Correct Article 35
PERMEN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2024 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 1 TAHUN 2016 TENTANG PENGELOLAAN ASET DESA
Current Text
(1) Tinjauan lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (3) dengan melibatkan unsur dari Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa, lembaga kemasyarakatan Desa/lembaga adat Desa, pihak pemilik tanah pengganti, kecamatan, unsur pemerintah daerah kabupaten/kota yang membidangi pengelolaan Aset Desa, dan tenaga penilai.
(2) Hasil tinjauan lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimuat dalam berita acara yang ditandatangani oleh para pihak dan/atau instansi terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan diketahui oleh pimpinan masing-masing.
(3) Berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat:
a. hasil Musyawarah Desa;
b. letak, luasan, harga wajar, tipe Tanah Desa berdasarkan penggunaannya;
c. bukti kepemilikan Tanah Desa yang ditukar dan tanah penggantinya;
d. berita acara Pencarian tanah pengganti;
e. surat pernyataan yang menerangkan bahwa tanah yang akan digunakan sebagai pengganti tidak dalam sengketa;
f. nilai tanah yang ditukar dan tanah pengganti;
dan
g. dokumentasi.
12. Ketentuan Pasal 36 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
