Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 59

PERMEN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN DANA BANTUAN OPERASIONAL SATUAN PENDIDIKAN PADA PEMERINTAH DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Berdasarkan laporan realisasi penggunaan hibah Dana BOS, Dana BOP PAUD, dan Dana BOP Kesetaraan setiap bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (4): a. Penanggungjawab Dana BOS menyampaikan laporan penggunaan hibah Dana BOS; b. Penanggungjawab Dana BOP PAUD menyampaikan laporan penggunaan hibah Dana BOP PAUD; dan c. Penanggungjawab Dana BOP Kesetaraan menyampaikan laporan penggunaan hibah Dana BOP Kesetaraan. (2) Laporan penggunaan hibah Dana BOS, Dana BOP PAUD dan Dana BOP Kesetaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada gubernur dan bupati/wali kota melalui PPKD, paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan Januari tahun berikutnya.
Your Correction