Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 57

PERMEN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN DANA BANTUAN OPERASIONAL SATUAN PENDIDIKAN PADA PEMERINTAH DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Sisa Dana BOS Satdikmen dan Satdiksus pada akhir tahun anggaran dilaporkan kepada PPKD selaku BUD melalui SKPD provinsi dan tetap di rekening bank Satdikmen dan Satdiksus. (2) Sisa Dana BOS Satdikdas, sisa Dana BOP PAUD Satdikpaud dan sisa Dana BOP Kesetaraan Satdikkesetaraan pada akhir tahun anggaran dilaporkan kepada PPKD selaku BUD melalui SKPD kabupaten/kota dan tetap di rekening bank Satdikdas, Satdikpaud dan Satdikkesetaraan. (3) Sisa Pengelolaan Dana BOS Satdikmen, Satdiksus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan sisa Dana BOS Satdikdas, sisa Dana BOP PAUD Satdikpaud dan sisa Dana BOP Kesetaraan Satdikkesetaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diakui sebagai sisa dana. (4) Pengelolaan sisa Dana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang telah mendapatkan pengakuan PPKD selaku BUD, dapat digunakan pada tahun anggaran berikutnya dengan mempedomani peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pendidikan mengenai petunjuk teknis pengelolaan Dana BOSP. (5) Sisa Dana sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diperhitungkan pada penyaluran anggaran tahun berikutnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengelolaan DAK Nonfisik.
Your Correction