ketua I bidang pembinaan karakter Keluarga;
d. ketua II bidang pendidikan dan peningkatan ekonomi Keluarga;
e. ketua III bidang penguatan ketahanan Keluarga;
f. ketua IV bidang kesehatan Keluarga dan Lingkungan;
g. bendahara;
h. kelompok kerja I, kelompok kerja II, kelompok kerja III, kelompok kerja IV; dan
i. staf ahli.
(2) Kelompok kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h terdiri atas:
a. kelompok kerja I sebagai pengelola program:
1) penghayatan dan pengamalan Pancasila; dan 2) gotong royong.
b. kelompok kerja II sebagai pengelola program:
1) pendidikan dan keterampilan; dan 2) pengembangan kehidupan berkoperasi.
c. kelompok kerja III sebagai pengelola program:
1) pangan;
2) sandang; dan 3) perumahan dan tata laksana rumah tangga.
d. kelompok kerja IV sebagai pengelola program:
1) kesehatan;
2) kelestarian lingkungan hidup; dan 3) perencanaan sehat.
(3) Kelompok kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
a. ketua;
b. wakil ketua;
c. sekretaris; dan
d. anggota.
(4) Susunan kepengurusan TP PKK kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan bupati/wali kota.
(5) Keputusan bupati/wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling sedikit memuat rincian tugas fungsi TP PKK kabupaten/kota.
(1) TP PKK Kecamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) terdiri atas:
a. ketua dijabat isteri/suami camat;
b. wakil ketua dijabat isteri/ suami sekretaris Kecamatan;
c. sekretaris;
d. bendahara; dan
e. kelompok kerja I, kelompok kerja II, kelompok kerja III dan kelompok kerja IV.
(2) Kelompok kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e terdiri atas:
a. kelompok kerja I sebagai pengelola program:
1) penghayatan dan pengamalan Pancasila; dan 2) gotong royong.
b. kelompok kerja II sebagai pengelola program:
1) pendidikan dan keterampilan; dan 2) pengembangan kehidupan berkoperasi.
c. kelompok kerja III sebagai pengelola program:
1) pangan;
2) sandang; dan 3) perumahan dan tata laksana rumah tangga.
d. kelompok kerja IV sebagai pengelola program:
1) kesehatan;
2) kelestarian lingkungan hidup; dan 3) perencanaan sehat.
(3) Kelompok kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
a. ketua;
b. wakil ketua;
c. sekretaris; dan
d. anggota.
(4) Susunan kepengurusan TP PKK di Kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan bupati/wali kota yang ditandatangani camat atas nama bupati/wali kota.
(5) Keputusan bupati/wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling sedikit memuat rincian tugas fungsi TP PKK Kecamatan.
(1) TP PKK Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(5) terdiri atas:
a. ketua dijabat isteri/suami kepala Desa;
b. wakil ketua dijabat isteri/ suami sekretaris Desa;
c. sekretaris;
d. bendahara; dan
e. kelompok kerja I, kelompok kerja II, kelompok kerja III dan kelompok kerja IV.
(2) Kelompok kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e terdiri atas:
a. kelompok kerja I sebagai pengelola program;
1) penghayatan dan pengamalan Pancasila; dan 2) gotong royong.
b. kelompok kerja II sebagai pengelola program:
1) pendidikan dan keterampilan; dan 2) pengembangan kehidupan berkoperasi.
c. kelompok kerja III sebagai pengelola program:
1) pangan;
2) sandang; dan 3) perumahan dan tata laksana rumah tanggga.
d. kelompok kerja IV sebagai pengelola program:
1) kesehatan;
2) kelestarian lingkungan hidup; dan 3) perencanaan sehat.
(3) Kelompok kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
a. ketua;
b. wakil ketua;
c. sekretaris; dan
d. anggota.
(4) Susunan kepengurusan TP PKK Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan kepala Desa.
(5) Keputusan kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling sedikit memuat rincian tugas fungsi TP PKK Desa.
(1) TP PKK Kelurahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (6) terdiri atas:
a. ketua dijabat isteri/suami lurah;
b. wakil ketua dijabat isteri/ suami sekretaris Kelurahan;
c. sekretaris;
d. bendahara; dan
e. kelompok kerja I, kelompok kerja II, kelompok kerja III dan kelompok kerja IV.
(2) Kelompok kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e terdiri atas:
a. kelompok kerja I sebagai pengelola program:
1) penghayatan dan pengamalan Pancasila; dan 2) gotong royong.
b. kelompok kerja II sebagai pengelola program:
1) pendidikan dan keterampilan; dan 2) pengembangan kehidupan berkoperasi.
c. kelompok kerja III sebagai pengelola program:
1) pangan;
2) sandang; dan 3) perumahan dan tata laksana rumah tanggga.
d. kelompok kerja IV sebagai pengelola program:
1) kesehatan;
2) kelestarian lingkungan hidup; dan 3) perencanaan sehat.
(3) Kelompok kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
a. ketua;
b. wakil ketua;
c. sekretaris; dan
d. anggota.
(4) Susunan kepengurusan TP PKK di Kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan bupati/wali kota yang ditandatangani lurah atas nama bupati/wali kota.
(5) Keputusan bupati/wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling sedikit memuat rincian tugas dan fungsi TP PKK Kelurahan.
(1) Kepala Desa/lurah bersama masyarakat dalam pelaksanaan Gerakan PKK membentuk kelompok PKK sebagai lembaga kemasyarakatan Desa/Kelurahan sesuai kondisi wilayah masing-masing.
(2) Kelompok PKK sebagaimana pada ayat (1) terdiri atas:
a. kelompok PKK lingkungan/dusun;
b. kelompok PKK rukun warga; dan
c. kelompok PKK rukun tetangga.
(3) Susunan kepengurusan kelompok PKK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. ketua;
b. sekretaris;
c. bendahara; dan
d. bidang sesuai kebutuhan.
(4) Kepengurusan kelompok PKK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan keputusan kepala Desa dan keputusan bupati/wali kota yang ditandatangani oleh lurah atas nama bupati/wali kota.
(1) Dalam mempercepat pelaksanaan Gerakan PKK di masyarakat kepala Desa/lurah membentuk kelompok
dasawisma yang terdiri atas 10 (sepuluh) rumah sesuai kondisi wilayah masing-masing.
(2) Kelompok dasawisma sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dikoordinir oleh 1 (satu) orang kader yang berasal dari kelompok yang bersangkutan.
(3) Koordinator sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) bertanggung jawab kepada kepada kelompok PKK rukun warga/rukun tetangga.
(4) Koordinator sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) ditetapkan dengan keputusan kepala Desa dan keputusan bupati/wali kota yang ditandatangani oleh lurah atas nama bupati/wali kota.
Pengaturan kelompok dasawisma dimuat dalam petunjuk teknis mengenai pelaksanaan Gerakan PKK.
(1) Ketua umum TP PKK ditetapkan oleh Menteri dan dilantik oleh pelindung utama atau pelindung TP PKK.
(2) Ketua TP PKK provinsi ditetapkan dan dilantik oleh ketua umum TP PKK dan dikukuhkan oleh gubernur.
(3) Ketua TP PKK kabupaten/kota ditetapkan dan dilantik oleh ketua TP PKK provinsi dan dikukuhkan oleh bupati/ wali kota.
(4) Ketua TP PKK Kecamatan ditetapkan dan dilantik oleh ketua TP PKK kabupaten/kota dan dikukuhkan oleh camat.
(5) Ketua TP PKK Desa/Kelurahan ditetapkan dan dilantik oleh ketua TP PKK Kecamatan dan dikukuhkan oleh kepala Desa/lurah.
(1) Pengurus TP PKK pusat ditetapkan dan dilantik oleh Menteri.
(2) Pengurus TP PKK provinsi ditetapkan dan dilantik oleh gubernur.
(3) Pengurus TP PKK kabupaten/kota ditetapkan dan dilantik oleh bupati/wali kota.
(4) Pengurus TP PKK Kecamatan ditetapkan dan dilantik oleh camat.
(5) Pengurus TP PKK Desa/Kelurahan ditetapkan dan dilantik oleh kepala Desa/lurah.
(6) Pengurus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (5), merupakan Warga Negara INDONESIA yang secara sukarela, mampu dan peduli terhadap upaya Gerakan PKK.
(1) Dalam menyelenggarakan Gerakan PKK secara nasional didukung oleh:
a. pelindung utama; dan
b. pelindung.
(2) Pelindung Utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a yaitu istri/suami PRESIDEN atau yang ditunjuk oleh PRESIDEN.
(3) Pelindung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yaitu istri/suami Wakil PRESIDEN atau yang ditunjuk oleh Wakil PRESIDEN.
(1) Dalam penyelenggaraan program dan kegiatan TP PKK pusat dan daerah dapat didukung oleh penasehat.
(2) Penasehat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan seseorang yang pernah menjabat sebagai ketua umum atau ketua TP PKK daerah.
(3) Penasehat sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) ditetapkan dengan keputusan ketua umum dan ketua TP PKK daerah.
(4) Penasehat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dimuat dalam petunjuk teknis mengenai pelaksanaan Gerakan PKK.
(1) Dalam penyelenggaraan progam dan kegiatan TP PKK pusat dan daerah difasilitasi oleh ketua pembina dan para pembina.
(2) Ketua pembina TP PKK pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu Menteri.
(3) Ketua pembina TP PKK daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu gubernur, bupati/wali kota, camat, kepala Desa/lurah sesuai kewenangan.
(4) Para pembina sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu unsur kementerian/lembaga, organisasi Perangkat Daerah dan Kecamatan, pemerintahan Desa/Kelurahan serta badan permusyawatan Desa/dewan Kelurahan.
(1) Masa bakti ketua umum TP PKK, ketua TP PKK provinsi, dan ketua TP PKK kabupaten/kota, ketua TP PKK Kecamatan, ketua TP PKK Desa/Kelurahan terhitung sejak pelantikan sampai dengan berakhirnya masa jabatan Menteri, gubernur, bupati/wali kota, camat dan lurah/kepala Desa.
(2) Masa bakti pengurus TP PKK pusat, provinsi, kabupaten/kota, Kecamatan dan Kelurahan masing- masing selama 5 (lima) tahun terhitung sejak pelantikan.
(3) Masa bakti pengurus TP PKK Desa selama 6 (enam) tahun terhitung sejak pelantikan.
Dalam hal ketua umum TP PKK dan ketua TP PKK daerah tidak dapat melaksanakan tugas karena berhalangan tetap atau tidak tetap berpedoman pada petunjuk teknis mengenai pelaksanaan Gerakan PKK.
(1) Ketua umum TP PKK atau ketua TP PKK daerah wajib membuat memori pertanggung jawaban pada akhir masa bakti.
(2) Pedoman penyusunan memori pertanggung jawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimuat dalam petunjuk teknis mengenai pelaksanaan Gerakan PKK.
(1) Pengurus TP PKK pusat, provinsi, kabupaten/kota, Kecamatan, Desa dan Kelurahan berhenti karena:
a. meninggal dunia;
b. mengundurkan diri; dan/atau
c. diberhentikan.
(2) Pengurus TP PKK pusat, provinsi, kabupaten/kota, Kecamatan, Desa dan Kelurahan diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, apabila:
a. berakhir masa kepengurusan;
b. tidak dapat melaksanakan tugas selama 3 (tiga) bulan secara berturut-turut tanpa keterangan apapun; dan
c. dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana.
Pergantian pengurus TP PKK pusat dan daerah berdasarkan loyalitas dan kapasitas serta mempertimbangkan keberlangsungan program dan kegiatan.
Pertanggungjawaban pelaksanaan Gerakan PKK oleh ketua pembina dan ketua umum/ketua TP PKK sesuai jenjangnya meliputi:
a. ketua pembina TP PKK pusat dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada PRESIDEN;
b. ketua umum TP PKK dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Menteri;
c. ketua TP PKK provinsi, dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada gubernur dan ketua umum TP PKK;
d. ketua TP PKK kabupaten/kota dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada bupati/wali kota dan ketua TP PKK provinsi;
e. ketua TP PKK Kecamatan dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada camat dan ketua TP PKK kabupaten/kota; dan
f. ketua TP PKK Desa/Kelurahan dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada kepala Desa/lurah dan ketua TP PKK Kecamatan.
Hubungan kerja TP PKK di semua jenjang meliputi:
a. hubungan kerja antar TP PKK di semua jenjang, bersifat konsultatif dan koordinatif dengan tetap memperhatikan hubungan hirarkis;
b. hubungan kerja antara TP PKK dengan pemerintah, lembaga kemasyarakatan yang memiliki kepedulian terhadap PKK, bersifat kemitraan;
c. hubungan kerja antara TP PKK dengan pembina, bersifat konsultatif dan koordinatif;
d. hubungan kerja antara TP PKK Desa/Kelurahan dengan lembaga kemasyarakatan Desa atau sebutan lain, bersifat konsultatif, koordinatif dan kerjasama; dan
e. hubungan kerja antara TP PKK dengan dunia usaha, lembaga donor dalam dan luar negeri bersifat kemitraan.
(1) Dalam melakukan hubungan kerja dan pelaksanaan 10 (sepuluh) program pokok PKK, TP PKK melaksanakan kegiatan antara lain:
a. rapat kerja nasional yang diadakan setiap 5 (lima) tahun;
b. rapat kerja nasional luar biasa dapat diselenggarakan apabila dianggap perlu untuk mengadakan perubahan hasil rakernas sebelumnya dan/atau atas petunjuk Menteri;
c. rapat kerja daerah provinsi dan kabupaten/kota diadakan setiap 5 (lima) tahun;
d. rapat penyusunan strategi Gerakan PKK diadakan setiap 1 (satu) tahun;
e. forum musyawarah nasional; dan
f. rapat lainnya.
(2) Mekanisme pelaksanaan rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimuat dalam petunjuk teknis mengenai pelaksanaan Gerakan PKK.