Article 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Kartu Tanda Penduduk Elektronik, selanjutnya disingkat dengan KTP- el, adalah Kartu Tanda Penduduk yang dilengkapi cip yang merupakan identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana.
2. Cip adalah alat yang memuat rekaman elektronik sekaligus sebagai pengaman data perseorangan.
3. Rekaman elektronik adalah alat penyimpan data elektronik penduduk yang dapat dibaca secara elektronik dengan alat pembaca dan sebagai pengaman data kependudukan.
4. Sidik jari adalah hasil reproduksi tapak jari tangan penduduk yang terdiri atas kumpulan alur garis-garis halus dengan pola tertentu yang sengaja diambil dan dicapkan dengan tinta atau dengan cara lain oleh petugas untuk kepentingan kelengkapan data penduduk dalam database kependudukan.
5. Verifikasi sidik jari adalah proses pemeriksaan kebenaran identitas seseorang melalui pemadanan sidik jari 1:1.
6. Secure Access Module selanjutnya disingkat SAM adalah kartu cerdas yang menyimpan kunci akses untuk membaca dan/atau menulis pada cip KTP-el secara teramankan.