SEKRETARIAT BNPP
Sekretariat BNPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, dipimpin oleh Sekretaris BNPP berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Badan BNPP.
Sekretariat BNPP mempunyai tugas:
a. memfasilitasi perumusan kebijakan pembangunan, rencana induk dan rencana aksi pengelolaan serta pemanfaatan Batas Wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan;
b. melakukan koordinasi dan memfasilitasi penyusunan rencana kegiatan dan anggaran pembangunan dan pengelolaan Batas Wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan;
c. melakukan koordinasi dan memfasilitasi pelaksanaan pembangunan lintas sektor, pengendalian dan pengawasan serta evaluasi dan pelaporan pengelolaan Batas Wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan; dan
d. melaksanakan pelayanan administrasi umum, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, dan ketatausahaan.
Sekretariat BNPP dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi dan penyusunan rencana, program dan anggaran BNPP;
b. pengoordinasian dan penyusunan peraturan perundang-undangan dan pemberian bantuan hukum;
c. pelaksanaan kerjasama dan hubungan masyarakat;
d. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi kepegawaian, keuangan, rumah tangga dan tata usaha; dan
e. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala BNPP.
Sekretariat BNPP, terdiri atas:
a. Biro Perencanaan, Kerjasama dan Hukum; dan
b. Biro Administrasi Umum.
Paragraf Kesatu Biro Perencanaan, Kerjasama dan Hukum
Biro Perencanaan, Kerjasama, dan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a, mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan penyusunan rencana, program dan anggaran, kerjasama, penyiapan peraturan perundang-undangan dan bantuan hukum.
Biro Perencanaan, Kerjasama, dan Hukum dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi dan penyusunan rencana, program dan anggaran di lingkungan BNPP;
b. pelaksanaan koordinasi kebijakan program jangka panjang, jangka menengah dan tahunan di lingkungan BNPP;
c. penyerasian program antar unit kerja di lingkungan BNPP;
d. penyiapan dan pelaksanaan kerjasama lintas sektor dan kerjasama pusat dan daerah;
e. koordinasi penyusunan, pengkajian peraturan perundang-undangan dan pemberian bantuan hukum; dan
f. pelaksanaan monitoring dan evaluasi serta pengoordinasian penyusunan laporan akhir tahun kegiatan.
Biro Perencanaan, Kerjasama dan Hukum terdiri atas:
a. Bagian Perencanaan;
b. Bagian Kerjasama; dan
c. Bagian Hukum.
Bagian Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana, program kerja, dan anggaran di lingkungan BNPP.
Bagian Perencanaan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana, program kerja dan anggaran di lingkungan BNPP;
b. pelaksanaan koordinasi perencanaan program kerja jangka panjang, menengah, dan tahunan di lingkungan BNPP;
c. penyiapan bahan penyerasian program antar unit kerja di lingkungan BNPP; dan
d. pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan.
Bagian Perencanaan terdiri atas:
a. Subbagian Program dan Anggaran I; dan
b. Subbagian Program dan Anggaran II.
(1) Subbagian Program dan Anggaran I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a, mempunyai tugas menyiapkan bahan koordinasi dan penyusunan rencana program kerja dan anggaran, penyerasian program antar unit kerja pada Sekretariat dan Deputi I, serta monitoring dan evaluasi.
(2) Subbagian Program dan Anggaran II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b, mempunyai tugas menyiapkan bahan koordinasi dan penyusunan rencana program kerja dan anggaran, penyerasian program antar unit kerja pada Deputi II dan Deputi III, serta monitoring dan evaluasi.
Bagian Kerjasama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan kebijakan dan pelaksanaan kerjasama lintas sektor dan kerjasama pusat dan daerah.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 Bagian Kerjasama menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan penyusunan kebijakan kerjasama lintas sektor;
b. penyiapan bahan penyusunan kebijakan kerjasama pusat dan daerah;
c. pelaksanaan dan fasilitasi kerjasama; dan
d. penyiapan pelaksanaan monitoring dan evaluasi.
Bagian Kerjasama terdiri dari:
a. Subbagian Kerjasama Lintas Sektor; dan
b. Subbagian Kerjasama Pusat dan Daerah.
(1) Subbagian Kerjasama Lintas Sektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf a, mempunyai tugas menyiapkan bahan pelaksanaan kerjasama antar lembaga pemerintah dan organisasi non pemerintah nasional dan internasional, monitoring dan evaluasi.
(2) Subbagian Kerjasama Pusat dan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf b, mempunyai tugas menyiapkan bahan pelaksanaan kerjasama antar pusat dan daerah, monitoring dan evaluasi.
Bagian Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf c, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan, perumusan, dan analisis peraturan perundang-undangan, pemberian bantuan hukum dan dokumentasi serta informasi hukum.
Bagian Hukum dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan penyusunan dan perumusan peraturan perundang- undangan;
b. pengkajian peraturan perundang-undangan;
c. penyiapan pemberian bantuan dan konsultasi hukum; dan
d. pelaksanaan dokumentasi dan informasi hukum.
Bagian Hukum terdiri atas:
a. Subbagian Penyusunan Peraturan Perundang-Undangan; dan
b. Subbagian Dokumentasi dan Informasi Hukum.
(1) Subbagian Penyusunan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan dan pengkajian peraturan perundang-undangan.
(2) Subbagian Dokumentasi dan Informasi Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf b, mempunyai tugas melakukan dokumentasi dan informasi hukum serta penyiapan bahan konsultasi hukum dan pelaksanaan bantuan hukum.
Paragraf Kedua Biro Administrasi Umum
Biro Administrasi Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b, mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi kepegawaian, keuangan, rumah tangga dan tata usaha.
Biro Administrasi Umum dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 menyelenggarakan fungsi:
a. pembinaan dan pengelolaan kepegawaian;
b. pembinaan dan pengelolaan keuangan;
c. pembinaan dan pengelolaan urusan rumah tangga;
d. penyiapan bahan pembinaan dan pelaksanaan hubungan masyarakat serta publikasi; dan
e. pelaksanaan urusan tata usaha Sekretariat BNPP.
Biro Administrasi Umum terdiri atas:
a. Bagian Tata Usaha, Kepegawaian dan Hubungan Masyarakat;
b. Bagian Keuangan; dan
c. Bagian Umum.
Bagian Tata Usaha, Kepegawaian dan Hubungan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf a, mempunyai tugas melaksanakan urusan ketatausahaan dan arsip, menyiapkan bahan perencanaan kebutuhan pegawai, pengelolaan administrasi kepegawaian, pembinaan hubungan masyarakat dan publikasi.
Bagian Tata Usaha, Kepegawaian dan Hubungan Masyarakat dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan tata usaha dan arsip;
b. pelaksanaan perencanaan kebutuhan pegawai;
c. penyusunan rencana pola karir dan diklat;
d. pelaksanaan mutasi pegawai;
e. pengembangan kinerja, disiplin, dan kesejahteraan pegawai;
f. pembinaan dan pelaksanaan hubungan masyarakat; dan
g. penyiapan bahan publikasi.
Bagian Tata Usaha, Kepegawaian dan Hubungan Masyarakat terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha dan Arsip; dan
b. Subbagian Kepegawaian dan Hubungan Masyarakat.
(1) Subbagian Tata Usaha dan Arsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf a, mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan ketatausahaan dan arsip.
(2) Subbagian Kepegawaian dan Hubungan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf b, mempunyai tugas menyiapkan bahan penyusunan rencana kebutuhan dan pengadaan pegawai, pengembangan karir, informasi kepegawaian, pendidikan dan pelatihan, sosialisasi peraturan kepegawaian, mutasi, pemberhentian dan pemensiunan serta kesejahteraan pegawai, menyiapkan bahan pelaksanaan publikasi dan penyebaran informasi, pengelolaan dokumentasi, penyiapan bahan kajian terhadap pemberitaan, dan penyiapan bahan koordinasi dan komunikasi kehumasan.