Correct Article 48
PERMEN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2024 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 1 TAHUN 2016 TENTANG PENGELOLAAN ASET DESA
Current Text
Pengelolaan Aset Desa yang sedang dalam proses sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini tetap dapat dilaksanakan dengan menyesuaikan dengan Peraturan Menteri ini.
22. Di antara Pasal 48 dan Pasal 49 disispkan 1 (satu) Pasal yaitu Pasal 48A, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
