Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Partai Politik adalah organisasi yang bersifat nasional dan dibentuk oleh sekelompok warga negara INDONESIA secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa dan negara, serta memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik INDONESIA berdasarkan Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
2. Bantuan Keuangan adalah bantuan keuangan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang diberikan secara proporsional kepada partai politik yang mendapatkan kursi di Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota yang penghitungannya berdasarkan jumlah perolehan suara.
3. Pendidikan Politik adalah proses pembelajaran dan pemahaman tentang hak, kewajiban, dan tanggung jawab setiap warga negara dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
4. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
5. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan daerah yang ditetapkan dengan peraturan daerah.
6. Dewan Perwakilan Rakyat yang selanjutnya disingkat DPR adalah Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
7. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
8. Dewan Pimpinan Pusat Partai Politik yang selanjutnya disingkat DPP adalah pengurus partai politik di tingkat Nasional yang ditetapkan berdasarkan hasil keputusan Musyawarah Nasional/Kongres/Muktamar atau sebutan yang sejenis yang telah terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
9. Dewan Pimpinan Daerah Partai Politik yang selanjutnya disingkat DPD atau sebutan lainnya adalah pengurus partai politik di tingkat provinsi yang ditetapkan
berdasarkan hasil keputusan Musyawarah Daerah atau sebutan lainnya yang ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Pusat Partai Politik.
10. Dewan Pimpinan Cabang Partai Politik yang selanjutnya disingkat DPC atau sebutan lainnya adalah pengurus partai politik di tingkat Kabupaten/Kota yang ditetapkan berdasarkan hasil keputusan Musyawarah Cabang atau sebutan lainnya yang ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Daerah Partai Politik.
(1) Pengurus partai politik tingkat daerah provinsi mengajukan surat permohonan bantuan keuangan partai politik kepada gubernur dengan tembusan disampaikan kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Ketua Komisi Pemilihan Umum provinsi, dan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik provinsi atau sebutan lain.
(2) Surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris atau sebutan lain.
(3) Surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menggunakan kop surat dan cap stempel partai politik serta melampirkan sebanyak 2 (dua) rangkap kelengkapan administrasi berupa:
a. surat keputusan DPP Partai Politik yang MENETAPKAN susunan kepengurusan DPD Partai Politik tingkat Provinsi yang dilegalisir oleh Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal DPP Partai Politik atau sebutan lainnya atau dilegalisir berdasarkan ketentuan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga masing- masing Partai Politik;
b. fotokopi surat keterangan Nomor Pokok Wajib Pajak;
c. surat keterangan autentifikasi hasil penetapan perolehan kursi dan suara partai politik hasil pemilihan umum DPRD Provinsi yang dilegalisir oleh Sekretaris Komisi Pemilihan Umum provinsi;
d. nomor rekening kas umum partai politik yang dibuktikan dengan pernyataan pembukaan rekening dari bank yang bersangkutan;
e. rencana penggunaan dana bantuan keuangan partai politik diprioritaskan untuk pendidikan politik;
f. laporan realisasi penerimaan dan pengeluaran bantuan keuangan yang bersumber dari APBD Provinsi tahun anggaran sebelumnya yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan; dan
g. surat pernyataan ketua partai politik yang menyatakan bertanggungjawab secara formil dan materiil dalam penggunaan anggaran bantuan keuangan partai politik dan bersedia dituntut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan apabila memberikan keterangan yang tidak benar yang ditandatangani Ketua, Sekretaris, dan Bendahara atau sebutan lainnya di atas materai dengan menggunakan kop surat partai politik.
(1) Pengurus partai politik tingkat daerah kabupaten/kota mengajukan surat permohonan bantuan keuangan partai politik kepada bupati/wali kota dengan tembusan disampaikan kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum kabupaten/kota dan Kepala Badan/Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik kabupaten/kota atau sebutan lain.
(2) Surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris atau sebutan lain.
(3) Surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menggunakan kop surat dan cap stempel partai politik serta melampirkan sebanyak 2 (dua) rangkap kelengkapan administrasi berupa:
a. surat keputusan DPP Partai Politik yang MENETAPKAN Susunan Kepengurusan DPC partai politik tingkat kabupaten/kota atau sebutan lainnya yang dilegalisir oleh Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal DPP Partai Politik atau sebutan lainnya atau dilegalisir berdasarkan ketentuan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga masing-masing Partai Politik;
b. fotokopi surat keterangan Nomor Pokok Wajib Pajak;
c. surat keterangan autentifikasi hasil penetapan perolehan kursi dan suara partai politik hasil pemilihan umum DPRD Kabupaten/Kota yang dilegalisir oleh Sekretaris Komisi Pemilihan Umum kabupaten/kota;
d. nomor rekening kas umum partai politik yang dibuktikan dengan pernyataan pembukaan rekening dari bank yang bersangkutan;
e. rencana penggunaan dana bantuan keuangan partai politik diprioritaskan untuk pendidikan politik;
f. laporan realisasi penerimaan dan pengeluaran bantuan keuangan yang bersumber dari APBD kabupaten/kota tahun anggaran sebelumnya yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan;
g. surat pernyataan ketua partai politik yang menyatakan bertanggungjawab secara formil dan materiil dalam penggunaan anggaran bantuan keuangan partai politik dan bersedia dituntut sesuai peraturan perundang- undangan apabila memberikan keterangan yang tidak benar yang ditandatangani Ketua, Sekretaris, dan Bendahara atau sebutan lainnya di atas materai dengan menggunakan kop surat partai politik.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 Mei 2018
MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA,
ttd
TJAHJO KUMOLO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 11 Mei 2018
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
LAMPIRAN PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 36 TAHUN 2018 TENTANG TATA CARA PENGHITUNGAN, PENGANGGARAN DALAM APBD, DAN TERTIB ADMINISTRASI PENGAJUAN, PENYALURAN, DAN LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN PENGGUNAAN BANTUAN KEUANGAN PARTAI POLITIK
FORMAT SURAT PERNYATAAN, BERITA ACARA VERIFIKASI KELENGKAPAN ADMINISTRASI, BERITA ACARA SERAH TERIMA BANTUAN KEUANGAN, DAN LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN BANTUAN KEUANGAN PARTAI POLITIK
I. FORMAT SURAT PERNYATAAN BANTUAN KEUANGAN PARTAI POLITIK SURAT PERNYATAAN Yang bertanda tangan di bawah ini,
1. Nama :
Jabatan : Ketua Umum/Ketua
Alamat :
2. Nama :
Jabatan : Sekretaris Jenderal/Sekretaris
Alamat :
3. Nama :
Jabatan : Bendahara
Alamat :
Dengan ini menyatakan bahwa :
1. Kami bertanggungjawab secara formil dan materiil dalam penggunaan anggaran bantuan keuangan partai politik.
2. Kami bersedia dituntut sesuai peraturan perundang-undangan apabila memberikan keterangan yang tidak benar terhadap kelengkapan administrasi bantuan dana partai politik Tahun Anggaran …. yang kami sampaikan.
Demikian surat pernyataan ini kami buat untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
………,………………………..
DPP/DPD/DPC PARTAI …
SEKRETARIS JENDERAL/SEKRETARIS
BENDAHARA
( ……………….…………)
( ……………….…………)
Mengetahui, KETUA UMUM/KETUA
( ……………….…………)
II. BERITA ACARA HASIL VERIFIKASI KELENGKAPAN ADMINISTRASI
BERITA ACARA HASIL VERIFIKASI KELENGKAPAN ADMINISTRASI BANTUAN KEUANGAN KEPADA PARTAI .......
Pada hari ini …………… tanggal …….. bulan ……. Tahun ............., Tim Verifikasi Kelengkapan Administrasi Bantuan Keuangan kepada Partai Politik yang dibentuk berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri/Gubernur/Bupati/Walikota ............ Nomor …… Tahun …. tanggal ……, telah melaksanakan verifikasi persyaratan administrasi bantuan keuangan Partai Politik tahun … yang diajukan oleh DPP/DPD/DPC …………..
Berdasarkan hasil Verifikasi Kelengkapan Administrasi Bantuan Keuangan kepada Partai Politik, Tim menyatakan bahwa Partai …………… telah memenuhi persyaratan untuk mendapatkan bantuan keuangan dari Pemerintah/pemerintah daerah ..... yang didasarkan pada hasil perolehan suara pada Partai Politik yang mendapatkan kursi di DPR/DPRD Provinsi/ DPRD Kabupaten/Kota pada Pemilihan Umum Tahun ………… sebanyak ………… suara sah X Rp. …………… =Rp. ………………….
Demikian Berita Acara Hasil Verifikasi Kelengkapan Administrasi Bantuan Keuangan kepada Partai ….. ini, dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
TIM VERIFIKASI KELENGKAPAN ADMINISTRASI BANTUAN KEUANGAN KEPADA PARTAI POLITIK
1. ………………………………………… Ketua ( …….……………………… )
2. ………………………………………… Sekretaris ( …….……………………… )
3. ………………………………………… Anggota ( …….……………………… )
4. ………………………………………… Anggota ( …….……………………… )
5. ………………………………………… Anggota ( …….……………………… )
6. ………………………………………… Anggota ( …….………………...…… )
7. ………………………………………… Anggota ( …….………………...…… )
III. BERITA ACARA SERAH TERIMA BANTUAN KEUANGAN DPP PARTAI
BERITA ACARA SERAH TERIMA BANTUAN KEUANGAN PARTAI POLITIK NOMOR : …………………………………………………………………….
Pada Hari ini … Tanggal … Bulan … Tahun … yang bertanda tangan dibawah ini :
1. Menteri Dalam Negeri atau pejabat yang ditunjuk atas nama Pemerintah selanjutnya disebut Pihak Pertama.
2. Ketua Umum dan Bendahara Umum Partai ... atau sebutan lainnya selanjutnya disebut Pihak Kedua.
Dengan ini menyatakan bahwa Pihak Pertama menyerahkan Bantuan Keuangan Partai Politik Tahun ... kepada DPP Partai ... sejumlah Rp. ... (...) dan Pihak Kedua menerima Bantuan Keuangan tersebut dari Kuasa Bendahara Umum Negara, KPPN ... melalui Rekening Bank DPP Partai ....
Berita Acara Serah Terima ini dinyatakan sah setelah copy Surat Perintah Membayar (SPM) Giro Bank/Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dari KPPN ... diterima oleh DPP Partai Politik yang bersangkutan.
PIHAK KEDUA DPP PARTAI ...
KETUA UMUM
(……………………………)
PIHAK PERTAMA MENTERI DALAM NEGERI,
(....................................)
BENDAHARA UMUM
(…………………………..)
IV. BERITA ACARA SERAH TERIMA BANTUAN KEUANGAN DPD/DPW PARTAI TINGKAT PROVINSI
BERITA ACARA SERAH TERIMA BANTUAN KEUANGAN PARTAI POLITIK NOMOR: ………………………………………….……………….
Pada Hari ini … Tanggal … Bulan … Tahun … yang bertanda tangan dibawah ini :
1. Gubernur … atau pejabat yang ditunjuk atas nama Pemerintah Provinsi … selanjutnya disebut Pihak Pertama.
2. Ketua dan Bendahara DPD/DPW Partai ... Provinsi … atau sebutan lainnya selanjutnya disebut Pihak Kedua.
Dengan ini menyatakan bahwa Pihak Pertama menyerahkan Bantuan Keuangan Partai Politik Tahun ... kepada DPD/DPW Partai ... Provinsi ...
sejumlah Rp. ... (...) dan Pihak Kedua menerima Bantuan Keuangan tersebut dari Kuasa Bendahara Umum Negara, KPPN ... melalui Rekening Bank DPD/DPW Partai ... Provinsi ...
Berita Acara Serah Terima ini dinyatakan sah setelah copy Surat Perintah Membayar (SPM) Giro Bank/Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dari BUD melalui rekening kas umum daerah diterima oleh DPD/DPW Partai Politik yang bersangkutan.
PIHAK KEDUA DPD/DPW PARTAI ...
KETUA
(……………………………)
PIHAK PERTAMA GUBERNUR ...
(....................................)
BENDAHARA
(…………………………..)
V. BERITA ACARA SERAH TERIMA BANTUAN KEUANGAN DPD/DPC PARTAI TINGKAT KABUPATEN/KOTA
BERITA ACARA SERAH TERIMA BANTUAN KEUANGAN PARTAI POLITIK NOMOR: ……………………………………………………………………
Pada Hari ini … Tanggal … Bulan … Tahun … yang bertanda tangan dibawah ini :
1. Bupati/Wali Kota … atau pejabat yang ditunjuk atas nama Pemerintah Kabupaten/Kota … selanjutnya disebut Pihak Pertama.
2. Ketua dan Bendahara DPD/DPC Partai ... Kabupaten/Kota … atau sebutan lainnya selanjutnya disebut Pihak Kedua.
Dengan ini menyatakan bahwa Pihak Pertama menyerahkan Bantuan Keuangan Partai Politik Tahun ... kepada DPD/DPC Partai ... Kabupaten/Kota ... sejumlah Rp. ... (...) dan Pihak Kedua menerima Bantuan Keuangan tersebut dari Kuasa Bendahara Umum Negara, KPPN ... melalui Rekening Bank DPD/DPC Partai ... Kabupaten/Kota ...
Berita Acara Serah Terima ini dinyatakan sah setelah copy Surat Perintah Membayar (SPM) Giro Bank/Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dari BUD melalui rekening kas umum diterima oleh DPD/DPC Partai Politik yang bersangkutan.
PIHAK KEDUA DPD/DPW PARTAI ...
KETUA
(……………………………)
PIHAK PERTAMA BUPATI/WALI KOTA ...
(....................................)
BENDAHARA
(…………………………..)
VI. LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN PENERIMAAN DAN PENGELUARAN BANTUAN KEUANGAN PARTAI POLITIK
LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN BANTUAN KEUANGAN PARTAI POLITIK …………..
TAHUN ANGGARAN ……………
Laporan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran bantuan keuangan partai politik sebesar Rp …………………., yang telah diperiksa Badan Pemeriksa Keuangan pada tanggal… bulan… tahun… sebagai berikut:
NO JENIS PENGELUARAN JENIS KEGIATAN VOLUME KEGIATAN REALISASI (Rp) KETERANGAN 1 2 3 4 5 6 A PENDIDIKAN POLITIK
sesuai dengan tugas dan fungsi partai politik serta peraturan perundang- undangan yang mengatur mengenai pendidikan politik.
B OPERASIONAL SEKRETARIAT
1. Administrasi Umum
a. keperluan ATK;
b. rapat internal sekretariat;
c. perjalanan dinas dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi partai politik;
d. transport dalam rangka mendukung kegiatan operasional
NO JENIS PENGELUARAN JENIS KEGIATAN VOLUME KEGIATAN REALISASI (Rp) KETERANGAN sekretariat;
e. pengadaan inventaris berupa peralatan kantor, antara lain berupa : furniture, komputer, mesin fotokopi;
f. sewa kantor; atau
g. honor tenaga administrasi sekretariat partai politik yang berkompeten di bidang pengelolaan keuangan.
2. Langganan Daya dan Jasa
a. telepon dan listrik;
b. air minum sekretariat;
c. jasa pos dan giro;
d. surat menyurat; atau
e. media cetak dan elektronik.
3. Pemeliharaan Data dan Arsip
a. Penyimpanan Data Elektronik;
b. Penyimpanan Data Manual.
4. Pemeliharaan Peralatan Kantor
a. Penyimpanan Data Elektronik;
NO JENIS PENGELUARAN JENIS KEGIATAN VOLUME KEGIATAN REALISASI (Rp) KETERANGAN
b. Penyimpanan Data Manual.
C S A L D O Rp. ……………
Mengetahui :
KETUA UMUM / KETUA,
(……………….…………)
BENDAHARA UMUM / BENDAHARA,
(………………………………………)
MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA,
ttd
TJAHJO KUMOLO