Correct Article 41
PERMEN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2024 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 1 TAHUN 2016 TENTANG PENGELOLAAN ASET DESA
Current Text
(1) Penerbitan izin oleh bupati/wali kota, gubernur, dan persetujuan Menteri sebagai dasar Pemerintah Desa untuk MENETAPKAN Peraturan Desa tentang Tukar Menukar Tanah Desa.
(2) Laporan hasil Tukar Menukar Tanah Desa dengan lampiran berupa dokumen Peraturan Desa, dan foto copy sertifikat tanah pengganti atas nama Pemerintah Desa dilakukan secara berjenjang mulai dari Pemerintah Desa sampai kepada Menteri melalui Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa.
19. Ketentuan Pasal 42 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
