Article 1
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Kepala Daerah adalah Gubernur dan Bupati/Walikota.
2. Wakil Kepala Daerah adalah Wakil Gubernur dan Wakil Bupati/Wakil Walikota.
3. Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
5. Penjabat Kepala Daerah adalah Pejabat yang ditetapkan oleh PRESIDEN untuk Gubernur dan Pejabat yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri untuk Bupati dan Walikota untuk melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban kepala daerah dalam kurun waktu tertentu.
6. Pelantikan adalah upacara resmi pengucapan sumpah/janji Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah sebelum memangku jabatan.