Correct Article 33
PERMEN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2024 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 1 TAHUN 2016 TENTANG PENGELOLAAN ASET DESA
Current Text
Tukar Menukar Aset Desa berupa tanah untuk pembangunan bagi kepentingan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf b, dilakukan dengan pemberian ganti kerugian berupa tanah atau uang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
9. Di antara Pasal 33 dan Pasal 34 disisipkan 3 (tiga) Pasal, yakni Pasal 33A, Pasal 33B dan Pasal 33C, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
