Correct Article 60
PERMEN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN DANA BANTUAN OPERASIONAL SATUAN PENDIDIKAN PADA PEMERINTAH DAERAH
Current Text
(1) Pertanggungjawaban hibah Dana BOS, Dana BOP PAUD dan Dana BOP Kesetaraan, meliputi:
a. laporan penggunaan hibah Dana BOS, Dana BOP PAUD dan Dana BOP Kesetaraan;
b. surat pernyataan tanggung jawab yang menyatakan bahwa hibah yang diterima telah digunakan sesuai NPHD; dan
c. bukti pengeluaran yang lengkap dan sah.
(2) Bukti pengeluaran yang lengkap dan sah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c disimpan dan dipergunakan oleh penerima hibah selaku objek pemeriksaan.
(3) Ketentuan mengenai format laporan penggunaan hibah Dana BOS, Dana BOP PAUD dan Dana BOP Kesetaraan, surat pernyataan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction
