Correct Article 42
PERMEN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2024 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 1 TAHUN 2016 TENTANG PENGELOLAAN ASET DESA
Current Text
(1) Tukar Menukar Tanah Desa untuk kepentingan Desa sebagaimana dimaksud pada Pasal 32 huruf d dapat dilakukan dengan tetap memperhatikan rencana tata ruang wilayah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa, dan Rencana Kerja Pemerintah Desa.
(2) Kepentingan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan dalam rangka pembangunan Desa yang merupakan kewenangan Desa, meliputi:
a. tambatan perahu;
b. pasar Desa;
c. tempat pelelangan ikan Desa;
d. tempat pelelangan hasil pertanian Desa;
e. pemandian umum Desa;
f. kesehatan dan pendidikan lokal Desa;
g. bangunan kantor desa, gedung pertemuan Desa, gedung kesenian Desa dan gedung olah raga Desa;
h. embung Desa;
i. jalan pertanian Desa;
j. pos keamanan, pos kesiapsiagaan lingkungan Desa;
k. obyek wisata milik Desa;
l. pemakaman Desa;
m. lapangan olah raga Desa; dan
n. kepentingan desa lainnya sesuai peraturan perundang-undangan.
(3) Tukar Menukar sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilaksanakan dengan penggantian berupa tanah.
(4) Tanah Desa yang ditukar berlokasi di Desa setempat dan/atau berlokasi di luar Desa.
(5) Tukar Menukar tanah Desa yang berlokasi di luar Desa sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) dilakukan untuk meningkatkan efektifitas Pengelolaan Aset Desa agar lebih berdaya guna dan berhasil guna.
(6) Tukar Menukar tanah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan ketentuan:
a. Pemerintah Desa memerlukan tanah untuk pembangunan kepentingan Desa sesuai kewenangan Desa;
b. terdapat besaran ganti rugi sesuai kesepakatan dengan menggunakan nilai wajar hasil perhitungan tenaga penilai yang bersifat final dan mengikat;
c. disetujui dalam Musyawarah Desa dan ditetapkan dengan Peraturan Desa setelah mendapat persetujuan bupati/wali kota;
d. tanah pengganti berlokasi di Desa setempat;
e. pembiayaan Tukar Menukar sampai dengan penyelesaian sertifikat tanah pengganti menjadi tanggungjawab Pemerintah Desa; dan
f. pembangunan untuk kepentingan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilaksanakan paling lama pada tahun anggaran berikutnya.
20. Di antara Pasal 42 dan Pasal 43 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 42A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
