Correct Article 32I
PERMEN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2024 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 1 TAHUN 2016 TENTANG PENGELOLAAN ASET DESA
Current Text
(1) Tim pencarian tanah pengganti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32H ayat (1) melakukan peninjauan lapangan dengan melibatkan unsur pihak pemilik tanah pengganti dan tenaga penilai.
(2) Hasil tinjauan lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh tim pencarian tanah pengganti, unsur pihak pemilik tanah pengganti, dan tenaga penilai.
(3) Berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat:
a. hasil Musyawarah Desa;
b. letak, luasan, harga wajar, tipe tanah berdasarkan penggunaannya;
c. bukti kepemilikan Tanah Desa yang ditukar dan tanah penggantinya;
d. berita acara pencarian tanah pengganti;
e. surat pernyataan tanah tidak dalam sengketa yang diketahui oleh Kepala Desa;
f. nilai Tanah Desa dan tanah pengganti; dan
g. dokumentasi.
(4) Tim pencarian tanah pengganti melaporkan hasil pencarian tanah pengganti dengan melampirkan berita acara pencarian tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Gubernur.
Your Correction
