Article 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Provinsi Sumatera Selatan adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 25 Tahun 1959 tentang Penetapan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG Nomor 3 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan.
2. Kota Palembang adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 28 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II dan Kotapraja di Sumatera Selatan.
3. Kabupaten Muara Enim adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 28 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II dan Kotapraja di Sumatera Selatan.
4. Pilar Batas Utama yang selanjutnya disingkat PBU adalah pilar yang dipasang sebagai tanda batas antardaerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang diletakkan tepat pada garis batas antardaerah Provinsi/Kabupaten/Kota.
5. Pilar Acuan Batas Utama yang selanjutnya disingkat PABU adalah pilar yang dipasang sebagai tanda batas antardaerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang diletakkan disisi batas alam atau buatan yang berfungsi sebagai titik ikat garis batas antardaerah Provinsi/Kabupaten/Kota.