Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 32E

PERMEN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2024 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 1 TAHUN 2016 TENTANG PENGELOLAAN ASET DESA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Ganti kerugian berupa uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32C ayat (2) ditransfer ke rekening kas Desa setelah memenuhi semua ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32C ayat (1) dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pengalihan hak atas tanah kas Desa terhitung sejak diterimanya ganti kerugian berupa uang, di rekening kas Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Pencairan dan Penggunaan ganti kerugian berupa uang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dari rekening kas Desa menjadi tanggungjawab kepala desa setelah mendapat persetujuan bupati/wali kota. (4) Persetujuan bupati/wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati/Wali Kota. (5) Persetujuan pelepasan hak atas tanah dari Gubernur dan Berita acara kesepakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32C ayat (1) dan persetujuan dari bupati/wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menjadi lampiran yang tidak terpisahkan dari persyaratan pencairan dan penggunaan ganti kerugian berupa uang dari rekening kas Desa. (6) Kepala Desa bertanggungjawab serta menyampaikan laporan atas pencairan dan Penggunaan ganti kerugian berupa uang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada bupati/wali kota melalui camat.
Your Correction