Correct Article 55
PERMEN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN DANA BANTUAN OPERASIONAL SATUAN PENDIDIKAN PADA PEMERINTAH DAERAH
Current Text
(1) Penerimaan dan belanja yang bersumber dari hibah Dana BOS, Dana BOP PAUD dan Dana BOP Kesetaraan dicatat oleh Bendahara pada buku kas umum dan buku pembantu.
(2) Buku pembantu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi buku pembantu kas, buku pembantu bank, buku pembantu panjar dan buku pembantu pajak.
(3) Buku kas umum dan buku pembantu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setiap akhir bulan dilakukan penutupan buku.
Your Correction
