Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 42A

PERMEN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2024 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 1 TAHUN 2016 TENTANG PENGELOLAAN ASET DESA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kepala Desa menyampaikan permohonan persetujuan Tukar Menukar tanah kas Desa kepada bupati/wali kota melalui camat dengan melampirkan berita acara Musyawarah Desa, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa, dan Rencana Kerja Pemerintah Desa. (2) Pelaksanaan verifikasi data dokumen dan tinjauan lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf b, sampai dengan huruf g, berlaku mutatis mutandis dalam pelaksanaan Tukar Menukar untuk kepentingan Desa. (3) Penerbitan persetujuan Tukar Menukar oleh bupati/wali kota diterbitkan paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal dokumen diterima lengkap dan benar. (4) penerbitan persetujuan bupati/wali kota sebagai dasar Pemerintah Desa untuk MENETAPKAN Peraturan Desa tentang Tukar Menukar Tanah Desa. (5) Kepala Desa melaporkan hasil pelaksanaan Tukar Menukar Tanah Desa untuk kepentingan Desa kepada bupati/wali kota. 21. Ketentuan Pasal 48 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction