Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 39

PERMEN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2024 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 1 TAHUN 2016 TENTANG PENGELOLAAN ASET DESA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Tukar Menukar tanah milik Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1), dengan tahapan: a. Kepala Desa menyampaikan permohonan persetujuan Tukar Menukar tanah kas Desa kepada Menteri melalui bupati/wali kota dan gubernur dengan melampirkan berita acara hasil pencarian tanah dan berita acara kesepakatan. b. Bupati/wali kota dan gubernur sebelum memberikan izin sebagaimana dimaksud pada huruf a, melakukan verifikasi data dokumen dan tinjauan lapangan untuk mendapatkan kebenaran materiil dan formil kesesuaian tanah pengganti dengan dokumen yang diajukan. c. Sebelum bupati/wali kota menerbitkan izin sebagaimana dimaksud huruf b, terlebih dahulu membentuk tim kajian kabupaten/kota dengan keputusan bupati/wali kota; d. Tim kajian sebagaimana dimaksud huruf a diketuai oleh sekretaris daerah kabupaten/kota yang beranggotakan organisasi perangkat daerah dan terkait lainnya serta dapat mengikutsertakan tenaga penilai; e. Tim sebagaimana dimaksud huruf a bertugas melakukan verifikasi data dokumen dan tinjauan lapangan untuk mengetahui peluang keuntungan yang akan diperoleh Desa seperti potensi peningkatan ekonomi Desa, pendapatan Desa, dan pembangunan daerah; f. hasil kajian sebagaimana dimaksud dalam huruf c dijadikan sebagai bahan pertimbangan bupati/wali kota dalam menerbitkan izin Tukar Menukar; g. penerbitan surat izin bupati/wali kota sebagaimana dimaksud dalam huruf d diterbitkan paling lama 60 (enam puluh) hari kerja sejak tanggal dokumen diterima lengkap dan benar; h. surat izin bupati/wali kota sebagaimana dimaksud dalam huruf g disampaikan kepada Gubernur sebagai bahan pertimbangan untuk penerbitan izin Tukar Menukar oleh Gubernur; i. sebelum menerbitkan izin Tukar Menukar, Gubernur terlebih dahulu melakukan verifikasi data dan tinjauan lapangan; j. hasil tinjauan lapangan sebagaimana dimaksud dalam huruf i sebagai pertimbangan gubernur untuk penerbitan izin Tukar Menukar; k. surat izin Tukar Menukar dari gubernur sebagaimana dimaksud dalam huruf j diterbitkan paling lama 60 (enam puluh) hari kerja sejak tanggal dokumen diterima lengkap dan benar; l. surat izin Tukar Menukar dari Gubernur sebagaimana dimaksud dalam huruf k disampaikan kepada Menteri untuk mendapatkan persetujuan Tukar Menukar; m. Menteri melalui Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa terlebih dahulu melakukan verifikasi data dokumen dan tinjauan lapangan guna memperoleh kebenaran materiil dan formil, sebagai bahan pertimbangan untuk menerbitkan persetujuan Tukar Menukar; n. izin sebagaimana dimaksud huruf g dan huruf k, serta hasil verifikasi data dokumen dan tinjauan lapangan sebagaimana dimaksud huruf e dan huruf j, sebagai dasar pertimbangan Menteri memberikan persetujuan Tukar Menukar; o. Persetujuan Tukar Menukar Menteri sebagaimana dimaksud dalam huruf n diterbitkan paling lama 45 (empat puluh lima hari) hari kerja sejak tanggal dokumen diterima lengkap dan benar; 17. Ketentuan Pasal 40 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction