Correct Article 32B
PERMEN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2024 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 1 TAHUN 2016 TENTANG PENGELOLAAN ASET DESA
Current Text
(1) Ganti kerugian berupa uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32A ayat (1) digunakan Pemerintah Desa untuk membeli tanah pengganti yang senilai.
(2) Nilai penggantian wajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32A ayat (2) meliputi kerugian fisik, kerugian non fisik, dan beban masa tunggu.
(3) Dalam mencari tanah pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Desa diberikan biaya untuk pencarian tanah pengganti yang besarannya telah dihitung dalam kerugian non fisik;
(4) Pencarian tanah pengganti oleh Pemerintah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilakukan selama jangka waktu 6 (enam) bulan.
Your Correction
